Banyak yang mencari cara bayar denda BPJS sebab tak jarang yang mengalami telat bayar sehingga status kepesertaannya dicabut. Dan untuk mengaktifkannya kembali maka perlu membayar sejumlah denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekilas Tentang Gm yrb iDenda BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah sebuah lembaga yang bertugas dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan masyarakat, PNS juga pegawai swasta. Untuk mendapatkan jaminan BPJS ini, perlu dilakukan pembayaran setiap bulan pada lembaga terkait. Ketika telat bayar iuran maka akan ada pinalti atau denda yang dikenakan.
Dalam Peraturant
- Aitj Presiden No 64i Tahun 2020, dijelaskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika telat bayar. Hal ini berlaku baik bagi peserta mandiri maupun peserta yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Yang mimpmana, iuran tersebut dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: Inilah Cara Turun Kelas BPJS dan Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi
Perlu dipahami, bahwa BPJS memiliki 3 kelas yang mana setiap kelas memiliki ukuran yang berbeda-beda. untuk kelas 1 iuran yang harus dibayar sebesar Rp150.000, untuk kelas f jumlah iuran yang perlu dibayar sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000. selain jumlah iuran yang berbeda, fasilitas rawat inap yang akan diperoleh juga berbeda.
4 Cara bayar denda BPJS
Saat status kepesertaan dinonaktifkan, maka perlu untuk membayar sejumlah denda agar BPJS dapat digunakan kembali. Kabar baiknya, terdapat berbagai cara bayar denda BPJS yang dapat dilakukan. Adapun cara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Bayar denda BPJS melalui Indomaret dan Alfamart
Cara bayar denda BPJS yang pertama adalah melalui gerai Indomaret atau Alfamart terdekat. Cara ini sangat mudah dilakukan apalagi kedua gerai ini sudah tersebar di berbagai penjuru negeri. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datanglah ke gerai Indomaret atau Alfamart terdekat.
- Di bagian kasir, sampaikan bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS kesehatan.
- Sebutkan nomor BPJS yang tertera di kartu Anda.
- Berikan tagihan sesuai yang disebutkan kasir
- Kasir akan memproses pembayaran iuran Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga kasir memberikan struk tAnda bukti pembayaran beserta denda BPJS kesehatan.
- Jika pembayaran selesai, kepesertaan BPJS Anda sudah aktif kembali. Untuk mengecek status kepesertaan Anda dapat datang langsung ke kantor BPJS atau mengeceknya melalui aplikasi JKN yang bisa Anda download di playstore atau App store.
Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online
2. Bayar denda BPJS Kesehatan Melalui Mesin ATM
Cara bayar denda BPJS juga dapat dilakukan melalui mesin ATM. Iuran ini dapat dibayar melalui rekening BRI, BCA, BTN Mandiri, dan BNI. Adapun langkah yang harus dilewati untuk melakukan pembayaran denda tersebut:
- Datang ke salah satu mesin ATM terdekat (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BCA).
- Masukkan kartu ATM Anda
- Masukkan PIN ATM Anda.
- Pilih menu transaksi tunai atau paket tunai, kemudian klik transaksi lainnya.
- Pilih menu pembayaran kemudian klik opsi BPJS kesehatan.
- Masukkan kode virtual account yaitu 88888 dan diikuti oleh nomor BPJS kesehatan Anda.
- Sekali lagi pastikan kode yang dimasukkan sudah benar, kemudian klik opsi benar.
- Masukkan jumlah tagihan dan denda BPJS lalu klik benar.
- Pembayaran selesai dan status kepesertaan Anda sudah aktif kembali.
3. Bayar denda BPJS melalui Link Aja
Cara bayar denda BPJS selanjutnya dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja. Aplikasi ini adalah sebuah aplikasi penyedia layanan pembayaran berbasis server yang sudah mendapat izin dari bank Indonesia sejak tahun 2019. Melalui aplikasi ini, Anda bisa membayar tagihan dan denda akibat telat bayar BPJS. Adapun langkah yang harus Anda lewati yaitu sebagai berikut:
- Buka aplikasi LinkAge dan pastikan Anda sudah memiliki akun. Jika belum ada, sign up terlebih dahulu.
