Gagal bayar kartu kredit kerap dialami oleh beberapa orang. Maka dari itu, biasanya pihak bank akan menawarkan opsi keamanan kepada nasabah yang mengajukan kartu kredit. Adapun opsi keamanan yang dimaksud adalah asuransi kartu kredit.
Sederhananya, asuransi kartu kredit merupakan salah satu fitur yang dimiliki oleh pihak bank yang biasanya akan ditawarkan pada saat nasabah mengajukan pembuatan kartu kredit atau beberapa waktu setelah kartu kredit disetujui.
Namun, apa yang dimaksud dengan asuransi kartu kredit? Apa tujuan utama asuransi kartu kredit? Apa fungsi dari asuransi kartu kredit? Dan, apakah asuransi kartu kredit ini perlukan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Definisi Asuransi Kartu Kredit
Mungkin sekarang Anda sedang bertanya-tanya “apa yang dimaksud dengan asuransi kartu kredit?” Asuransi kartu kredit sejatinya mirip dengan asuransi kebanyakan, dimana tujuannya adalah untuk melindungi nasabah, sehingga bebas rasa khawatir dan memiliki rasa aman.
Asuransi kartu kredit adalah salah satu produk perlindungan finansial yang diberikan kepada pihak nasabah oleh bank penerbit kartu kredit. Salah satu keuntungan yang didapat oleh nasabah jika menggunakan asuransi kartu kredit adalah pembebasan tagihan kartu kredit.
Dalam arti lain, asuransi ini akan melindungi nasabah dari resiko gagal bayar akibat faktor-faktor tertentu sesuai dengan perjanjian serta ketentuan yang berlaku pada polis asuransi.
Umumnya, sebagian besar bank-bank besar di Indonesia akan merekomendasikan para nasabahnya untuk membeli asuransi kartu kredit sebagai proteksi jika sewaktu-waktu nasabah tidak sanggup lagi membayar tagihan kartu kredit atau di-PHK perusahaan tempat ia kerja.
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK
Selain itu, jika nasabah meninggal dunia, asuransi kartu kredit dapat diklaim dan seluruh tagihannya akan dilunasi oleh bank itu sendiri, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki kewajiban lagi untuk melunasi hutang-hutang yang bersangkutan.
Ada beberapa jenis asuransi kartu kredit yang dapat Anda pertimbangkan sebelum memutuskan membeli produk asuransi ini. Apa saja?
Asuransi Kartu Kredit BCA, BNI, dan OUB
Seperti yang disinggung sebelumnya, asuransi kartu kredit umumnya dikeluarkan oleh bank-bank yang memberikan pinjaman kepada nasabah. Walau demikian, tidak semua bank menyediakan asuransi kartu kredit ini.
Setidaknya, ada tiga bank tercatat yang mengeluarkan asuransi kartu kredit, yaitu bank BCA, BNI dan OUB
- Asuransi Kartu Kredit BCA
Jika Anda mengajukan permohonan kartu kredit ke bank BCA, umumnya mereka juga akan menawarkan fitur credit card protection yang dikeluarkan oleh Bancassurance BCA dengan nama credit life.
Baca juga: Jenis-jenis Kartu ATM BCA, Cara Membuat dan Limit Transaksi
Credit life sendiri merupakan sekumpulan asuransi jiwa. Kartu kredit ini memberikan manfaat pertanggungan bagi Anda nasabah pemegang kartu kredit BCA. Adapun batas asuransi ini berlaku sampai umur nasabah mencapai angka 65 tahun. - Asuransi Kartu Kredit BNI
Tidak hanya BCA yang memberikan manfaat asuransi kartu kredit ini, BNI yang menjadi salah satu bank dengan banyak nasabah di Indonesia ini juga menyediakan asuransi bagi para nasabahnya yang mengajukan permohonan kartu kredit.
BNI Life PerisaiPlus akan memberikan proteksi yang sangat kuat kepada para nasabahnya yang memiliki kartu kredit atas berbagai macam resiko, termasuk di dalamnya adalah meninggal dunia serta penyakit kritis. - Asuransi Kartu Kredit UOB
Berpusat di Singapura, bank UOB memberikan kenyamanan kepada para nasabahnya yang merupakan pemegang kartu kredit. Saat Anda mengajukan permohonan, Anda dan keluarga akan mendapatkan proteksi kecelakaan diri sebesar Rp600 juta.
