Mobil merupakan barang berharga dan juga memiliki risiko tinggi. Maka dari itu, sebaiknya pemilik mobil mengasuransikan mobilnya supaya jika di masa depan terjadi kecelakaan, Sobat Pintar tidak rugi besar dalam sekejap. Pahami biaya premi asuransi mobil all risk, apa yang dicover oleh asuransi mobil all risk, dan perbedaannya dengan asuransi TLO.
Baca juga: 4 Tips Melakukan Cicilan Mobil dengan Aman
Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO
Asuransi mobil All risk
Asuransi mobil all risk (Semua Risiko) merupakan asuransi perlindungan jangka panjang dan komprehensif. Ini berarti asuransi all risk memberikan jaminan untuk semua jenis kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan mobil, termasuk yang disebabkan oleh kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran, dan lain-lain. Bahkan jika mobil hanya lecet atau penyok, asuransi ini akan mengcover kerugian tersebut.
Asuransi mobil TLO
Untuk betul-betul memahami pengertian asuransi all risk, sebaiknya kita bandingkan dengan jenis asuransi mobil yang lain yaitu TLO. Asuransi TLO (Total Loss Only atau Hanya Kerugian Total) adalah asuransi yang memberikan penanggungan hanya jika terjadi kerugian total. Yang termasuk kehilangan total dalam hal ini adalah:
- Mobil hilang dalam pencurian atau perampasan
- Terjadi kerusakan mobil di atas 75%
Simak artikel ini sampai akhir untuk melihat perbandingan lengkap antara all risk dan TLO.
Pihak yang Terlibat
Sebelum membahas asuransi mobil all risk lebih lanjut, sebaiknya Sobat Pintar memahami dua istilah berikut.
- Tertanggung: pihak yang memiliki kepentingan keuangan atas mobil dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas mobil tersebut.
- Penanggung: pihak perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian atau kerusakan pada mobil yang ditanggung.
Kondisi yang Dicover Asuransi Mobil All Risk
Asuransi all risk mobil mengcover penggantian biaya kerusakan ringan hingga parah dan kehilangan mobil. Beberapa kerugian terhadap mobil yang bisa Sobat Pintar ajukan untuk ditanggung asuransi all risk di antaranya jika disebabkan oleh:
- Tabrakan
- Benturan
- Tergelincir
- Terperosok
- Pencurian
- Kecelakaan
- Kebakaran
- Perbuatan jahat orang lain.
Baca juga: Tips Memilih Mobil Bekas Murah di Bawah 30 Juta dan 50 Juta
Cakupan Perluasan Manfaat Asuransi Mobil All Risk
Selain dari kondisi yang memang ditanggung seperti yang barusan dibahas, ada beberapa proteksi tambahan yang bisa Sobat Pintar tambahkan pada polis asuransi mobil all risk Anda, antara lain:
1. Kerusakan akibat bencana alam
Bencana alam datang tak terduga dan menimbulkan kerugian materi yang sangat besar, termasuk seringkali menyebabkan mobil rusak. Dengan asuransi mobil all risk, Sobat Pintar bisa memperluas cakupan proteksi kendaraan dari berbagai bencana alam, di antaranya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, tanah longsor, hujan es, badai, dan angin topan.
2. Sabotase, terorisme, kerusuhan dan huru-hara
Jika mobil Anda terperangkap dalam kerusuhan, Sobat Pintar bisa mengklaim asuransi mobil all risk jika sudah memperluas proteksi untuk mencakup hal tersebut. Tetapi ada syaratnya, yaitu Tertanggung tidak dengan sengaja membawa mobil yang ditanggung untuk ikut serta dalam huru-hara tersebut.
3. Kecelakaan pada diri sendiri
Perluasan proteksi kecelakaan pada diri sendiri membantu melindungi Tertanggung dan penumpang dari risiko kecelakaan kendaraan. Maksudnya adalah bila tubuh terluka atau cacat, maka Penanggung akan membayar biaya pengobatan hingga sembuh.
Perlu diketahui bahwa perluasan ini juga berlaku untuk asuransi TLO, tapi hanya bisa diklaim jika termasuk dalam kerugian total seperti yang telah dijabarkan tadi.
Kondisi yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil All Risk
Sementara itu, tentunya ada kondisi tertentu di mana Penanggung tidak harus membayar biaya penanggungan untuk Tertanggung. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab 2 Pasal 3, dijabarkan bahwa Penanggung tidak memiliki tanggung jawab memberikan penanggungan jika mobil rusak saat dalam keadaan berikut:
- Memberikan pelajaran mengemudi.
