Memahami Serba-Serbi BPJS Tenaga Kerja

09 Jun 2022 by kreditpintar, Last edit: 21 Mar 2023

Sobat Pintar, BPJS tenaga kerja tentunya sudah tak asing bagi Anda. Hal yang satu ini menjadi sedemikian akrab bagi Anda karena memang merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Oleh karena itu, tak ada salahnya jika Anda meluangkan waktu sejenak dan menyimak tulisan ini hingga tuntas. Ketika Anda mencapai tanda baca yang terakhir, niscaya wawasan Anda terkait jenis BPJS yang satu ini akan semakin meningkat.

Baca juga: Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian Dasar

Meskipun Sobat Pintar sudah familiar dengan istilah BPJS tenaga kerja (BPJSTK), sudahkah memahami pengertian dasarnya? Jika belum, mari diawali terlebih dahulu dari pondasinya agar Anda memperoleh pemahaman yang menyeluruh.

Pada dasarnya, BPJSTK adalah jaminan sosial yang diperuntukkan bagi para pekerja. Iurannya dibayarkan setiap bulannya. Lantas, siapakah yang membayarkan iuran bulanannya?

Secara ringkas, iuran BPJSTK yang disetor setiap bulannya ditanggung oleh perusahaan dan pekerja itu sendiri. Hanya saja porsi yang dibayarkan oleh perusahaan jauh lebih besar daripada pekerja.

Adapun keberadaan BPJSTK sendiri berfungsi sebagai jaminan sosial bagi pekerja. Ada peruntukan yang bisa dipetik setelah pensiun, mengundurkan diri, atau diberhentikan (PHK). Namun ada juga peruntukan untuk kebutuhan lainnya.

Jenis-jenis BPJS Tenaga Kerja

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, ada berbagai manfaat yang dapat dipetik dari BPJS tenaga kerja. Agar Sobat Pintar tidak semakin penasaran, simak penjelasannya berikut ini.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jenis jaminan sosial yang satu ini telah diulas secara sepintas pada poin sebelumnya, yakni terkait besaran iuran. Untuk JHT, besaran iuran yang dibayarkan oleh perusahaan adalah 3.7% (pemberi kerja atau perusahaan) dan 2% (pekerja) yang didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap.

Saldo JHT dapat dicairkan jika ada 3 kondisi yang terjadi. Yakni pekerja yang bersangkutan telah memasuki usia pensiun (57 tahun), berhenti bekerja (mengundurkan diri atau diberhentikan), cacat total, atau meninggal dunia.

  1. Jaminan Kematian (JKm)

Jaminan Kematian diberikan jika seorang pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, sedang dalam perjalanan pulang-pergi ke tempat kerja, atau meninggal pada saat jam kerja. Adapun biaya yang ditanggung meliputi santunan duka hingga biaya kematian dengan total sebesar Rp 42 juta. 

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan sosial ini dimaksudkan sebagai perlindungan atas risiko yang mungkin timbul selama bekerja. Dengan adanya JKK, maka pekerja dapat memperoleh biaya perawatan hingga persiapan untuk kembali bekerja (recovery)

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Sekilas terlihat sama dengan JHT, tetapi ada sedikit perbedaan di dalamnya. Pada JP, pekerja yang berhenti bekerja akibat pensiun (berusia 57 tahun) akan memperoleh Manfaat Pensiun (MP) yang dibayarkan setiap bulannya pada tanggal 1. Sungguh menarik bukan?

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Pencairannya

Serba-Serbi BPJSTK

Setelah memahami pengertian dasar berikut jenis-jenis BPJS tenaga kerja, mari beranjak untuk memahami seba-serbi selanjutnya. Sehubungan dengan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatkan kenyamanan masyarakat, BPJS selaku penyedia jasa jaminan sosial menghadirkan berbagai layanan yang bermanfaat. Simak penjelasan singkatnya berikut ini.

  1. Antrian Online

Di masa kini, Sobat Pintar sudah tidak perlu lagi repot-repot keluar rumah untuk menyambangi kantor BPJS. Namanya saja sudah era digital, maka Anda cukup duduk manis di rumah dan lakukan semuanya tanpa perlu terpapar debu di jalanan.

