Sobat Pintar!
Akibat pandemi yang belum juga berakhir, banyak mantan karyawan melakukan pencairan BPJS sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja. Karena tidak lagi memiliki pekerjaan tetap, banyak yang kemudian beralih menjadi pengusaha dengan mengandalkan modal dari tabungan yang dimiliki.
Hal ini dikarenakan setiap orang harus tetap mencukupi kebutuhan hidupnya setiap hari. Karena setiap karyawan di sebuah perusahaan pasti memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan secara langsung, tidak heran jika selama masa pandemi ini kantor BPJS menjadi penuh sesak karena banyak yang mencairkan dana tersebut.
Jika Sobat Pintar mengalami hal yang sama, sebaiknya cari tahu mekanisme pencairan dengan benar. Karena banyaknya karyawan melakukan pencairan, tidak jarang justru hal ini menimbulkan kerumunan, belum lagi harus menunggu antrian yang panjang.
Apa Saja Syarat Pencairan BPJS?
Sebelum mengajukan klaim, Sobat Pintar perlu tahu apa saja persyaratan pencairan dana BPJS tersebut.
Adapun ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah:
1. Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih bekerja dengan usia keikutsertaan selama 10 tahun atau lebih, dengan tambahan ketentuan yaitu 10% untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya perumahan.
2. Peserta yang sudah melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% maupun 30% kemudian bisa melakukan pencairan sebesar 100% apabila telah dinyatakan berhenti kerja.
3. Pencairan saldo Jaminan Hari Tua BPJS sebesar 100 persen dapat dilakukan peserta yang sudah tidak bekerja selama satu bulan lebih sejak berhenti kerja atau memasuki masa pensiun.
Bila ingin melakukan pencairan karena mengalami PHK, Sobat Pintar bisa melakukannya dengan cukup mempersiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti di bawah ini:
1. KTP asli dan Fotokopi.
2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy.
3. Paklaring atau surat pernyataan berhenti bekerja.
4. Buku rekening bank asli dan fotokopi.
5. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
6. NPWP untuk klaim saldo di atas 50 juta.
7. Akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial.
8. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Email HRD perusahaan terakhir bekerja.
Untuk poin 7, 8 dan 9 dibutuhkan untuk kasus tertentu saja.
Namun ada baiknya Sobat Pintar persiapkan semua dokumen tersebut sejak awal untuk menghindari pengembalian berkas karena data kurang lengkap saat akan mencairkan dana.
Cara Mencairkan BPJS Melalui Kantor BPJS
Setelah persyaratan dilengkapi, Sobat Pintar bisa langsung mencairkan saldo JHT anda. Sebelum itu, cari tahu alamat kantor BPJS terdekat dulu. Usahakan untuk datang di pagi hari supaya tidak mengantri.
Selanjutnya ikuti panduan berikut untuk bisa mencairkan dana BPJS:
1. Isi absen secara manual, umumnya diberikan daftar oleh security.
2. Setengah jam sebelum operasional dibuka, Sobat Pintar akan diberi form pengajuan untuk diisi.
3. Sobat Pintar bisa sekaligus mempersiapkan semua syarat dokumen.
4. Mulai jam 08.00 Customer Service akan memanggil satu per satu peserta pencairan dana BPJS dari daftar absensi manual.
5. CS pertama akan melakukan pemeriksaan dokumen.
6. Jika lengkap Sobat Pintar akan langsung diberi nomor antrian ke CS pencairan.
7. Selanjutnya cukup menunggu panggilan dari CS pencairan untuk proses berikutnya.
Selama masa pandemi, kantor BPJS melakukan beberapa sistem yang dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan. Proses pemeriksaan dokumen dan pencairannya bisa dilakukan secara online melalui e-klaim.
