Panduan Bagaimana Prosedur Mengajukan HaKI

10 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Siapa saja yang wajib mengetahui bagaimana prosedur mengajukan HaKI? Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI memiliki peranan penting untuk melindungi secara hukum terhadap karya ciptaan seseorang. 

Prosedur mengajukan HaKI saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tidak hanya pelaku usaha, pengajuan HaKI juga bisa dilakukan oleh pegiat seniman, pemusik, peneliti, maupun dosen.

Baca juga: Strategi Pengembangan Produk Kriya dalam Ekonomi

Sebelum mengetahui panduan lengkap prosedur pengajuan HaKI, Sobat Pintar perlu memahami terlebih dahulu definisi hingga manfaat HaKI berikut ini.

Apa Itu HaKI? Definisi, Manfaat, Simbol dan Ruang Lingkup

Bagi pelaku usaha, pengajuan HaKI terhadap logo, produk hingga merek adalah prosedur yang penting. Sebab jika tidak dilakukan, dengan era teknologi canggih dapat menyebabkan kasus pembajakan oleh sejumlah temuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan memahami aturan prosedur HaKI, tidak hanya pelaku usaha saja, apapun profesinya bisa tetap memproduksi karya cipta tanpa harus dirugikan atau merugikan pihak lain. Penjelasan lengkap mengenai HaKI, Sobat Pintar bisa simak uraian berikut ini.

Definisi HaKI

HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud adalah seni, sastra, teknologi, ataupun bidang ilmu pengetahuan. Karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya.

Adanya pengorbanan dalam menciptakan karya menghasilkan suatu nilai. Dan apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang bisa dinikmati, maka nilai ekonomi tersebut melekat dengan menumbuhkan konsepsi kekayaan (Properti) terhadap karya intelektual, atau bisa disebut sebagai assets perusahaan.

Dapat disimpulkan, bahwa HaKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual yang diciptakan.  Dengan adanya HaKI,  pemilik hak bisa menggunakan kekayaannya dengan rasa aman dan mendorongnya untuk menghasilkan karya atau temuan berikutnya.

Manfaat HaKI

Berikut ini Manfaat dari HaKI secara umum bagi pelaku usaha, inventor, pemerintah dan pemegang hak.

  • Memberikan perlindungan untuk pelaku usaha terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual di dalam maupun luar negeri. Perusahaan akan mendapatkan citra positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum dari HaKI
  • Menjamin kepastian hukum secara individu maupun kelompok bagi inventor, serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain
  • Memberikan citra positif pemerintah yang menerapkan HaKI di tingkat WTO, serta mendapatkan penerimaan devisa dari pendaftaran HaKI
  • Bagi pemegang hak, mendapatkan kepastian hukum, perlindungan upaya hukum baik perdata maupun pidana, serta memberikan izin atau lisensi pada pihak lain.

Simbol-Simbol HaKI

Selain mengetahui bagaimana prosedur pengajuan HaKI, Sobat Pintar juga perlu mengetahui karya yang tercatat melalui simbol-simbol tertentu. 

Biasanya simbol tersebut terdapat pada produk tertentu yang mempermudah masyarakat untuk mengetahui produk sudah terdaftar HaKI. Berikut adalah simbol beserta penjelasannya.

Service Mark (SM)

SM merupakan simbol yang digunakan untuk menandai suara tertentu, contohnya suara unik dalam suatu film.

Trademark (™)

Simbol ™ biasa ditemukan pada produk atau merek yang memberikan informasi sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.

Registered Mark ®

Simbol ® pada suatu produk menandakan bahwa produk tersebut sudah terdaftar secara legal Hak atas Kekayaan Intelektual.

Copyright ©

Simbol © menunjukkan kepemilikan hak cipta, jika Sobat Pintar ingin menggunakan karya orang lain yang sudah memiliki hak cipta wajib mencantumkan nama pemiliknya.

Baca juga: Mengenal Copyright Sebagai Perlindungan Karya

Ruang Lingkup HaKI

Secara garis besar terdapat dua jenis Hak atas Kekayaan Intelektual yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan jenis-jenis tersebut terdapat prosedur pengajuan HaKI yang berbeda. Simak prosedur lengkapnya berikut ini. 

Bagaimana Prosedur Mengajukan HaKI Berdasarkan Jenisnya

Secara umum, ada dua prosedur mengajukan HaKI yang bisa Sobat Pintar lakukan yaitu secara online dan offline.

Prosedur offline pengajuan HaKI, Sobat Pintar bisa langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa berkas persyaratan masing-masing jenis HaKI.

Prosedur online pengajuan HaKI lebih mudah dan lebih efisien, Sobat Pintar bisa langsung melakukan pendaftaran melalui situs resmi https://dgip.go.id/, lalu langsung pilih jenis HaKI yang ingin diajukan. 