Untuk memberikan proteksi ganda, Anda dapat membeli asuransi di luar bank, salah satunya ke Prudential yang sama-sama memberikan proteksi kepada Anda dan keluarga.
Bagaimana Cara Membeli Asuransi Kartu Kredit
Anda sudah memahami dan mengetahui manfaat dan keuntungan yang didapat dengan memiliki asuransi kartu kredit. Kini, Anda bertanya-tanya bagaimana cara membeli asuransi kartu kredit yang sangat menguntungkan tersebut.
Cara membeli asuransi kartu kredit cukup mudah. Umumnya, saat Anda hendak mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit, pihak bank juga akan menawarkan asuransi kartu kredit, terlebih jika limit kartu kredit Anda cukup besar.
Saat mengisi formulir permohonan kartu kredit, Anda dapat mencentang kolom yang menyatakan bahwa Anda juga ingin mengikutsertakan kartu kredit tersebut ke dalam asuransi.
Jika kolom tersebut tidak tersedia, Anda dapat mengatakannya kepada pihak teller atau customer service bahwa Anda ingin mengasuransikan kartu kredit tersebut.
Pertimbangkan Hal ini Sebelum Membeli Asuransi Kartu Kredit
Tapi sebelumnya, ada beberapa pertimbangan yang perlu Anda pikirkan terlebih dahulu sebelum membeli asuransi kartu kredit.
- Asuransi Kartu Kredit Berbayar dan Bukan Gratis
Perlu Anda garis bawahi, bahwa asuransi kartu kredit merupakan fasilitas berbayar khusus untuk para nasabah yang mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit.
Adapun tujuan asuransi ini adalah sebagai proteksi, jika sewaktu-waktu Anda tidak mampu lagi untuk melunasi tagihan dikemudian hari, sehingga anggota keluarga tidak memiliki kewajiban untuk melunasi tagihan-tagihan Anda. - Asuransi Kartu Kredit Hanyalah Sebuah Opsi
Tepat sekali! Asuransi kartu kredit tidak mandatory atau kewajiban yang harus diambil oleh calon pemegang kartu kredit. Asuransi kartu kredit bersifat opsional, sehingga Anda bebas untuk membeli atau tidak membeli proteksi ini. - Asuransi Tidak Menanggung Semua Tagihan
Perlu Anda ketahui, bahwa asuransi kartu kredit tidak akan menanggung seluruh tagihan yang Anda miliki. Asuransi kartu kredit hanya akan menanggung pembayaran tagihan minimum saja.
Adapun jumlah tagihan yang akan di-cover oleh asuransi hanya sebesar 2%-3% dari saldo. Namun, jika pemegang kartu kredit meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, maka tagihan akan dilunasi sepenuhnya. - Berlaku Pengecualian
Sebelum Anda tanda tangan polis asuransi, pastikan terlebih dahulu ketentuan dan syarat yang berlaku dalam proses klaim asuransi. Mengingat, ini adalah salah satu hal yang paling sering dilewatkan oleh nasabah.
Contohnya, Anda mengalami cacat tetap total, dimana kedua lengan Anda tidak dapat berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Di dalam polis tentera, bahwa jika Anda mengalami cacat tetap total, maka Anda akan dibebaskan dari tagihan kartu kredit.
Namun sayangnya, ternyata cacat tetap total Anda disebabkan bukan karena suatu insiden, melainkan penyakit yang ada jauh sebelum Anda mengikuti asuransi kartu kredit.
Dengan demikian, Anda tidak dapat mengajukan klaim kepada pihak penerbit asuransi kartu kredit.
Kelebihan Menggunakan Asuransi Kartu Kredit
Banyak nasabah yang ragu atau bahkan enggan untuk membeli asuransi kartu kredit hanya karena ada embel-embel asuransi. Padahal sejatinya, asuransi kartu kredit merupakan lifesaver yang dapat membantu Anda melalui masa-masa sulit.
Asuransi kartu kredit tidak hanya menawarkan pergantian dalam bentuk uang, tapi juga memberikan perasaan aman, baik kepada nasabah yang bersangkutan ataupun keluarga.
Jika sewaktu-waktu Anda sebagai pemegang kartu kredit tidak sanggup lagi untuk melunasi tagihan yang ada karena beberapa faktor, maka Anda dapat dengan mudah meng-klaim asuransi tanpa memberatkan anggota keluarga Anda.
Baca juga: Cara Mengajukan Kartu Kredit yang Baik dan Benar
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.