Allah SWT sudah menetapkan ‘denda’ bagi yang meninggalkan puasa wajib pada bulan ramadhan dengan cara membayar fidyah. Namun, masih ada beberapa orang yang belum paham terkait fidyah tersebut.
Bagi Anda yang belum paham terkait fidyah puasa, maka bisa simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: 7 Tips Mempersiapkan Diti Sebelum Menyambut Puasa Ramadhan
Pengertian Fidyah
Menurut istilah, fidyah adalah pengganti atau tebusan yang dapat membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku pada dirinya.
Dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karangan Sutomo Abu Nashr, Lc, fidyah diambil dari kata faada yang artinya menebus atau mengganti.
Dengan kata lain, fidyah adalah salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib selama bulan ramadhan dengan kriteria tertentu. Adapun orang dengan kriteria tertentu itu diantaranya:
- Orangtua renta yang sudah tidak bisa menjalankan ibadah puasa wajib.
- Orang yang memiliki penyakit parah dan tidak memiliki harapan untuk sembuh.
- Seorang ibu hamil maupun menyusui yang kalau puasa khawatir terhadap kondisi diri serta bayinya. Menurut sebagian ulama, para ibu hamil dan menyusui ini dapat membayar fidyah saja. Namun, Imam Syafi’i berpendapat bahwa selain membayar fidyah, mereka harus mengqodho puasa, sementara pendapat lain menyatakan bahwa tidak usah membayar fidyah, cukup dengan qodho puasa.
- Orang yang telah menunda kewajiban mengqodho puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i sampai ramadhan berikutnya. Orang-orang ini wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah menurut sebagian ulama.
Menurut BAZNAS, orang yang memiliki kriteria tertentu itu tidak diwajibkan untuk menunaikan puasa wajib di bulan Ramadhan. Selain itu, mereka tidak diharuskan untuk menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya golongan orang tersebut diwajibkan untuk membayarkan fidyah.
Hukum Fidyah Puasa
Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah karya dari Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, menyatakan bahwa hukum fidyah adalah wajib. Hal ini sesuai dengan dalil firman Allah SWT yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang memiliki arti:
“… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin …”
Cara Membayar Fidyah untuk Kategori Orang Tertentu
Pembayaran fidyah puasa sudah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang telah ditinggalkan untuk puasa. Jika Anda termasuk orang dengan kategori tertentu, sehingga tidak bisa berpuasa, maka satu hari Anda meninggalkan puasa, wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Menurut nabi Muhammad SAW, bentuk fidyah yang dibayarkan bisa berupa makanan, baik itu makanan pokok mentah atau sudah siap santap.
Sementara untuk ukuran pembayaran fidyah, yaitu sebagai berikut.
- Satu Mud
Para ulama seperti Imam Malik, Imam As-Syafi’i serta Imam An-Nawawi sepakat untuk menetapkan ukuran fidyah yang mesti dibayarkan kepada satu orang fakir miskin, yaitu satu mud gandum sesuai ukuran mud nabi SAW.
Maksud mud tersebut adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas supaya bisa menampung makanan atau posisi tangan mirip orang yang sedang berdoa.
Mud merupakan istilah yang menunjukkan ukuran volume, bukan berat. Apabila diukur dengan ukuran zaman saat ini, maka satu mud setara dengan 675 gram atau sekitar 0,688 liter.
- Dua Mud atau Setengah Sha’
Ulama lain seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa membayar fidyah dilakukan sebanyak setengah sha’ atau dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW. Ukuran ini setara dengan memberikan makan siang serta malam sampai kenyang satu orang fakir miskin.
Selain itu, sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa setengah sha’ diperkirakan sebanyak 1,5 kg dari makanan pokok.
Baca juga: Inilah Makanan Peningkat Energi Selama Puasa Yang Penuh Nutrisi
- Satu Sha’
Membayar fidyah sebanyak satu sha’ dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam bada’I’I wa As-Shana’I. Dalam hal ini, satu sha’ setara dengan empat mud atau setara zakat fitrah yang dibayarkan.
Kalau ditimbang, satu sha’ ini beratnya bisa mencapai 2.176 gram. Sementara jika diukur volumenya, maka satu sha’ bisa sama dengan 2,75 liter.
Dari beragam perbedaan pendapat para ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud. Namun, yang paling utama ketika Anda hendak mengeluarkan fidyah adalah sebanyak setengah sha’ atau satu porsi makanan masak kepada fakir miskin.
Untuk cara membayar fidyah, para ulama sudah sepakat untuk membayarkannya dengan makanan pokok. Sedangkan mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayar dengan menggunakan uang. Sementara untuk nominalnya setara dengan harga makanan pokok itu sendiri.
Dengan kata lain, Anda dapat mengeluarkan fidyah kepada satu orang fakir miskin dengan menggunakan makanan pokok maupun uang.
Dilihat dari SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat fitrah dan Fidyah untuk daerah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Sudah ditentukan bahwa nilai fidyah yang dapat dibayarkan dalam bentuk uang setara dengan nilai Rp45.000/hari per jiwa.
Kemudian, untuk ketentuan cara membayar fidyah bagi ibu hamil atau menyusui, maka bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok.
Contohnya, jika ibu hamil atau menyusui telah melewatkan puasa ramadhan selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar beras. Dimana masing-masingnya memiliki berat 1,5 kg.
Dalam membayar fidyah, Anda bisa melakukannya kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalnya, jika Anda ingin membayarkan fidyah kepada dua orang fakir miskin, maka masing-masing bisa mendapatkan 15 takar.
Pembayaran fidyah puasa ini bisa dilakukan tepat pada hari yang ditinggalkan di bulan ramadhan. Sehingga, Anda harus memberikannya setiap hari sesuai waktu yang ditinggalkan puasa. Namun, beberapa ada yang berpendapat bahwa boleh untuk membayarkan fidyah pada satu waktu di akhir ramadhan.
Jadi, Anda dapat membayarkan fidyah di hari ke-30 ramadhan kepada beberapa fakir miskin. Hal paling penting dalam pembayaran fidyah adalah takarannya sudah sesuai. Jika Anda membayar fidyah dengan uang, pastikan nominalnya sesuai dan tidak ada kekurangan apapun.
Ikuti Cara Membayar Fidyah Sesuai dengan yang Paling Diutamakan
Dalam tata cara membayar fidyah ini, memang ada banyak perbedaan dari para ulama terkait besaran dan cara pembayarannya. Dalam hal ini, Anda sebaiknya menggunakan cara yang paling utama atau paling banyak digunakan oleh para ulama.
Kalau ditanya apakah itu merupakan cara yang terbaik, wallahu ta’ala A’lam. Kita hanya menjalankan kewajiban saja, sebab meskipun banyak yang berbeda pendapat, tetapi semuanya bisa Anda gunakan saat ingin membayar fidyah.
Baca juga: 5+ Cara Menjaga Daya Tahan Tubuh Selama Puasa
Itulah informasi seputar fidyah yang harus Anda bayarkan ketika tidak sanggup berpuasa karena kondisi seperti yang dijelaskan di atas.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.