Apa Itu Remittance ? Ketahui Cara Kerja dan Jenis

19 Jul 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Apa Itu Remittance 

Anda sangat perlu mengetahui apa itu remittance, bisa jadi Anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang membutuhkan layanan ini di masa mendatang. Agar Anda tidak bertanya-tanya lagi apa itu remittance ? Simak penjelasan selengkapnya.

Ringkasnya, remittance atau Remitansi adalah layanan pengiriman atau transfer dana lintas negara melalui lembaga keuangan baik bank atau non bank. Layanan Remitansi bisa dimanfaatkan oleh nasabah bank maupun bukan nasabah bank penyedia layanan remittance

Umumnya remittance dimanfaatkan oleh para pekerja di luar negeri untuk mengirimkan uang kepada saudara di tanah air. Remitansi juga banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam negeri untuk mengirim sejumlah uang kepada anak atau saudaranya yang sedang belajar di luar negeri. Sehingga penting bagi kita untuk mengetahui apa itu remittance.

Kehadiran remittance mempermudah transaksi pengiriman dana lintas negara yang tentu saja mata uang pengirim dana dan penerima dana berbeda. Selain memberikan kemudahan dalam hal transaksi pengiriman uang lintas negara, Remitansi juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan perekonomian suatu negara. 

Cara Kerja Remittance

Hampir semua bank menyediakan layanan remitansi untuk proses pengiriman dana lintas negara. Anda bisa memilih bank manapun dengan mempelajari keunggulan layanan remittance dari masing-masing bank, dengan demikian Anda akan dapat menentukan layanan bank mana yang akan digunakan. Cara kerja layanan remittance umumnya sama saja di bank manapun.

Remittance

Berikut ini cara kerja remittance 

  1. Pertama pihak pengirim dana mendatangi bank atau lembaga keuangan penyedia layanan remittance 
  1. Selanjutnya pengirim akan diminta oleh pihak bank untuk mengisi formulir pengiriman uang. Formulir ini umumnya berisi informasi mengenai identitas pengirim, jumlah nominal yang akan dikirim, data penerima, dan bank penerima dana kiriman. 
  1. Berikutnya, jika pengirim dana  adalah nasabah dari bank tersebut maka pihak bank akan melakukan permintaan remittance berupa valuta asing berupa debit melalui rekening valas nasabah, jika pengirim adalah nin nasabah maka jumlah nominal akan dikonversikan ke dalam bentuk valuta asing terlebih dahulu. 
  1. Dalam transaksi remittance melibatkan bank koresponden selaku perantara dengan bank tujuan pengiriman. Pihak bank pengirim akan melakukan permintaan remitansi kepada bank koresponden tersebut. 
  1. Selanjutnya uang akan sampai dikirimkan kepada pihak bank tujuan. Bank tujuan akan meneruskan dana tersebut kepada pihak penerima sesuai instruksi dari pengirim. 

Jenis Remittance 

Layanan remitansi adalah transaksi dua arah, yaitu transaksi berupa pengiriman dana dari dalam negeri ke luar negeri atau penerimaan dana dari luar negeri ke dalam negeri. 

Berdasarkan hal diatas remittance dibedakan dalam dua macam. 

  1. Outgoing/outward remittance

Layanan ini merupakan layanan pengiriman dana dari dalam negeri (Indonesia) ke luar negeri dalam bentuk valuta asing. Outgoing/outward remitansi ini sangat membantu masyarakat untuk mengirimkan dana guna membantu saudara di luar negeri atau mengirimkan uang untuk kebutuhan perkuliahan atau sekolah anak di luar negeri. Anda dapat menikmati jenis layanan ini hampir di setiap bank yang ada saat ini di dalam negeri.

  1. Incoming remittance

Berkebalikan dengan outgoing/outward remitansi , incoming remitansi adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri dimana orang di dalam negeri menjadi penerimanya. Umumnya transaksi ini antara valuta asing dikonversi ke rupiah. Banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) memanfaatkan fasilitas remitansi ini untuk mengirimkan uang kepada saudara di tanah air. 

