Banyak perubahan data yang terjadi pada Kartu Keluarga Sejahtera 2021 membuat banyak keluarga terdampak. Pengurangan atau penambahan PKH (Program Keluarga Harapan) melalui penerbitan KKS ini melahirkan banyak pertanyaan. Namun pada dasarnya, semua keluarga masih bisa mengajukan kembali jika memang ada ketidakcocokan data termasuk kelayakan penerima.
Seperti yang kita ketahui KKS ini memiliki banyak manfaat. Kartu ini berbentuk seperti ATM dan digunakan untuk belanja kebutuhan pokok di toko kelontong mitra pemerintah. Selain itu juga ada bantuan langsung tunai yang bisa dicairkan melalui bank penerbit kartu. Jumlahnya sesuai dengan tanggungan keluarga. Uangnya bisa digunakan untuk biaya sekolah. Keluarga yang memiliki KKS otomatis tergabung dengan Program Keluarga Harapan atau PKH.
Manfaat yang didapatkan penerima
KKS termasuk salah satu fasilitas yang didapatkan untuk keluarga yang tergabung dalam PKH. KKS sendiri memiliki manfaat antara lain;
- Dapat menyimpan dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah
- Dapat digunakan untuk mengambil bantuan sembako di toko mitra pemerintah
- Bisa digunakan untuk e-money, ATM, kartu debit yang bisa digunakan untuk segala bentuk transaksi perbankan seperti membayar tagihan, menarik saldo, isi pulsa atau transfer
- Dapat digunakan untuk menabung seperti ATM pada umumnya
Banyak keluarga yang telah menerima manfaatnya. Tak heran jika banyak keluarga yang ingin mendaftarkan keluarga mereka untuk mendapatkan KKS. Apa syarat dan cara daftar untuk mendapatkan KKS ini?
Syarat dan cara daftar
Ada dua cara untuk mendapatkan kartu ini yaitu secara offline dan online
Daftar offline
- Mendaftarkan diri ke RT atau RW sebagai Keluarga Penerima Manfaat. Selain ke RT setempat, Sobat Pintar juga bisa langsung datang ke kantor kelurahan / desa dimana Sobat Pintar tinggal.
- Lalu, Sobat Pintar akan menerima surat pemberitahuan yang berisi tentang teknis pendaftaran yang telah ditentukan
- Bawa semua ketentuan yang diminta oleh pemerintah setempat yaitu KTP, NIK, KK, Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Setelah membawa semua ketentuan yang Sobat Pintar, semua data akan diproses melalui HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kelurahan, dan kantor kabupaten atau walikota
- Setelah semua data cocok dan layak, Sobat Pintar akan dibuatkan rekening bank dan Sobat Pintar akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera
Daftar online
Untuk KKS online ini hanya ditujukan untuk penduduk dengan kriteria tertentu. Berikut kriterianya:
- Usia minimal 22 tahun
- PenySobat Pintarng disabilitas yang tinggal di LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) atau panti
- Pengemis atau Gelandangan yang tidak memiliki tempat tinggal tetap seperti kolong jembatan atau tempat lainnya yang tidak layak huni
- Korban napza yang tinggal di LKS atau panti
- BWBLP atau Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan
Adapun syarat dan cara melakukan pendaftaran KKS
- Surat Keterangan dari RT/RW untuk menyatakan calon penerima adalah penghuni LKS atau panti
- Surat keterangan dari kantor kelurahan / desa untuk menyatakan calon penerima adalah penghuni LKS atau panti
- KTP/KK
- Surat keterangan dari dinas setempat yang menjelaskan bahwa calon penerima berada di wilayah dinas terkait
- Pas Foto
- Foto Tubuh
Cara Daftar Online
- Sponsor dari Ponpes, perorangan, panti asuhan, LKS atau yayasan perlu daftar di portal intelresos.kemsos.go.id sampai mendapatkan verifikasi email yang membuktikan akun telah dapat digunakan
- Sponsor wajib memasukkan data lengkap ke portal rehsos.kemsos.go.id
- Dinas sosial setempat akan melakukan verifikasi atau validasi data sesuai berkas yang sudah diupload
- Hasil verifikasi akan dilanjutkan menjadi penetapan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan berhak mendapatkan KKS melalui Surat Keputusan Menteri Sosial. Surat tersebut akan dilanjutkan ke Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial kemudian ke Mitra penerbit KKS
Secara garis besar, pendaftaran online memang membutuhkan waktu yang panjang karena pemerintah melalui Dirjen perlu melakukan verifikasi yang panjang pula. Setelah sampai ke mitra penerbit Kartu Keluarga Sejahtera 2021, PMKS akan mendapatkan haknya berupa uang bantuan sosial tunai maupun non tunai.
