Setiap perusahaan yang berdiri sebagai badan hukum di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki saldo Jaminan Hari Tua dan berbagai manfaat lain yang bisa dicairkan di kemudian hari sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan pencairannya.
Selain mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kamu juga bisa simak 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini. Iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi berbagai jenis perlindungan karyawan, seperti; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga : Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?
Saat masih tercatat menjadi seorang karyawan suatu perusahaan, kamu bisa merasakan manfaat JKK jika mengalami sebuah kecelakaan di tempat kerja. Adapun perlindungan yang diberikan, pada umumnya meliputi biaya rawat jalan/inap, serta nominal gaji selama tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja. Selain itu, ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilihat jumlah saldonya dan dicairkan di kemudian hari. Inilah 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara melakukan pencairannya.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online 2022
Cara yang paling umum untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kamu juga bisa melakukannya dengan pilihan cara cek BPJS Ketenagakerjaan tanpa mendatangi kantor cabangnya yang terdekat, sebagai berikut.
1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS sangat mudah. Cukup daftarkan diri dengan cara mengetik format SMS dan mengisinya sesuai panduan berikut:
1. Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada) kirim ke 2757
2. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, kemudian kirimkan pesan tersebut ke 2757
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi JMO
Aplikasi JMO adalah aplikasi BPJSTKU yang diperbarui. Meskipun Namanya berbeda, aplikasi ini berfungsi untuk mengakses layanan dan manfaat yang bisa didapatkan oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan. Inilah cara cek saldo JMO selengkapnya.
1. Unduh aplikasi JMO yang ada di Play Store maupun App Store
2. Buat akun pengguna aplikasi dengan email dimiliki atau masuk dengan akun yang sudah ada
3. Pada halaman utama, klik menu “Jaminan Hari Tua’’ kemudian klik opsi “Cek Saldo”
4. Aplikasi JMO akan menampilkan saldo Jaminan Hari Tua yang dimiliki dalam opsi “Cek Saldo”
3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kamu juga bisa cek saldo JMO dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti rangkaian langkahnya berikut ini.
1. Ketikkan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada web browser
2. Masukkan alamat email pada kolom user beserta kata sandinya untuk masuk ke website
3. Setelah masuk, pilih menu layanan dan pilih cek saldo JHT
4. Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS
5. Saldo JHT akan ditampilkan di layar
Cara melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, inilah cara melakukan pencairan saldo. Sebelumnya, peserta wajib membuktikan keanggotaannya yang masih berstatus aktif, meskipun sudah tidak bekerja di suatu perusahaan yang mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, barulah peserta aktif bisa mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan, syarat yang dibutuhkan untuk pencairan serta mekanisme pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak
1. Lakukan pendaftaran akun di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi akun
3. Setelah muncul halaman registrasi, kamu wajib mengIsi formulir data diri berupa nomor KPJ Aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email
4. Setelahnya, kamu akan mendapatkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan sebagai tanda bahwa proses registrasi telah berhasil
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Buku tabungan dari rekening yang masih aktif
3. Formulir klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai bernilai 6000
4. Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring)
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya
Mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Saldo yang bisa dicairkan setelah seorang karyawan mengundurkan diri dari sebuah perusahaan disebut sebagai dana Jaminan Hari Tua. Dana tersebut harus dicairkan oleh anggota yang bersangkutan tanpa adanya perwakilan.
Berikut ini adalah mekanisme pencairan saldo BPJS selengkapnya.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Lakukan pendaftaran antrian melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO
2. Isi berbagai data yang diminta, kemudian kirimkan data tersebut ke alamat email yang sudah ditentukan
3. Berikan lampiran yang sudah di-scan, adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut; KTP, Kartu Keluarga (KK),Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
4. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan data diri yang dikirimkan
5. Hasil verifikasi akan diterima oleh peserta yang mengajukan pencairan JHT
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
1. Siapkan berkas pencairan JHT meliputi; KTP, Kartu Keluarga (KK),Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
2. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku
3. Ambil nomor antrean dan lakukan penyerahan berkas sesuai dengan nomor antrian
4. Tunggu proses verifikasi petugas
Setelah mengetahui mekanisme pencairan JHT, kemungkinan besar kamu punya pertanyaan tentang ‘’berapa lama pencairan bpjs ketenagakerjaan?. Jawabannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu paling lama 10 hari kerja untuk melakukan pencairan saldo JHT. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan lampiran bukti transfer sesuai dengan nama anggota yang melakukan pengajuan pencairan. Itulah cara 3+ cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan pencairannya.
Semoga artikel ini membantu Sobat Pintar yang sedang mencari info tersebut, ya!
Baca juga: Cara Membuat Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.