Unsur dari Remittance

Dalam prosesnya remitansi melibatkan beberapa unsur pada perjalanan transaksi pengiriman atau penerimaan uang lintas negara. Berikut komponen yang terlibat dalam transaksi remittance:

  1. Beneficiary, pihak yang namanya tercatat sebagai penerima dalam formulir layanan remittance.
  1. Beneficiary bank, yaitu bank tujuan penerima dana transfer yang selanjutnya meneruskan dana tersebut kepada penerima pada formulir remitansi.
  1. Remitting bank, adalah bank yang melakukan pengiriman dana. Jika Anda ingin mengirim dana ke luar negeri, maka bank dalam negeri tempat Anda mendapatkan layanan remittance disebut remitting bank.
  1. Correspondent bank , adalah bank yang berperan sebagai perantara pengiriman antara bank pengirim dana (remitting bank) dengan bank penerima dana (beneficiary bank). 

Dampak Remittance Terhadap Ekonomi Negara

Dampak Remitansi

Layanan remittance memberikan dampak terhadap perkembangan perekonomian sebuah negara. Dana yang masuk dari luar negeri kemudian beredar di dalam negeri tentu akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Selain itu proses pengiriman pada layanan remitansi memiliki komponen biaya yang menjadi sumber pemasukan bagi lembaga keuangan yang berdampak pada peningkatan benefit dan kemajuan ekonomi negara. 

Kehadiran remitansi bahkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara-negara dengan nilai transaksi remitansi yang besar. Seperti negara Cina, India, Filipina dan Meksiko. India adalah negara dengan jumlah pekerja migran terbanyak, sehingga menyumbangkan banyak remittance ke negaranya. Berdasarkan catatan World Bank pada tahun 2019 remitansi India mencapai $83,1 Milyar USD. 

Apakah Aman ?

Memastikan keamanan dalam hal bertransaksi merupakan salah satu poin penting untuk diketahui. Jangan sampai Anda melakukan transaksi namun ternyata berujung penipuan atau penggelapan uang. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi berkaitan penggelapan uang dari berbagai lembaga keuangan bodong. Lantas apakah remitansi aman ?

Transaksi remitansi adalah transaksi legal. Hal ini telah diatur dalam peraturan Bank Indonesia nomor 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana. Dalam peraturan tersebut mengatur mengenai transfer dana lintas negara. Jadi transaksi remitansi adalah transaksi legal. Menjadi catatan penting, jika Anda ingin melakukan transaksi remitansi melalui lembaga keuangan bukan bank pastikan lembaga tersebut mendapat izin dari Bank Indonesia. 

Berdasarkan peraturan di atas disebutkan bahwa lembaga keuangan bukan bank wajib memiliki izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia agar dapat melakukan penyelenggaraan transfer dana. Berikut bunyi selengkapnya pada pasal 3 mengenai perizinan penyelenggaraan transfer dana.

  1. Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. 
  2. Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bukan Bank wajib: 
  1. berbadan hukum Indonesia; dan 
  2. mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia. 
  3. Persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain persyaratan yang terkait dengan keamanan sistem, permodalan, integritas pengurus, pengelolaan risiko, dan/atau kesiapan sarana dan prasarana.

Kesimpulan 

Demikian penjelasan mengenai remitansi, jenis dan komponen yang terlibat dalam pelaksanaannya. Dapat disimpulkan bahwa remittance adalah layanan pengiriman atau transfer dana lintas negara. Umumnya dimanfaatkan para pekerja di luar negeri untuk mengirim dana kepada keluarga di tanah air. Remitansi ini adalah transaksi legal dan aman. Anda bisa mendapatkan layanan remittance melalui bank atau badan usaha bukan bank.  Jika Anda melakukan transaksi Remitansi melalui lembaga keuangan bukan bank, pastikan lembaga tersebut telah mengantongi izin dari pihak Bank Indonesia.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download