Berikut mekanisme pemeriksaan dokumen dan proses pencairannya lewat e-klaim, antara lain:
1. Buka website BPJS ketenagakerjaan, bisa juga dengan mendownload aplikasi mobile.
2. Pilih layanan pencairan dana BPJS atau e-klaim.
3. Isi data yang diminta dalam formulir, disini Sobat Pintar juga harus mempersiapkan dokumen persyaratannya.
4. Upload scan dokumen persyaratan secara online untuk diverifikasi.
5. Setelah lengkap, sistem akan memberikan Sobat Pintar jadwal untuk pencairan di kantor BPJS.
6. Cek email anda, catat tanggal yang diberikan dengan memastikan dokumen syarat lengkap.
Cara Melakukan Pencairan BPJS secara online
Selain mengunjungi kantornya secara langsung, BPJS juga bisa dicairkan secara online, yaitu:
1. Melakukan registrasi. Buka web resmi BPJS dan daftarkan diri melalui email yang pernah didaftarkan sebelumnya. Bila belum punya akun di web resmi, Sobat Pintar bisa mendaftarkan diri menggunakan NIK.
2. Klaim saldo. Login ke web resmi dan pilih menu klaim saldo. Isi semua form yang disediakan, termasuk nomor BPJS Sobat Pintar.
3. Tunggu email konfirmasi. Setelah formulir pengajuan dikirim dengan mengisi no HP dan email aktif, maka Sobat Pintar akan mendapat email tentang status pengajuan pencairan dana tersebut.Bila semua data dianggap lengkap, pihak BPJS akan memberi info jadwal wawancara secara online.
4. Selanjutnya Sobat Pintar bisa datang ke kantor cabang yang sudah ditetapkan.
5. Kemudian, bila proses wawancara serta verifikasinya berhasil, maka proses pencairan akan memakan waktu mulai 1 hingga 2 minggu lewat nomor rekening yang sudah didaftarkan.
Lama Waktu Pencairan BPJS
Pencairan dana BPJS mulai dilayani dari jam 8 pagi hingga jam tutup kantor. Sobat Pintar bisa datang kapan saja, sesuaikan dengan kebijakan selama masa pandemi. Proses dalam urutan pencairan tidak sampai 1 jam. Proses paling penting adalah verifikasi di Customer Service pencairan dimana Sobat Pintar akan difoto sebagai data mereka.
Selanjutnya Sobat Pintar perlu menunggu dana cair ke rekening dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja.CS umumnya akan memberikan nomor kontak apabila terjadi keterlambatan. Sobat Pintar bisa menghubungi nomor tersebut jika dalam batas waktu yang ditentukan dana belum cair ke rekening.
Agar proses pencairan dana BPJS berjalan lancar, sebaiknya lengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Penting juga untuk memperhatikan beberapa hal yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi normal seperti berikut ini.:
1. Pencairan penuh karena alasan PHK atau mengundurkan diri tanpa paklaring. Bisa jadi perusahaan Sobat Pintar sudah tutup namun belum sempat memberikan paklaring. Sobat Pintar bisa meminta di Disnaker terlebih dahulu.
2. Data KTP berbeda dengan KK. Bisa terjadi kesalahan penulisan, maka anda perlu meminta surat keterangan dari kantor kelurahan.
3. Harus dicairkan sendiri atas nama pemegang kartu peserta. Jika yang bersangkutan berhalangan karena sakit atau cacat permanen baru dapat diwakilkan dengan dilengkapi surat kuasa.
4. Klaim jika kartu peserta hilang. Sobat Pintar harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Lampirkan nomor kepesertaan yang benar, sebagai bukti bahwa anda benar-benar terdaftar.
5. Meski tidak disyaratkan secara tertulis, Sobat Pintar perlu membawa materai. Sebab dalam beberapa kasus dibutuhkan 1 lembar materai senilai Rp 6.000 dalam pencairan.
Menyesuaikan kondisi pandemi saat ini, pelayanan di kantor operasional kini menggunakan sistem one to many. Jadi CS melayani 4-5 orang sekaligus untuk proses pencairan. Namun ini dilakukan menggunakan sarana komputer. Untuk antrian online, CS akan melakukan panggilan video call.
Hal ini demi keamanan semua pihak, untuk menghindari kerumunan karena ada syarat maksimal pelayanan dalam satu ruangan terkait pencairan dana BPJS dan mengurangi risiko penyebaran virus Corona.
Jika Sobat Pintar masih butuh dana tambahan di luar tabungan BPJS Sobat Pintar, Sobat Pintar bisa melakukan pinjaman melalui Aplikasi Kredit Pintar dengan bunga rendah, cari tahu infonya di sini. Kurang lebih itulah cara melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan serta syarat dokumen dan berapa lama prosesnya. Semoga membantu!