Besaran Biaya Pasang Listrik Baru, Kamu Wajib Tahu!

08 Dec 2021 by Laruan, Last edit: 10 Dec 2021

Hai, Sobat Pintar! Ingin membangun atau menempati rumah baru? Ada baiknya Sobat Pintar mengetahui soal kelistrikan rumah terlebih dahulu, termasuk biaya pasang listrik. Jika Sobat Pintar ingin memasang listrik di rumah, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah menetapkan biaya pasang listrik baru. Simak artikel di bawah ini agar Sobat Pintar memahami segala biaya pasang listrik serta cara pemasangannya.

D:\x. Fastwork_PT Kredit Pintar Indonesia\GAMBAR\Gambar 3.jpg

Pemasangan Listrik Konvensional 

Permintaan untuk pemasangan listrik baru oleh PLN kian tinggi dari hari ke hari seiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur, misalnya rumah atau gedung perkantoran. Terdapat pelanggan listrik yang ingin memasang listrik dengan kapasitas 900 VA atau 900 Watt, serta ada juga yang ingin memasang listrik dengan daya 1.300 VA atau di atasnya. Semua diserahkan kepada pelanggan, pun biaya pasang listrik nanti akan bervariasi, tergantung pada daya yang dipasang.

Sebelum inovasi terhadap energi listrik ada, beberapa tahun yang lalu, masyarakat Indonesia masih banyak memakai listrik dengan cara konvensional dengan membayar biaya di bulan berikutnya. Model pembayarannya adalah melalui pencatatan meter, penghitungan, lalu penerbitan rekening yang harus dibayar oleh pelanggan. Jika pelanggan terlambat membayar, maka akan dilakukan penagihan hingga memutus aliran listrik jika pelanggan tidak melunasi tagihan mereka selama batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Gratis dari PLN

Pemasangan Listrik Pintar

Meski sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan model listrik konvensional, namun untuk mereka yang ingin memasang listrik baru, PLN mewajibkan pelanggan menggunakan listrik pintar. Pada sistem baru ini, pelanggan diminta mengeluarkan biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Sistem ini mirip dengan pembelian pulsa prabayar pada ponsel.

Besaran energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di rumah pelanggan melalui sistem token (pulsa) atau stroom. MPB menyediakan informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan bisa lebih mudah mengatur konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik. Kelebihan lainnya listrik pintar ini di antaranya pelanggan tidak perlu lagi berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.

Prosedur Pemasangan Listrik Baru

  1. Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
  2. Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
  3. Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
  4. Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  5. Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
  6. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  7. PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

Untuk pemasangan listrik baru, hingga detik ini, PLN masih menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 tahun 2017 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 33 tahun 2014. Pihak PLN pun sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru di situs resmi mereka, yang mencakup prabayar dan pascabayar.

Biaya Pasang Listrik Baru Pascabayar

Berikut ini biaya pasang listrik baru pascabayar berdasarkan kelompok sambungan:

  1. Daya tersambung sampai dengan 450 VA: Rp 242.900
  2. Daya tersambung 900 VA: Rp 486.300
  3. Daya tersambung 1.300 VA: Rp 1.390.900
  4. Daya tersambung 2.200 VA: Rp 2.372.200
  5. Daya tersambung 3.500 VA: Rp 3.941.500

Namun, untuk pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi dan bisa langsung membayar Rp  20.000 untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan penggantian meteran listrik pascabayar menjadi prabayar dengan mengenakan biaya mulai Rp  450.000,- hingga Rp 1.500.000,-.

Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO). SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Baca juga: Cara mudah cek pembayaran listrik

Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar

Berikut ini biaya pasang listrik baru prabayar berdasarkan kelompok sambungan:

  1. Daya tersambung sampai dengan 450 VA: Rp 235.000,-
  2. Daya tersambung 900 VA: Rp  863.000,-
  3. Daya tersambung 1.300 VA: Rp  1.238.000,-
  4. Daya tersambung 2.200 VA: Rp  2.082.000,-
  5. Daya tersambung 3.500 VA: Rp  3.411.500,-

Biaya pasang listrik tersebut dirangkum dari situs resmi PLN, sudah termasuk pembelian token sebesar Rp 20.000. Dibandingkan aturan sebelumnya, secara belum tarif yang ditetapkan masih sama, baik untuk daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara, untuk pemasangan daya 450 VA, PLN pada tahun 2021 memberikan diskon sebesar 50 persen dari tarif semula sebesar Rp 421.000.

Biaya SLO Listrik

Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan SLO menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.

450 VARp 40.000,-
900 VARp 60.000,-
1.300 VARp 95.000,-
2.200 VARp 110.000,-
3.500 VARp 105.000,-
4.400 VARp 132.000,-
5.500 VARp 165.000,-
6.600 VARp 198.000,-
7.700 VARp 231.000,-
10.600 VARp 265.000,-
11.000 VARp 275.000,-
13.200 VARp 330.000,-
16.500 VARp 412.000,-
23.000 VARp 575.000,-
33.000 VARp 660.000,-
41.500 VARp 830.000,-
53.000 VARp 1.060.000,-
66.000 VARp 1.320.000,-
82.500 VARp 1.237.000,-
95.000 VARp 1.425.000,-
105.000 VARp 1.575.000,-
120.000 VARp 1.800.000,-
131.000 VARp 1.965.000,-
147.000 VARp 2.205.000,-
164.000 VARp 2.460.000,-
170.000 VARp 2.550.000,-
195.000 VARp 2.955.000,-

Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat.

Baca juga: Cara Cek PLN Token Gratis

Itulah panduan lengkap mengenai biaya pasang listrik, baik pascabayar maupun prabayar. Jangan lupa mencermati dengan detail setiap langkah dan besaran biaya pasang listrik yang dikenakan oleh PLN kepada pelanggan. Karena listrik adalah kebutuhan untuk di rumah, Sobat Pintar bisa merencanakan dan mempersiapkan pemasangan listrik jauh-jauh hari.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
10 Dec 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download