Jenis-jenis HaKI dan bagaimana prosedur mengajukan HaKI secara online lebih lengkapnya bisa ikuti langkah berikut ini.

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pelaku seperti aktor, penyanyi, seniman yang memiliki suatu karya literatur atau artistik. Hak cipta juga diberikan pada prosedur rekaman suara dan lembaga penyiaran. 

Secara umum, hak ini diberikan untuk memberikan perlindungan, penghargaan dan dukungan terhadap suatu karya. Pencipta maupun penerima hak dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan yang sudah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. 

Berikut syarat dan prosedur pengajuan hak cipta yang perlu diketahui.

Syarat daftar hak cipta secara online

  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum
  • NPWP Perusahaan
  • Contoh karya yang ingin didaftarkan berupa gambar/foto ukuran 3R 12 lembar
  • Deskripsi karya yang akan didaftarkan
  • Scan KTP pemohon
  • Surat Pengalihan Hak Cipta/ Surat Pernyataan

Prosedur Pengajuan Hak Cipta

  • Buat akun baru di situs resmi hakcipta.dgip.go.id
  • Pilih pengajuan pencatatan digital
  • Isi Formulir
  • Unggah file dan lampiran yang diperlukan
  • Lakukan pembayaran
  • Pemeriksaan formalitas
  • Verifikasi
  • Pencatatan ciptaan disetujui
  • Pencetakan Sertifikat

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri merupakan hak yang memberikan perlindungan untuk perusahaan dari plagiarisme dan mengatur segala sesuatu dalam kegiatan industri. Berikut ini adalah jenis perlindungannya.

Desain Industri

Desain industri merupakan karya mengenai komposisi warna, garis dan bentuk yang memberikan suatu kesan pada barang. Syarat dan prosedur pendaftaran desain industri berikut ini.

  • Registrasi akun desainindustri.dgip.go,id
  • Buat permohonan baru
  • Isi seluruh formulir
  • Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran 
  • Tunggu sampai permohonan diterima

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

DTLST atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, minimal satu elemen merupakan elemen aktif, serta sebagian atau semua elemen terintegrasi untuk menghasilkan fungsi elektronik. Berikut ini syarat dan prosedur pengajuan desain tata letak sirkuit terpadu.

  • Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id
  • Pada jenis pelayanan pilih Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
  • Pilih Umum atau Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Masukkan data pemohon
  • Lakukan pembayaran
  • Buka laman loketvirtual.dgip.go.id
  • Masukkan kode billing yang sudah dibayar
  • Unggah dokumen dan lampiran 
  • Unggah bukti bayar

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan hak untuk melindungi jasa atau produk yang menunjukkan daerah asal dari barang atau jasa tersebut. Pengajuan HaKI jenis ini lebih rumit dibandingkan jenis lainnya, Sobat Pintar bisa langsung mengunjungi situs resmi dgip.go.id untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui umum pada bidang teknologi atau bisnis, dan memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha. Berikut ini biaya permohonan hak rahasia dagang.

  • Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang Rp200.000 hingga Rp400.000
  • Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang Rp150.000 hingga Rp250.000

Hak Paten

Hak paten diberikan secara eksklusif oleh negara untuk penemu atas hasil penemuannya dalam bidang teknologi. Berikut prosedur pengajuan hak paten secara bertahap.

  • Buat akun di situs paten.dgip.go.id
  • Pilih pengajuan pencatatan digital
  • Isi formulir
  • Lakukan pembayaran dengan memilih Kode Billing Substantif
  • Lakukan pembayaran dengan memilih Kode Billing Paten

Hak Merek

Hak merek merupakan perlindungan untuk pemilik merek berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, warna, dalam bentuk dua atau dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Prosedur pengajuan hak merek sebagai berikut.

  • Buat akun di situs merek.dgip.go.id
  • Pilih permohonan baru
  • Pesan kode billing
  • Lakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI
  • Isi formulir
  • Lakukan unggah data yang diperlukan
  • Tunggu sampai pengajuan diterima dan diproses

Biaya permohonan pendaftaran Merek untuk UMKM secara online Rp500.000 dan offline Rp600.000, sedangkan untuk umum secara online Rp1.800.000 dan Rp2.000.000 secara offline.

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Online di Kredit Pintar

Bagaimana Sobat Pintar informasi mengenai bagaimana prosedur mengajukan HaKI cukup lengkap bukan? Kalau Sobat Pintar sedang membutuhkan biaya untuk mendaftarkan karyanya, manfaatkan modal dari Kredit Pintar saja. Pengajuan pinjaman yang sangat mudah dan cepat, hanya dengan KTP dalam 10 menit akan diproses dengan aman.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download