Tindak lanjut penerima Kartu Keluarga Sejahtera 2021
Kementerian Sosial Indonesia (Kementerian Sosial) berada dalam posisi unik untuk segera mengubah program bantuan tunai bersyarat sebagai tanggapan terhadap wabah Covid-19. Saat program pembayaran pemerintah-ke-orang (G2P) di seluruh dunia menyesuaikan untuk mengakomodasi kenyataan pandemi, penelitian menggarisbawahi pentingnya memastikan penerima manfaat memahami perubahan program pada saat mata pencaharian mereka bergantung pada pembayaran bantuan PKH lebih dari sebelumnya.
Ini adalah momen penting dalam pandemi untuk membangun kapabilitas penerima manfaat dalam menggunakan pembayaran G2P untuk penanganan jangka pendek serta pemulihan dan ketahanan jangka panjang. Sejak merebaknya pandemi Covid-19, setidaknya 200 negara dan wilayah telah memulai atau memodifikasi 1.055 program perlindungan sosial untuk membantu lebih dari satu miliar orang yang rentan menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan yang belum pernah terjadi sebelumnya termasuk program PKH melalui Kartu keluarga Sejahtera ini.
Kementerian Sosial mengumumkan bahwa bantuan tunai bersyarat, Program Keluarga Harapan (PKH), akan mencairkan tambahan Rp. 8,3 triliun (sekitar US $558 juta) dan lakukan perubahan berikut:
Kementerian Sosial siap untuk mengubah irama pencairan, jumlah pembayaran, dan skala PKH dalam kurun waktu sebulan sebagian besar karena penerima PKH melalui KKS sudah menerima pembayaran uang langsung ke rekening bank mereka. Mulai tahun 2017 Kemensos telah membuka Tabungan Dasar (BSA) untuk seluruh penerima PKH serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program bantuan pangan non tunai. Sebagian besar dari 800.000 orang yang ditambahkan ke PKH dengan cepat bergabung karena mereka sudah menjadi bagian dari BPNT dan juga memegang BSA.
Digitalisasi PKH tentu saja memfasilitasi respons gesitnya terhadap pandemi. Namun, perubahan cepat program mungkin melebihi kemampuannya untuk memberikan informasi kepada penerima manfaat. Ketika pandemi melanda, Kementerian Sosial memberikan panduan tentang bagaimana PKH melalui KKS akan menyesuaikan diri dengan wabah, termasuk informasi tentang waktu baru pembayaran, jumlah dan prosedur pencairan, dan langkah-langkah perlindungan Covid-19 untuk memfasilitasi penarikan yang aman.
Sosialisasi penerima Kartu
Sosialisasi skema baru ini bertujuan untuk memenuhi protokol Covid-19 dengan memanfaatkan platform online, media tradisional, dan media sosial. Sebagai bagian dari implementasi, PKH melakukan jeda pada Family Development Session (FDS), pertemuan tatap muka bulanan antara pendamping PKH dan kelompok penerima PKH. Langkah ini secara efektif memutus saluran utama penerima manfaat untuk mendapatkan informasi tentang PKH, karena fasilitator adalah titik kontak utama penerima manfaat untuk mengajukan pertanyaan, menyelesaikan masalah, dan mempelajari ketentuan dan ketentuan program.
Fasilitator PKH membuat grup WhatsApp dengan ketua kelompok penerima untuk menyampaikan informasi, dengan ketua kelompok ditugaskan untuk menyebarkan informasi ini kepada rekan-rekan mereka. Namun, jalur komunikasi tersebut tidak seefektif FDS, dan Kementerian Sosial kemudian mengaktifkan kembali FDS di wilayah tertentu untuk mendukung upaya komunikasi, meskipun dalam skala yang lebih kecil.
Pertemuan skala kecil tersebut sangat bermanfaat pagi penerima KKS. Biasanya fasilitator mengadakan diskusi bagaimana anggota PKH perlu meningkatkan wawasan untuk bisa keluarga dari program PKH. Diskusi tersebut sangat luas mulai dari pencarian ide usaha, pemberdayaan perempuan dan kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan sampai ide pencarian modal yang akan difasilitasi oleh fasilitator. Itulah mengapa penting untuk menindak lanjuti dan membimbing penerima Kartu Keluarga Sejahtera 2021.
Jika Anda membutuhkan pinjaman tunai online yang terdaftar di OJK, persyaratan mudah dan aman, maka Anda bisa menggunakan produk pinjaman online dari Kredit Pintar.