BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang diberikan kepada karyawan atau pekerja untuk memberikan perlindungan dalam melakukan pekerjaan. Sebelum berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya asuransi ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). BPJS Ketenagakerjaan sendiri berada di bawah Lembaga negara dan dalam pelaksanaannya berada di bawah Undang-Undang jaminan sosial tenaga kerja. Lalu bagaimana cara membuat BPJS Ketenagakerjaan ini?
Seperti yang diketahui, menjadi seorang karyawan atau pegawai memiliki risiko tersendiri dan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan melindungi karyawan dan pegawai dari risiko-risiko yang ada, baik itu risiko dari kecelakaan kerja atau lainnya. Bahkan beberapa waktu yang lalu terdapat tunjangan pemerintah yang diberikan kepada penerima BPJS Ketenagakerjaan ini.
Buat Anda yang ingin mengetahui cara membuat BPJS Ketenagakerjaan, yuk simak penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, badan atau lembaga ini Bernama Jamsostek hingga tahun akhir tahun 2014. BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek ini merupakan sebuah lembaga yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mengurangi risiko yang disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan oleh penerima BPJS ini.
Perubahan nama Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PT Jamsostek resmi mengganti namanya menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 2014. Ini berbeda dengan BPJS Kesehatan dimana pada awalnya Bernama Askes. Meski begitu, baik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama bergabung dalam satuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diresmikan pada 31 Desember 2013.
Ada beberapa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Kecelakaan
- Sakit
- Kehamilan
- Persalinan
- Cacat
- Hari tua
- Meninggal
Program BPJS Ketenagakerjaan
Ada berbagai jenis program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, apa saja?
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kecelakan Kerja menjadi program pertama yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan Jaminan Kecelakaan Kerja ini akan memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan penghasilan pekerjaan akibat kecelakaan kerja hingga cacat atau meninggal.
Dari adanya Jaminan Kecelakaan Kerja ini, pekerja atau pegawai menjadi lebih tenang karena jika terjadi sesuatu kepadanya sehingga kehilangan pekerjaan, ada jaminan yang akan didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Jaminan keselamatan kerja ini merupakan tanggung jawab pemilik usaha, oleh karenanya pengusaha wajib membayar iuran kecelakaan kerja karyawan yaitu sebesar 0,24% – 1,74% yang disesuaikan dengan jenis usaha.
- Program Jaminan Hari Tua
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan program Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua ini diberikan untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian yang berhubungan dengan risiko sosial ekonomi. Dengan adanya JHT ini, penerima dan keluarga akan mendapatkan penghasilan untuk hari tua. Iuran program Jaminan Hari Tua ini dibayarkan oleh kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan karyawan dengan persentase pembayaran 5,7% dan sebesar 3,7% dibayarkan oleh perusahaan.
- Program Jaminan Kematian
Hampir mirip dengan Jaminan Kecelakaan Kerja, program Jaminan Kematian juga akan memberikan perlindungan jaminan kepada pekerja jika mengalami kematian akibat kecelakaan kerja. Perbedaan dengan JKK adalah jumlah iuran yakni untuk Jaminan Kematian iuran yang harus dibayarkan sebesar 0,3% dari total gaji yang diterima setiap bulan. Pada program Jaminan Kematian juga dilakukan evaluasi setiap 2 tahun sekali untuk menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di setiap daerah.
- Program Jaminan Pensiun
Sama halnya dengan Jaminan Hari Tua, program Jaminan Pensiun juga dibayarkan oleh kedua belah pihak. Perbedaannya terletak kepada kewajiban perusahaan membayarkan iuran sebesar 2% dari total 3% pembayaran untuk Jaminan Pensiun ini. Sedangkan sebesar 1% dibayarkan oleh karyawan.
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Selain beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang telah di atas, sebelum Anda melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda wajib mengetahui jenis keanggotaan Anda. Nah, kira-kira apa saja jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini?
- Penerima Upah (PU)
Keanggotaan pertama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Penerima Upah (PU). Yang dimaksud penerima upah adalah pekerja atau setiap orang yang bekerja dalam rangka menerima upah, gaji, ataupun imbalan lain yang diberikan oleh pemberi kerja.
- Bukan Penerima Upah (BPU)
Keanggotaan kedua dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Bukan Penerima Upah (BPU). Jenis ini diberikan kepada semua orang yang melakukan kegiatan atau usaha secara mandiri dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. BPU ini merupakan keanggotaan yang diberikan kepada pemilik bisnis atau pengusaha.
- Jasa Konstruksi
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ketiga adalah mereka yang bekerja pada Jasa Konstruksi. Jasa Kontruksi ini merupakan semua orang yang bekerja di bidang layanan perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan konstruksi, ataupun mereka yang mengawasi pekerjaan konstruksi.
- Pekerja Migran
Terakhir, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia. Program ini diberikan kepada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau pernah melakukan pekerjaan dan menerima gaji dari luar negeri.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendaftar atau membuat BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat pendaftaran yang perlu untuk Anda penuhi. Berikut penjelasan syarat-syarat tersebut:
- Syarat BPJS Ketenagakerjaan dalam Hubungan Kerja
Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi buat mengajukan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja:
- Menyerahkan fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- Menyerahkan fotokopi dan dokumen asli NPWP atas nama perusahaan;
- Menyerahkan fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan;
- Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan yang didaftarkan;
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarkan karyawan yang akan didaftarkan;
- Menyerahkan pas foto berwarna masing-masing karyawan yang akan didaftarkan dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
- Syarat BPJS Ketenagakerjaan di Luar Hubungan Kerja
Untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan di luar hubungan kerja, berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi:
- Menyerahkan surat izin usaha dari kelurahan;
- Menyerahkan fotokopi KTP karyawan;
- Menyerahkan fotokopi KK dari karyawan yang akan didaftarkan;
- Menyerahkan pas foto berwarna masing-masing karyawan yang akan didaftarkan dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan saat ini bukan sesuatu yang sulit karena dapat dilakukan secara online. Berikut cara membuat BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.com;
- Pilih ‘Daftarkan Saya’;
- Pilihlah satu pilihan dari jenis keanggotaan yang ada;
- Isi data sesuai data yang Anda miliki;
- Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dan ikuti semua tahapan yang ada di email tersebut;
- Ketika semua sudah lengkap, bawa semua dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat Anda tinggal.
Itulah tadi penjelasan mengenai cara membuat BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda ketahui. Buat Anda yang sedang mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dana dalam waktu dekat, Anda bisa menggunakan jasa pinjaman online dari Kredit Pintar. Kredit Pintar merupakan pinjaman online yang memberikan kemudahan kepada Anda untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dan aman. Kredit Pintar telah terdaftar dan diawasi oleh OJK jadi terbukti aman. Klik di sini untuk informasi selanjutnya.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.