Seiring dengan perkembangan teknologi digital di Indonesia, kini bayar pajak pun menjadi lebih mudah dan praktis. Sobat Pintar tidak perlu repot mengantre lagi, cukup dengan bayar pajak online melalui aplikasi saja.
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara bayar pajak online, Sobat Pintar perlu mengetahui jenis pajak terlebih dahulu agar tidak salah memahami.
Jenis Pajak Di Indonesia
Jenis-jenis pajak yang terdapat Indonesia ternyata terbagi menjadi tiga, berdasar sifat, cara pemungutan dan lembaga pemungutnya.
- Berdasar Sifat
Jenis pajak yang pengelompokannya berdasarkan sifat terbagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan objektif.
Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh), di mana besaran pajaknya berbeda setiap orang, karena bergantung pada jumlah penghasilan.
Sedangkan pajak objektif contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pungutan uang sesuai dengan nilai suatu objek.
- Berdasar Cara Pemungutan
Kelompok pajak yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Sesuai dengan namanya, pajak langsung berarti beban pajak ditanggung sendiri oleh seorang wajib pajak yang bersangkutan.
Sebaliknya, Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dapat dialihkan kepada orang lain.
- Berdasar Lembaga Pemungutan
Jenis pajak yang terakhir berdasarkan pada lembaga pemungutan, yaitu Pajak Daerah dan Pajak Pusat.
Pajak Pusat merupakan pungutan yang pengelolaannya berasal dari pemerintah pusat, sehingga hasilnya dapat berguna untuk pembangunan jalan dan lainnya. Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan,PPnBM, PPN, Bea Materai, dan PBB.
Sedangkan, Pajak Daerah merupakan pungutan oleh pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Contohnya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, Pajak Rokok, pajak bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan, pajak parkir dll.
Nah, kali ini Kami akan memberikan informasi cara bayar pajak online pada kendaraan(mobil, motor), PBB, maupun STNK. Yuk, simak ulasan lengkapnya.
Cara Bayar Pajak Online
PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak daerah yang menjadi kewajiban masyarakat untuk membayarnya setiap tahun.
Berikut beberapa cara yang dapat Sobat Pintar coba untuk melakukan pembayaran PBB.
- Melalui Situs Resmi
- Anda perlu mengakses situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah (Bapenda). Bagi masyarakat Jakarta silakan buka web https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Selanjutnya, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK atau NPWP. Jangan lupa, Sobat Pintar harus mengecek email untuk mengaktivasi akun.
- Kemudian kembali akses situs web pajak tersebut, dan lakukan login untuk mendapatkan layanan dan melakukan pembayaran pajak.
- Melalui E-commerce Tokopedia
- Bukalah aplikasi Tokopedia yang sudah Sobat Pintar unduh sebelumnya.
- Kemudian tulis “PBB” pada menu pencarian
- Lalu pilih cluster
- Klik pilih nama kabupaten/ kota Anda
- Pilihlah tahun pembayaran pajak yang Sobat Pintar kehendaki.
- Kemudian, Sobat Pintar harus memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). NOP dapat Sobat Pintar lihat dari surat pemberitahuan PBB yang berwarna hijau.
- Klik “Cek Tagihan” maka akan terlihat rincian pembayaran.
- Apabila Sobat Pintar merasa rincian tersebut sudah benar, maka lanjutkan dengan klik “Bayar”. Sesuai metode pembayaran yang Sobat Pintar inginkan, melalui OVOcash, transfer bank, Alfamart/Indomart dan lainnya.
Pajak Kendaraan Bermotor
Saat ini, pemilik kendaraan bermotor (motor/mobil) dapat membayar pajak kendaraan online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan Sobat Pintar melakukan pembayaran pajak kendaraan di Indonesia.
Oleh karena itulah, Sobat Pintar tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat guna melakukan pembayaran pajak motor atau mobil.
Berikut langkah-langkah yang perlu Sobat Pintar lakukan, antara lain:
- Buka aplikasi Signal, kemudian klik “Daftar di sini”
- Masukkan NIK dan nama sesuai yang tertera pada e-KTP Anda
- Masukkan alamat email Sobat Pintar dan nomor telepon yang masih aktif untuk mendapatkan nomor kode OTP.