- Digunakan dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kemahiran atau kecepatan menyetir, karnaval, pawai, kampanye, atau unjuk rasa.
- Digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
- Dalam penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis.
- Digunakan untuk penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
- Digunakan untuk perbuatan jahat baik yang dilakukan oleh Tertanggung maupun:
- Suami, istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung,
- Orang yang bekerja pada Tertanggung,
- Orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung,
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung,
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai (jika Tertanggung merupakan badan hukum)
- Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang atau oleh pabrik jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
Premi Asuransi Mobil All Risk
Premi asuransi mobil bergantung pada harga dan wilayah kendaraan. Dalam hal ini, wilayah di Indonesia dibagi menjadi 3 antara lain:
- Wilayah 1: Sumatera dan sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.
Sementara itu, Uang Pertanggungan adalah harga mobil.
Baca juga: Update Harga Mobil Avanza Terbaru 2022
Kategori | Uang Pertanggungan (UP) | Wilayah | ||
1 | 2 | 3 | ||
1 | 0 – Rp125 juta | 3,82 – 4,20 % | 3,26 – 3,59 % | 2,53 – 2,78 % |
2 | Rp125 – 200 juta | 2,67 – 2,94 % | 2,47 – 2,72 % | 2,69 – 2,96 % |
3 | Rp200 – 400 juta | 2,18 – 2,40 % | 2,08 – 2,29 % | 1,79 – 1,97 % |
4 | Rp400 – 800 juta | 1,20 – 1,32 % | 1,20 – 1,32 % | 1,14 – 1,25 % |
5 | > Rp800 juta | 1,05 – 1,16 % | 1,05 – 1,16 % | 1,05 – 1,16 % |
Contohnya, bila Sobat Pintar membeli mobil dengan harga Rp500 juta di DKI Jakarta, Penanggung bisa menetapkan harga premi antara 1,20 – 1,32 %. Misalnya premi yang ditetapkan adalah 1,25% dari harga mobil, maka biaya premi adalah:
Rp500 juta x 1,25% = Rp6,25 juta / tahun
Sementara itu, jika Sobat Pintar mengajukan perluasan pertanggungan, biaya premi ditambahkan 0,05% dari harga mobil. Jadi untuk contoh mobil yang sama tadi, biayanya menjadi:
(Rp500 juta x 1,25%) + (Rp500 juta x 0,05%) = Rp6,5 juta / tahun
Asuransi Mobil All Risk vs TLO
Kategori | All Risk | TLO | Yang Lebih Baik | |
All Risk | TLO | |||
Jenis kerusakan yang ditanggung | Kerusakan ringan dan parah | Hanya kerusakan parah | ✓ | |
Penyebab kerusakan yang ditanggung | Semua risiko termasuk kecelakaan dan kebakaran | Hanya pencurian atau kecelakaan yang menyebabkan kerugian total yaitu mobil hilang atau rusak 75% | ✓ | |
Biaya premi | Lebih mahal karena cakupan lebih luas | Lebih murah | ✓ | |
Cocok untuk | Mobil baru, Tertanggung yang memiliki dana lebih | Mobil lama, Tertanggung yang memiliki dana terbatas dan berdomisili di daerah rawan pencurian serta banjir | ✓ | ✓ |
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Asuransi Mobil All Risk
- Cari tahu latar belakang dan reputasi perusahaan.
- Beberapa asuransi menyesuaikan biaya asuransi dengan kemampuan Tertanggung.
- Benar-benar baca dan pahami seluruh syarat dan ketentuan pada polis khususnya mengenai hak klaim terhadap asuransi.
Baca juga: Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia
Mengasuransikan mobil merupakan langkah yang sebaiknya diambil oleh semua pemilik mobil untuk mencegah masalah finansial mendadak di masa depan. Akan tetapi jika Sobat Pintar terlambat dan mengalami kecelakaan tanpa mengasuransikan mobil, Sobat Pintar bisa mengajukan pinjaman dana darurat ke Kredit Pintar. Dana cepat cair, syarat mudah, dan tentunya dijamin aman karena Kredit Pintar terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Itulah segala hal yang perlu Sobat Pintar ketahui tentang asuransi mobil all risk. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.