Sobat Pintar, apakah Anda sudah mengetahui cara cek BI checking? Ataukah istilah ‘BI checking’ masih terasa belum familiar bagi Anda? Jika demikian, maka keputusan Anda untuk mengunjungi laman ini sungguh tepat.
Wajar halnya jika Anda belum akrab dengan BI checking. Oleh karena itu, ulasan singkat berikut ini menghadirkan informasi yang lengkap bagi Anda. Mulai dari pengertian hingga cara menggunakannya.
Baca juga: Apa itu Credit Score dan Kegunaannya Bagi Pemberi Pinjaman
Pengertian BI Checking
Sebelum beranjak lebih jauh untuk mengulas cara cek BI checking, alangkah baiknya jika Anda memahami informasi dasarnya terlebih dahulu. Apa yang dimaksud dengan BI checking? Mengapa layanan ini ada di Indonesia?
Anda perlu memahami dulu bahwa kata ‘BI’ yang tersemat tidak menandakan bahwa layanan ini dikelola oleh Bank Indonesia. Mulanya memang dikelola oleh Bank Indonesia. Namun sejak tahun 2018, BI checking telah berada di bawah pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun istilah lain dari BI checking adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejalan dengan namanya, layanan ini merupakan sistem informasi terpusat yang dapat digunakan untuk mengawasi sistem keuangan perorangan di Indonesia.
Khususnya jika Sobat Pintar hendak mengajukan kredit atau pinjaman dana, maka pihak debitur akan memeriksa riwayat Anda terlebih dahulu melalui BI checking atau SLIK. Anda pun juga dapat memeriksanya secara mandiri secara berkala, apakah ada transaksi yang macet atau tidak.
Singkatnya, BI checking dapat memberikan informasi mengenai ‘kesehatan’ keuangan pada masyarakat. Khususnya bagi orang-orang yang telah terdata sebagai nasabah bank atau pun kreditur. Jika ditemukan catatan negatif pada BI checking, maka gantungkan saja asa untuk memperoleh pinjaman karena tidak akan disetujui oleh debitur.
Baca juga: Apakah Kredit Pintar terdaftar di OJK?
Cara Cek BI Checking
Setelah memahami pengertian dasarnya, mari beranjak ke poin selanjutnya, yakni cara cek BI checking. Pada dasarnya, OJK memberikan 2 alternatif kepada Sobat Pintar. Baik offline maupun online, BI checking dapat diakses dengan mudah tanpa membuat Anda geleng-geleng kepala.
Adapun kedua opsi ini merupakan salah satu bukti bahwa OJK hadir untuk masyarakat. Bagaimana tidak? Sobat Pintar hanya cukup memilih opsi mana yang paling nyaman untuk dilakukan.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, kedua opsi yang dihadirkan oleh OJK terbilang mudah untuk diikuti. Jangan sungkan pula untuk bertanya kepada petugas OJK jika mengalami kendala pada saat mengurusnya.
- Offline
Jika Anda lebih menyukai tatap muka dengan petugas, maka opsi luring atau offline adalah pilihan yang tepat. Caranya pun tidak ribet, Anda cukup menyambangi Kantor OJK setempat lalu mengisi formulir permohonan BI checking atau SLIK. Setelah itu, petugas di sana akan membantu Anda untuk tahapan selanjutnya.
Perlu untuk diingat bahwa Anda tidak dapat menyambangi Kantor OJK hanya dengan membawa diri saja. Ada dokumen bukti identitas diri yang perlu dibawa, yakni KTP asli (WNI) atau paspor (WNA). Jika permohonan tersebut dikuasakan kepada orang lain, maka wajib pula membawa surat kuasa.
Demikian halnya jika mewakili orang yang sudah meninggal dunia, maka perlu dilengkapi dengan surat kematian. Sedangkan bagi perusahaan atau badan usaha, maka wajib menyertakan dokumen-dokumen legalitas perusahaan berikut surat kuasa.