- Buatlah kata sandi, sebaiknya menggunakan gabungan angka dan huruf. Ingat, sebelum Sobat Pintar melanjutkan proses pendaftaran, silakan centang pernyataan setuju pada ketentuan dan kebijakan aplikasi tersebut.
- Klik “Lanjutkan” maka sistem akan memproses data tersebut.
- Kemudian, masukkan data-data kelengkapan kendaraan Sobat Pintar termasuk besaran pajak yang akan dibayarkan.
- Berikutnya, akan terlihat kode pembayaran yang hanya berlaku selama 2 jam saja.
- Lakukan pembayaran menggunakan transfer bank.
- Setelah proses pembayaran selesai, makan akan keluar e-TBPKP serta e-pengesahan STNK yang berlaku untuk 30 hari.
- TBPKP dan stiker pengesahan STNK yang asli akan oleh pihak Samsat menggunakan jasa ekspedisi ke alamat sesuai yang tertera di dalam STNK.
STNK
Tidak jauh berbeda dengan cara sebelumnya, sekarang Sobat Pintar pun dapat membayar pajak STNK melalui Samsat Digital Nasional. Berikut langkah-langkah yang perlu Sobat Pintar ikuti saat membayar pungutan pajak, antara lain:
- Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar di sini”
- Lengkapi data diri Anda, mulai dari nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon.
- Kemudian lakukan verifikasi wajah, email dan nomor telepon menggunakan kode OTP yang Sobat Pintar terima.
- Setelah proses verifikasi tersebut berhasil tambakan informasi penting terkait dengan kendaraan Anda. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda, dan 5 digit terakhir nomor rangka
- Setelah proses tersebut selesai, maka sistem akan menampilkan besaran pungutan pajak yang harus Sobat Pintar bayar dan SWDKLLJ.
- Pilih menu “pengiriman” atau “tidak”, gunanya untuk menentukan apakah berkas dokumen dikirim ke alamat pemohon atau tidak.
- Kemudian akan muncul kode bayar. Lanjutkan proses pembayaran melalui transfer bank yang bermitra dengan samsat. Perlu Ada ketahui, bahwa Samsat telah bermitra dengan beberapa bank nasional dan daerah seperti BNI, BTN, BRI, dan lainnya.
- Dapatkan bukti e-pengesahan STNK, e-TBPKP dan e-KD dari aplikasi tersebut.
- Apabila Sobat Pintar sebelumnya memilih menu pengiriman, maka bukti pengesahan STNK akan Sobat Pintar terima beberapa hari kemudian.
Lantas, bagaimana solusinya jika TBPKP tidak Sobat Pintar terima lebih dari 3 hari setelah proses pembayaran menggunakan aplikasi SIGNAL?
Berikut beberapa alasan mengapa Sobat Pintar tidak menerima TBPKP hingga berminggu-minggu, seperti:
- Alamat pemohon / pemilik kendaraan tidak lengkap
- Pemilik kendaraan / pemohon telah pindah rumah
Oleh karena itulah, Sobat Pintar perlu memastikan telah menuliskan alamat rumah dengan jelas dan benar. Jangan lupa menuliskan kode pos dan nomor rumah yang benar.
Sebab jika terjadi kesalahan seperti di atas, maka jasa ekspedisi akan mengembalikan TBPKP ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan. Tentu saja, Sobat Pintar harus melakukan pengecekan dan mengambil langsung di kantor Samsat.
Kesimpulan
Itulah cara-cara bayar pajak online yang simpel dan efektif. Agar terhindar dari denda, sebaiknya Sobat Pintar membayar pajak tepat waktu, ya.
Apabila Sobat Pintar membutuhkan dana tunai untuk membayar pajak kendaraan atau PBB, maka ajukan saja pinjaman tunai di Kredit Pintar.
Kami merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang siap membantu Sobat Pintar secara finansial untuk memenuhi segala kebutuhan, termasuk membayar pajak.
Cukup bermodal KTP dan foto selfie, Sobat Pintar bisa mendapatkan pinjaman online hingga 5 juta rupiah. Jadi, kenapa masih ragu? Unduh aplikasi Kredit Pintar dan dapatkan pinjaman untuk bayar pajak online. Selamat mencoba.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.