Rincian Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan

21 Oct 2021 by Laruan, Last edit: 20 Oct 2021

Mengetahui biaya perpanjang STNK adalah hal wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Apalagi, STNK adalah salah satu surat yang wajib dibawa saat berkendara. Kalau tidak, maka petugas yang berwenang dapat memberikan Anda hukuman atau denda. Karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui biaya perpanjang STNK agar STNK Anda tidak sampai terblokir atau telat diperpanjang.

Perpanjangan STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi berbagai informasi penting mengenai kendaraan Anda. Baik mobil ataupun motor. Jika suatu waktu STNK Anda hilang, pastikan Anda segera mengurusnya. Menunda pengurusan STNK yang hilang akan membuat Anda repot dan bermasalah nantinya. 

Dan jika STNK Anda sudah hampir habis masa berlakunya, pastikan Anda segera memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Ada dua jenis perpanjangan STNK yang perlu Anda ketahui. Yaitu perpanjangan tahunan dan lima tahunan.

Lalu bagaimana mengurus perpanjangan STNK lima tahunan, dan berapa biaya perpanjang STNK?

Rincian Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Proses Perpanjangan STNK Tahunan

Proses perpanjangan STNK Tahunan sebenarnya mudah saja. Apalagi, saat ini Anda bisa melakukan pembayaran secara online ataupun offline. Namun, sebelum melakukan perpanjangan STNK Tahunan, ada 3 persyaratan yang perlu Anda siapkan. Yaitu KTP Asli pemilik kendaraan, STNK Asli kendaraan, dan surat kuasa jika diperlukan.

Biaya Perpanjangan STNK Tahunan

Biaya perpanjangan STNK Tahunan juga relatif terjangkau. Meski besarnya berbeda-beda tergantung kendaraan yang Anda miliki. Menurut peraturan pemerintah, maksimal biaya perpanjangan STNK Tahunan adalah sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu untuk motor atau Rp 153 ribu untuk mobil.

Rincian Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Kewajiban Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebagai pemilik kendaraan, memperpanjang STNK setiap 5 tahun adalah hal yang wajib. Perpanjangan 5 tahunan biasanya dilakukan bersamaan dengan ganti plat. Jika Anda abai atau lalai terhadap kewajiban ini, Anda bisa dikenai denda hingga pidana.

Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa denda keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Mengurus proses perpanjangan STNK 5 tahunan sebenarnya tidak rumit. Ada beberapa syarat dan langkah yang perlu Anda siapkan dan ikuti agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Biaya perpanjang STNK berbeda-beda tergantung kendaraan yang Anda miliki. Biayanya juga cukup murah mengingat biaya tersebut hanya dibayarkan 5 tahun sekali. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan biaya ini sejak jauh-jauh hari.

Berikut ini adalah beberapa biaya yang perlu Anda ketahui:

1. Biaya STNK 5 tahunan baru atau perpanjang adalah sebesar Rp 200 ribu

2. Biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50 ribu per tahun

3. Biaya pembuatan BPKB baru atau BPKB pemilik sebesar Rp 225 ribu

Biaya-biaya tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku di seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain biaya tersebut ada juga biaya tambahan lain yang perlu Anda siapkan, yaitu:

1. Biaya cek fisik kendaraan bermotor sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per kendaraan

2. Biaya ganti plat nomor baru sebesar Rp 60 ribu untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil

3. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu

Dari rincian biaya tersebut, Anda bisa memperkirakan berapa kisaran biaya yang perlu Anda persiapkan.

Dokumen Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebelum mengurus perpanjangan STNK, akan lebih baik kalau Anda sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Termasuk seluruh dokumen persyaratan perpanjangan STNK. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus Anda bawa untuk mengurus perpanjangan STNK:

1. STNK Asli dan fotokopi

2. BPKB Asli dan fotokopi

3. KTP Asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi

4. Formulir permohonan perpanjang STNK dari kantor Samsat (sudah diisi)

5. Surat Keterangan Buka Blokir jika status STNK sedang terblokir

6. Surat Kuasa, jika perpanjangan STNK dilakukan oleh orang yang berbeda dengan nama di STNK dan BPKB

Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Saat ini, Anda memang sudah bisa melakukan pembayaran STNK tahunan secara online. Akan tetapi, mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan tetap harus dilakukan secara offline. Karena itu, Anda tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah perpanjang STNK berikut ini:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili Anda

2. Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor

3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor

4. Isi formulir perpanjangan STNK yang sudah disediakan

5. Serahkan seluruh berkas dan dokumen ke pos loket progresif

6. Bayar biaya perpanjang STNK di loket yang sudah ditentukan

7. STNK dan plat nomor baru kendaraan Anda siap diambil di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Setelah seluruh tahapan tersebut Anda selesaikan, proses perpanjang STNK Anda selesai. Setelah itu, Anda bisa kembali pulang dan beraktivitas seperti biasa. Jangan lupa untuk mengganti plat nomor kendaraan Anda dengan plat baru.

Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan

Meskipun perpanjangan STNK adalah hal yang rutin, Anda bisa saja lupa atau bingung saat mengurusnya kembali. Karena itu, ada beberapa tips yang bisa Anda perhatikan agar proses perpanjangan menjadi lebih lancar:

1. Datang Sejak Pagi Hari

Sudah menjadi rahasia umum kalau proses perpanjang STNK 5 tahunan bisa sangat ramai. Kalau Anda datang siang, bisa saja Anda baru akan selesai setelah kantor Samsat hampir tutup. Karena itu, akan lebih baik kalau Anda datang sejak pagi.

Jangan lupa untuk memperhatikan pakaian yang Anda kenakan. Gunakan pakaian rapi sesuai kode etik. Umumnya, Anda perlu mengenakan pakaian berkerah, celana panjang, dan sepatu. Pastikan Anda datang pagi dan berpakaian rapi agar perpanjangan STNK berjalan lancar.

2. Siapkan Uang Tunai

Pastikan Anda membawa uang tunai sesuai rincian perkiraan biaya di atas. Beberapa Samsat memang sudah dapat menerima pembayaran transfer. Tapi, tidak ada salahnya membawa uang tunai untuk berjaga-jaga.

3. Segera Lakukan Perpanjangan STNK

Melakukan perpanjangan STNK adalah kewajiban pemilik kendaraan. Namun, banyak orang yang masih lalai dengan kewajiban ini dan menunggu sampai STNK mati. Padahal, Anda bisa didenda hingga Rp 500 ribu jika STNK telat diperpanjang. Jadi, pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK habis.

Sekarang, Anda sudah mengetahui bahwa biaya perpanjang STNK adalah sekitar Rp 580 ribu hingga Rp 630 ribu. Nominal ini sebenarnya tidak terlalu besar jika Anda menyiapkan sejak jauh-jauh hari. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi bisa saja Anda membutuhkan pinjaman uang untuk biaya tersebut. Di saat itulah Kredit Pintar bisa menjadi solusi pinjaman cepat dan mudah yang bisa Anda andalkan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Oct 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download