- Pada bagian awal halaman aplikasi, klik opsi lainnya kemudian pilih menu beli atau bayar tagihan.
- Klik pilihan asuransi lalu pilih BPJS kesehatan.
- Isi kolom kosong yang ada berupa ID pelanggan dan nomor kepesertaan BPJS
- Masukkan PIN Anda sebagai bentuk konfirmasi diri
- Lanjutkan pembayaran dan tunggu beberapa saat hingga transaksi selesai.
- Akun BPJS Anda sudah aktif kembali dan Anda bisa menikmati layanan kesehatan seperti sedia kala.
4. Bayar denda BPJS melalui Tokopedia
Tokopedia adalah salah satu e-commerce yang menawarkan berbagai kemudahan bagi para pelanggannya. Tak hanya menjadi penyedia fasilitas jual beli produk, pada aplikasi ini juga dapat digunakan untuk membayar sejumlah tagihan, salah satunya tagihan dan denda BPJS. Untuk menggunakan jasa tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilewati:
- Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan Anda sudah LogIn ke akun Anda
- Pada halaman awal, pilih menu Top-Up dan Tagihan
- Klik opsi bayar
- Setelah itu, klik pilihan BPJS pada menu yang tertera.
- Masukkan Nomor BPJS yang ada di kartu BPJS Anda.
- Pada kolom “Bayar Hingga”, pilihlah bulan yang akan Anda bayarkan.
- Pastikan data yang Anda isi sudah benar, baik itu nomor BPJS maupun Bulan yang akan Anda bayarkan.
- Klik lanjutkan.
- Pilih metode pembayaran yang ingin Anda gunakan untuk membayar.
- Bayar tagihan sesuai jumlah yang tertera dan status kepesertaan BPJS Anda akan aktif kembali.
Cara Menghitung Besarnya Denda BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui cara bayar denda BPJS, Anda mungkin saja bingung bagaimana cara menghitung denda BPJS kesehatan Anda. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk mempertahankan status kepesertaan BPJS kesehatan, Anda perlu melunasi iuran beserta tunggakan yang terlewat. Untuk menghitung jumlah yang perlu dibayar, simak cara berikut ini.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, cara untuk menghitung denda BPJS kesehatan dilakukan dengan mengalikan jumlah bulan keterlambatan dengan 5% biaya rawat inap dengan ketentuan :
- Jumlah bulan yang menunggak sebanyak-banyak selama 12 bulan
- Besar denda maksimum yang akan dibayarkan sebesar Rp30.000.000
Misalnya saja, jika Anda sedang rawat inap selama 7 hari dengan biaya 8 juta rupiah dan sudah menunggak selama 3 bulan, maka jumlah denda yang harus Anda bayar sebesar 5% x Rp8.000.000 x 2 bulan = Rp800.000. jadi jumlah denda yang akan Anda bayar sebesar 800 ribu rupiah.
Adapun beberapa hal yang perlu dicatat bahwa denda hanya akan dikenakan jika Anda berencana melakukan rawat inap di rumah sakit tertentu dengan paling lama selama 45 hari. jadi jika Anda tidak akan melakukan rawat inap, maka jika Anda menunggak bayar hanya akan dinonaktifkan kepesertaannya. Dan untuk mengaktifkannya cukup membayar iuran yang menunggak.
Baca Juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Untuk mengecek jumlah denda yang harus dibayar, Anda bisa melihatnya melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play store atau App Store. Jika ada denda, maka nominal dari denda tersebut akan tertera pada halaman premi.
Itulah cara bayar denda BPJS dan juga cara mengecek jumlah denda yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam keadaan sehat.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.