Hati-Hati Pinjam Uang Agar Tidak Terjerat Pinjaman Online ‘Lintah Darat’!

10 Jan 2019 by Kredit Pintar., Last edit: 17 Aug 2022

Vanessa merupakan seorang karyawan kantoran fresh graduate dengan gaji 5 juta per bulan. Dirinya merantau ke Jakarta untuk mencari nafkah. Sebagai seorang perantau, tentunya Vanessa memiliki banyak kebutuhan yang perlu dipenuhi, seperti sewa kos, biaya transportasi, biaya makan satu bulan, keperluan wanita dan lain sebagainya. Selain untuk memenuhi kebutuhannya, Vanessa juga diwajibkan orang tuanya untuk menabung. Namun karena dia gemar hang out bersama teman, uang Vanessa malah habis sebelum waktunya yang akhirnya membuat dirinya gegabah dan terjerat pinjaman online yang makin memberatkan keuangannya.

Mirip dengan Vanessa, Ibu Susi adalah seorang ibu rumah tangga yang juga terjerat pinjaman online ‘lintah darat’. Ibu Susi awalnya ingin membantu suaminya dengan membuka usaha warung. Sebagai sumber modal, Ibu Susi meminjam uang dari fintech abal-abal tanpa mencari tahu asal-usul nya. Sekarang, warung Ibu Susi yang belum memberi keuntungan besar membuatnya harus gali tutup lubang dari satu pinjaman online ke pinjaman online lainnya.

***

Semakin dewasa perkembangan fintech penyedia pinjaman online di Indonesia, semakin baik pula pelayanan yang disuguhkan untuk para penggunanya. Namun semakin maraknya pinjaman online yang ada, banyak juga fintech abal-abal yang membuat peminjamnya terjerat dalam pinjaman yang menceik. Meski sudah ada tindak tegas dari pemerintah dan otoritas terkait, Sobat Pintar kudu waspada agar tidak terjerat pinjaman online seperti Vanessa dan Ibu Susi.

Agar tidak terjerat pinjaman online, yuk pahami beberapa hal berikut!

1. Ketahui ciri fintech predatory lending (atau Lintah darat online)

•  Tidak terdaftar di OJK

Kemungkinan besar sumber pinjaman Vanessa maupun Ibu Susi berasal dari fintech predatory lending, atau fintech illegal, abal-abal, atau bahasa kasarnya, lintah darat online. Fintech seperti ini biasanya tidak terdaftar di OJK. Tanpa ada pengawasan dari OJK, fintech predatory lending akan mencari korban dengan mematok bunga pinjaman yang tinggi hingga mencekik peminjamnya. Bahkan pelayanannya pun jauh lebih buruk dibanding fintech ilegal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Agar tidak terjerat pinjaman online tipu-tipu dari fintech predatory lending, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah fintech tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Hingga Desember 2018, sudah ada 88 perusahaan fintech resmi yang terdaftar di OJK. Ingat, jika ingin mengajukan pinjaman online, hanya ajukan ke fintech yang sudah terdaftar di OJK, ya!

•  Tidak menyebutkan bunga pinjaman di awal

Fintech yang terpercaya biasanya menyebutkan besar tagihan yang harus dibayarkan sekaligus rincian dan/atau biaya layanan yang harus dibayarkan peminjam. Selain itu, fintech juga wajib menyebutkan sanksi keterlambatan apabila peminjam membayarkan tagihan melebihi jatuh tempo yang sudah ditentukan. Jika fintech yang digunakan hanya menyampaikan iming-iming pinjaman ringan cair cepat tanpa menyebutkan informasi di atas, lebih baik segera tinggalkan fintech tersebut!

•  Tidak mencantumkan nomor CS atau alamat kantor yang bisa dihubungi

Fintech yang resmi biasanya mencantumkan nomor kontak Customer Service (CS) maupun alamat kantor yang bisa dihubungi, baik dalam aplikasi pinjaman online yang dimiliki, dalam website, maupun media sosial yang mereka kelola. Kontak CS ini krusial untuk konsumen sebagai pintu informasi jika konsumen mengalami kebingungan dalam menggunakan layanan fintech terkait. Tidak adanya kontak atau alamat yang bisa dihubungi tentunya menjadi poin kecurigaan agar Vanessa, Ibu Susi maupun Sobat Pintar menghidari menggunakan layanannya.

