Visa-online imigrasi menjadi alat bagi orang dari keluar masuk ke dalam negeri. Visa ini penting karena menjadi syarat dalam melakukan kunjungan keimigrasian wilayah Indonesia. Izinnya berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pelaksana tugas dan fungsi kementerian hukum dan hak asasi manusia di bidang keimigrasian.
Cara Registrasi Visa Online untuk WNA
Jika kamu tertarik untuk meregistrasi Visa-Online Imigrasi, kamu bisa mengikuti cara registrasi yang ada. Ada pun cara registrasi visa-online sebagai berikut:
- Kamu perlu membuka situs visa-online.imigrasi.go.id dan pilih Registrasi di pojok kanan dekat tulisan Masuk dan Lupa Kata Sandi;
- Pada laman selanjutnya, kamu akan menemukan tiga pilihan, yakni perorangan, korporasi/badan usaha/organisasi. Kemudian, Kamu pilih sesuai tujuan;
- Setelah itu, Kamu hanya perlu mengisi data pribadi orang asing yang terkait. Data pribadi itu seperti nama depan dan belakang, serta nomor identitas;
- Setelah mengisi data diri, kamu akan diarahkan ke Dokumen Pendukung setelah klik Lanjutkan di pojok kanan bawah;
- Di bagian Dokumen Pendukung, kamu akan diminta mengunggah foto berformat JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 50 KB dan maksimal 400 KB per lembar.
- Kamu harus mengunggah fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran orang asing terkait pada laman Dokumen Pendukung.
- Kamu hanya perlu mengklik pilihan di bawah Kategori Dokumen Utama untuk mengunggahnya. Kemudian, akan muncul pilihan Unggah di sisi kanan kategori tersebut.
Syarat Visa
Kamu bisa mengajukannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi via online dan memenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk memperoleh visa adalah sebagai berikut:
- Surat penjaminan dari penjamin saat ajukan visa;
- Fotokopi lembar biodata paspor orang asing;
- Tiket perjalanan pulang dan pergi;
- Surat keterangan sehat berisi keterangan bebas dari Covid-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan lembaga yang diberikan kewenangan pemerintah di negara masing-masing;
- Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah jika pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+) atau terdapat gejala klinis Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Buku rekening tabungan/rekening koran. Khusus untuk permohonan Visa Kunjungan, pemohon disyaratkan ketersediaan dana paling sedikit setara 10 ribu dolar AS di lembaga keuangan atau bank di Indonesia;
- Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi mandiri yang sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandira jika terdampak Covid-19 selama di Indonesia.
Lama Proses dan Cek Visa
Setelah registrasi, kamu membutuhkan persetujuan Visa tersebut dari Dirjen Imigrasi. Lama proses Persetujuan Visa-online imigrasi setidaknya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Jika permohonan pengajuan visa-online imigrasi ditolak, berarti kamu mungkin memiliki persyaratan yang kurang lengkap, atau mengunggah dokumen yang dicurigai keasliannya. Maka dari itu, kamu harus memastikan bahwa persyaratannya lengkap, dan melakukan unggah dokumen secara benar yang tidak melanggar hukum.
Setelah pengajuan dilakukan, kamu bisa mengecek statusnya melalui informasi permohonan visa di https://visa.imigrasi.go.id/. Ada dua status yang bisa dilihat, yakni status permohonan dan persetujuan.
Untuk mengecek status permohonan visa, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kamu masukkan nomor permohonan pada kolom nomor permohonan;
- Nomor permohonan kamu bisa dilihat pada kwitansi permohonan;
- Kamu klik tombol “Cari” untuk melihat informasi permohonan
Sementara, untuk mengecek persetujuan visa, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kamu masukkan nomor penguasaan pada kolom nomor penguasaan;
- Nomor penguasaan kamu bisa dilihat pada pengantar berita faksimile;
- Kamu klik tombol “Cari” untuk melihat informasi persetujuan visa.
Jenis Visa-Online Imigrasi
Untuk diketahui, jenis visa-online imigrasi terbagi menjadi dua jenis, yakn visa kunjungan dan visa tinggal terbatas/VITAS. Dua jenis tersebut memiliki kriteria masing-masing.
- Visa kunjungan (B211A, B211B, B211C) mengakomodasi kegiatan sebagai berikut:
- Pekerjaan darurat/mendesak;
- Pembicaraan bisnis;
- Pembelian barang;
- Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan;
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia;
- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing
- VITAS mengakomodasi kegiatan sebagai berikut:
- Pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Memasang dan mereparasi mesin;
- Melayani purna jual;
- Melakukan pekerjaan non permanen;
- Menjadi tenaga ahli;
- Menjadi calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian;
- Bekerja di atas kapal, alat apung, atau juga instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial, landasan konten, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Penanaman modal asing;
- Penyatuan keluarga;
- Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Pengajuan Visa-online imigrasi bisa dilakukan jika diikuti langkah-langkah yang telah dipaparkan. Dengan mengikuti hal tersebut, kamu bisa lebih mudah untuk mengetahui cara registrasi visa-online imigrasi demi mengakses kebutuhan kamu. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.