Jika semua dokumen sudah lengkap dan formulir permohonan sudah diisi dengan benar, maka OJK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika semuanya sudah sesuai persyaratan, OJK akan memberikan hasil pemeriksaan (print out) kepada Anda secara langsung.
- Online
Jika Anda tidak suka repot-repot keluar rumah, maka opsi daring atau online adalah jawabannya. Caranya pun tidak akan menimbulkan kerutan yang dalam pada dahi Anda.
OJK menghadirkan kemudahan melalui laman resmi dan aplikasi yang dapat diakses dari gawai kesayangan Anda. Adapun satu hal yang perlu diingat yakni opsi online tidak dapat dikuasakan kepada orang lain dan harus diakses sendiri oleh orang yang bersangkutan.
- Website
Anda dapat mengajukan permohonan melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Sebelum membuka laman tersebut, pastikan bahwa Anda sudah memiliki scan identitas diri dan dokumen-dokumen pendukung (sebagaimana yang tertera dalam opsi offline).
Jika hasil scan berbagai macam dokumen sudah lengkap, maka Anda tinggal mengunggahnya pada laman sesuai kolom-kolom yang tertera. Jangan lupa untuk memilih ‘Jenis Pemohon’ dan ‘Tanggal Antrean’. Harap diingat pula agar Anda tidak typo atau salah ketik karena akan berujung pada informasi yang tidak dapat diakses.
Jika proses registrasi sudah selesai, maka pihak OJK akan mengirimkan bukti registrasi melalui e-mail (surel atau surat elektronik). Bagaimana Sobat Pintar? Cara cek BI checking seperti ini sungguh mudah bukan?
Melalui WhatsApp, Anda dapat melakukan cara cek bi checking via hp di android Anda. Saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia adalah pengguna WhatsApp. Oleh karena itu, OJK pun memanfaatkan aplikasi perpesanan instan ini sebagai salah satu sarana untuk BI checking atau SLIK.
Adapun saluran WhatsApp merupakan kelanjutan dari registrasi yang sudah dilakukan pada laman OJK. Melalui WhatsApp, Anda akan melakukan verifikasi lanjutan atas permohonan yang diajukan sebelumnya.
Instruksinya pun sudah tertera jelas dalam surel. Adapun balasan dari OJK akan diterima oleh pemohon maksimal H-1 dari tanggal antrean yang telah dipilih.
Dalam surel tersebut, instruksi lanjutannya pun cukup mudah untuk diikuti. Anda hanya akan mengirim foto atau scan formulir permohonan yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan pada 3 kolom yang tersedia.
Di samping itu, Anda juga akan diminta untuk mengirim swafoto (selfie) bersama dengan formulir tersebut. Setelah kedua proses tersebut selesai, pihak OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika diperlukan, maka masih akan dilanjutkan dengan proses video call untuk menggali informasi lebih lanjut atas permohonan yang Anda ajukan.
Jika proses verifikasi sudah selesai, maka OJK akan mengirimkan hasilnya melalui surel. Dengan demikian, Sobat Pintar cukup duduk di rumah saja dan sudah bisa mengetahui riwayat keuangan Anda, apakah sehat atau tidak.
Apabila Anda mengalami kendala saat mengajukan permohonan secara online, maka tidak perlu khawatir. OJK menghadirkan narahubung yang dapat diakses melalui telepon (157), surel ([email protected]) dan WhatsApp (081-157-157-157).
Baca juga: 10 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2022
Sobat Pintar, kini Anda sudah mengetahui cara cek BI checking yang baik dan benar. Kiranya ulasan singkat ini akan semakin menambah wawasan Anda mengenai sistem keuangan di Indonesia. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi merasa kebingungan jika suatu waktu membutuhkan layanan ini.
Artikel ini adalah hasil kreasi dari Kredit Pintar, perusahaan fintech resmi yang berada di bawah pengawasan OJK, siap memudahkan masyarakat Indonesia melalui penyaluran pinjaman dana secara daring. Pantau selalu blog Kredit Pintar agar memperoleh berbagai informasi dan tips yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari.