Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal, Bebas Hutang

07 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Seperti diketahui bahwasannya Pinjaman Online memang menjadi salah satu langkah tercepat untuk mendapatkan dana segar. Akan tetapi, bagi siapapun yang terlanjur meminjam dana kepada pinjaman online ilegal, berikut cara keluar dari pinjaman online ilegal yang bisa membantu Anda terbebas dari jeratan hutang. 

Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal, Bebas Hutang

Banyak kasus yang sudah terjadi kepada beberapa orang yang mulai meminjam uang kepada penyedia pinjaman online ilegal hingga orang tersebut benar-benar tercekik dengan bunga yang sangat besar dan mengakibatkan jeratan hutang semakin membesar.

Tak ayal, bahkan ada beberapa kasus yang merenggut nyawa karena jeratan utang dengan bunga yang mencekik dan sangat besar yang disodorkan oleh penyedia pinjaman online ilegal.

Oleh sebab itu, agar Sobat Pintar semua tidak masuk kedalam lingkaran pinjaman online ilegal ada baiknya menyimak artikel dari Kredit Pintar ini agar Sobat Pintar bisa memahami cara keluar dari pinjaman online ilegal yang meresahkan.

Lantas, bagaimana cara agar cepat keluar dari jeratan hutang yang sudah terlanjur menumpuk dari penyedia pinjaman online ilegal? Sebelum melangkah lebih jauh bagaimana cara keluar dari pinjaman online ilegal, ada baiknya untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal tersebut. 

Banyak orang yang dirugikan lantaran banyaknya pinjaman online ilegal yang banyak beredar di tengah kalangan masyarakat. Dengan maraknya penawaran pinjol ilegal ini, masyarakat selalu diiming-imingi dengan beberapa proses peminjaman yang cepat dan mudah.

Agar tidak mudah terjebak dan terjerumus jeratan hutang dari pinjaman online ilegal, baiknya Sobat Pintar mengetahui apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Menjadi Korban Pinjaman Online Ilegal

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Belum Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan

1. Pinjaman online ilegal sangat sering melakukan penawaran pinjaman melalui pesan singkat dengan mengirimkan spamming sms.

2. Biaya potongan guna mendapatkan pinjaman tergolong sangat tinggi bahkan hingga melebihi 30 persen dari jumlah pinjaman.

3. Bunga dan denda pinjaman sangat tinggi, bahkan ada beberapa pinjol ilegal yang memiliki bunga berkisar antara 1-5 persen per harinya.

4. Jangka waktu untuk melakukan pelunasan sangatlah singkat, dan terkadang tidak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

5. Pinjaman online ilegal akan selalu meminta beberapa akses untuk memperoleh data pribadi dari ponsel seperti kontak nomor, dan bahkan foto dan video yang terkadang digunakan untuk meneror peminjam saat telat membayar.

6. Pinjol ilegal akan sering melakukan penagihan yang cenderung mengintimidasi, bahkan hingga meneror.

7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas.

Setelah Sobat Pintar mengetahui beberapa ciri-ciri pinjaman online, ada baiknya untuk mengetahui bagaimana cara keluar dari pinjaman online ilegal agar tidak terus menerus terjerat hutang yang semakin besar.

Dikutip Kredit Pintar dari Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, jika memang beberapa dari Sobat Pintar sudah terlanjur meminjam dana melalui pinjaman online ilegal dan ingin keluar dari jeratan hutang, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar segera terbebas. 

6 Langkah Mudah Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal Jika Sudah Terlanjur 

1. Segera Melunasinya

Sejatinya memang hutang harus segera dibayarkan kembali, agar tidak ada perselisihan antara pemberi dan penerima hutang. Akan tetapi dalam kasus pinjaman online ilegal tidak hanya masalah membayar saja, namun juga menghindari bunga dan denda yang sangatlah besar dan tidak masuk diakal. 

Maka dari itu, lebih baik segera melunasi semua tanggungan hutang kepada pinjaman online ilegal agar bunga dan denda tidak semakin membesar.

2. Restrukturisasi

Restrukturisasi bunga pinjaman bisa menjadi salah satu cara meringankan penerima hutang. Caranya adalah dengan mencoba untuk mengajukan pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, dan bila memungkinkan penghapusan denda.

3. Hindari Pinjaman Baru

Usahakan untuk menyelesaikan satu hutang terlebih dahulu, jangan pernah meminjam pinjaman baru apabila pinjaman yang lama masih belum terselesaikan, ini akan memperburuk keadaan.

Baca Juga: Cara Masak Sayur Sop Ayam dan Daging

Istilah yang sering digunakan yakni ‘gali lubang tutup lubang’ dimana seseorang berhutang ke tempat lain guna menutupi hutang sebelumnya. Jangan lakukan ini, jika tidak nilai hutang Anda akan semakin menumpuk.

4. Blokir Nomor Penagih

Jika penagih hutang sudah melewati batas seperti melakukan teror, mengintimidasi, bahkan melakukan pelecehan, maka lakukan pemblokiran pada semua nomor kontak yang mengirim teror tersebut.

5. Beritahu Semua Kontak

Terkadang, peneror tidak hanya melakukan tindak teror kepada pemilik hutang saja, melainkan ke orang-orang terdekat atau dengan melalui nomor kontak yang ada di ponsel.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, ada baiknya untuk memberitahu semua kontak di ponsel jika terjadi teror dari pinjol ilegal.

7.  Laporkan Pinjol Ilegal

Tak hanya sampai disitu, jika memang pihak dari pinjaman online ilegal sudah benar-benar melewati batas, ada baiknya untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib.

Namun, hutang-tetaplah hutang. Ada baiknya jika membayar semua hutang yang sudah terlanjur diperoleh oleh pinjaman online ilegal. 

Bahkan, dikutip Kredit Pintar dari Tongam L Tobing, bahwa korban dari pinjaman online ilegal juga harus tetap berupaya untuk dapat melunasinya.

Lalu, apa saja potensi dan kerugian yang akan didapatkan jika sudah terjerat pinjaman online ilegal? Berikut ulasan ringkasnya:

1. Kerugian Uang Tunai

Pasti sudah sangat jelas jika kerugian utama yakni uang tunai. Sebab, ada beberapa pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman tunai cepat cair dengan modus yang mana pinjol ilegal akan memberikan jumlah pinjaman lebih banyak dari yang diajukan.

Nantinya, korban akan diminta untuk mentransfer kembali kepada pihak pinjol ilegal dari kelebihan dana  tersebut.

2. Bunga Tinggi

Suku bunga dari pinjaman online ilegal ini sangat besar dan benar-benar memberatkan calon penerima hutang. Tak hanya itu, denda dari pinjaman online ilegal ini juga tidak masuk akal karena sangat memberatkan bagi calon penerima hutang pinjaman.

Baca Juga: Cara Download Dokumen Gratis di Scribd

3. Cara Menagih

Jangan terheran-heran jika cara penagihan pinjaman online ilegal terbilang tidak manusiawi. Sebab, penyedia layanan pinjaman online ilegal tersebut sudah dipastikan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Terkadang, penagih memberikan ancaman berupa teror dan menyebarkan data pribadi korban jika memang tidak segera melunasi hutang dari pinjaman beserta beberapa bunga dan denda yang menunggak banyak.

Maka dari itu, perlu untuk Sobat Pintar ketahui bagaimana cara keluar dari pinjaman online ilegal agar tidak terjadi pada sobat semua. Ada baiknya untuk berhati-hati memberikan akses kontak pribadi jika tidak ingin menjadi korban dari pinjaman online ilegal.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download