Antrian online dihadirkan oleh BPJS untuk memudahkan masyarakat saat memiliki keperluan, khususnya mencairkan saldo JHT. Caranya pun cukup mudah, Anda cukup membuka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  • Registrasi

Setelah membuka laman tersebut, Sobat Pintar hanya perlu mengisikan data diri berikut mengunggah sepaket dokumen yang diperlukan. Pastikan data diri yang diisikan sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan tidak ada salah ketik (typo). Adapun dokumen (soft file) yang perlu disiapkan terdiri dari:

  • KTP
  • KK
  • Verklaring (surat keterangan kerja dari perusahaan)
  • Halaman depan buku tabungan (berisi nama pemilik rekening, nomor rekening, dan kantor cabang bank)
  • Pas foto
  • Formulir permohonan
  • NPWP (bagi klaim di atas Rp 50 juta)
  • Verifikasi

Jika proses registrasi sudah selesai, maka Anda akan memperoleh surat elektronik atau surel (e-mail) dari pihak BPJS tenaga kerja yang berisikan detail antrian. Proses selanjutnya adalah verifikasi melalui video call sesuai jadwal yang tertera pada surel. Setelah proses verifikasi selesai, saldo akan masuk ke dalam rekening Anda dalam jangka waktu beberapa hari.   

  1. SSO

SSO adalah layanan informasi BPJSTK yang diperuntukkan bagi penerima manfaat (pekerja). Cukup dengan mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seorang pekerja dapat memeriksa status kepesertaan, cek saldo, bahkan hingga klaim JHT. 

Bagaimana Sobat Pintar? Fitur yang dihadirkan oleh SSO cukup lengkap bukan? Hanya dari satu laman, Anda dapat mengakses berbagai kebutuhan. Adapun layanan ini dihadirkan semata-mata untuk meningkatkan kenyamanan para penerima manfaat.  

  1. SIPP

Sama halnya dengan SSO, SIPP juga merupakan layanan informasi. Perbedaannya hanyalah peruntukannya. Jika SSO diperuntukkan bagi penerima manfaat, maka SIPP diperuntukkan bagi pemberi kerja (perusahaan, lembaga, instansi, dan lain-lain).

Secara ringkas, SIPP adalah Pelaporan Data Perusahaan yang wajib diisi oleh pemberi kerja. Melalui SIPP, maka semua data yang terkait dengan BPJSTK menjadi terpusat dan dapat dimonitor oleh pihak BPJS secara berkala.

Dengan adanya SIPP, perusahaan tidak perlu ambil pusing dalam mengelola BPJSTK. Sistem yang terintegrasi membuat perusahaan dimudahkan dalam proses administrasi dan lain-lain.

Adapun proses administrasi yang dapat dilakukan melalui SIPP adalah mendaftarkan kepesertaan pekerja. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu repot-repot membawa setumpuk dokumen ke kantor BPJS. Cukup akses saja dari kantor dan data akan masuk ke dalam sistem secara otomatis serta dapat diperiksa secara berkala oleh perusahaan. 

Cara pengoperasiannya pun kurang lebih sama dengan SSO. Hanya saja perbedaannya terletak pada data yang dimasukkan. Jika SSO menggunakan data perorangan, maka SIPP tentu saja menggunakan data perusahaan pada registrasi awal.

Sobat Pintar hanya perlu mengakses sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melakukan registrasi serta mengunggah serangkaian dokumen yang diperlukan. Pastikan agar tidak ada kesalahan pada saat mengisikan data agar tidak menimbulkan kekacauan pada sistem. Jika pun ada kesalahan, sistem secara otomatis akan mendeteksinya dan mengeluarkan perintah untuk membetulkan.  

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi BPJSTKU

Sobat Pintar, jika sudah mencapai paragraf ini, maka artinya wawasan Anda mengenai BPJS tenaga kerja telah meningkat. Kiranya ulasan ini bermanfaat bagi Anda dan dapat digunakan sebagai panduan kapan saja diperlukan. Selamat mencoba layanan-layanan dari BPJSTK, ya!

Artikel ini adalah hasil kreasi dari Kredit Pintar, perusahaan fintech resmi yang berada di bawah pengawasan OJK, siap memudahkan masyarakat Indonesia melalui penyaluran pinjaman dana secara daring. Pantau selalu blog Kredit Pintar agar memperoleh berbagai informasi dan tips yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Mar 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download