•  Akun palsu yang menggunakan nama fintech besar

Dengan pesatnya pertumbuhan fintech, banyak orang yang sengaja membuat akun sosial media palsu dengan mengatasnamakan fintech resmi yang sudah dipergunakan luas oleh masyarakat. Hal ini tentunya meresahkan para peminjam dan merugikan fintech terkait. Peminjam akan dengan mudah terjerat pinjaman online dari fintech palsu, sedangkan fintech resmi terkait akan kehilangan kepercayaan konsumen. Untuk menghindarinya, akun fintech palsu biasanya memiliki ciri seperti berikut:

2. Pahami kebutuhan pinjaman

•  Pertimbangkan kemampuan pinjaman dan pengembalian dana

Selain kemungkinan terjerat pinjaman online palsu, ada pula kemungkinan kalau kesalahan terletak di pihak Vanessa maupun Ibu Susi. Karena terhimpit kebutuhan, mereka tidak mempertimbangkan kemampuan finansial mereka dalam membayar tagihan pinjamannya. Yang penting kebutuhan mereka terpenuhi dulu! Tanpa adanya perhitungan kemampuan finansial pribadi sebelum mengajukan pinjaman online, Vanessa dan Ibu Susi bisa terjebak dalam lingkaran gali lubang tutup lubang.

Memang nominal pinjaman yang ditawarkan fintech menggiurkan. Ditambah dengan kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana pinjaman, mudah sekali untuk salah langkah dalam mengambil pinjaman di luar kemampuan finansial kita. Pencegahan yang harus dilakukan adalah dengan menghitung penghasilan bulanan setelah dikurangi kebutuhan pokok untuk mengetahui sisa uang yang bisa digunakan untuk membayar tagihan pinjaman. Atau kalau sudah terjebak dalam lubang hutang, coba tekan kebutuhan agar menyisihkan lebih banyak uang untuk membayar tagihan yang sudah menumpuk. Intinya sebelum mengajukan pinjaman online, Sobat Pintar perlu memahami kemampuan pribadi agar tidak terjerat pinjaman online.

•  Pinjaman produktif atau pinjaman konsumtif

Dalam mengajukan pinjaman sebaiknya peminjam memiliki tujuan yang jelas. Vanessa misalnya, dirinya meminjam untuk memenuhi kebutuhannya hang out bersama teman. Ini yang dinamakan sebagai pinjaman konsumtif. Sedangkan Ibu Susi meminjam uang untuk modal membuka warung yang nantinya keuntungan yang dihasilkan bisa digunakan untuk membayar tagihan pinjaman. Pinjaman ibu Susi juga disebut dengan pinjaman produktif.

Mana yang lebih baik? Tentunya pinjaman produktif. Dengan menggunakan pinjaman online sebagai modal buka usaha, nantinya orang-orang seperti ibu Susi akan mempunyai usaha yang bisa menghasilkan keuntungan untuk bantu tambah penghasilan suaminya. Sedangkan pinjaman konsumtif seperti yang Vanessa lakukan sebaiknya dihindari karena sama saja dengan pemborosan untuk kesenangan semata.

•  Cari tahu ketentuan pinjaman

Sebelum mengajukan pinjaman online sebaiknya mencari tahu dulu seluk beluk ketentuan pinjaman yang ditawarkan fintech terkait. Hal-hal yang perlu dicari tahu dari fintech penyedia pinjaman online seperti: bunga pinjaman, biaya tambahan, lama periode peminjaman hingga sanksi jika ada keterlambatan pembayaran tagihan. Setiap fintech memiliki ketentuan pinjaman yang berbeda-beda. Dengan mengetahui ketentuan pinjaman, Sobat Pintar bisa memilih fintech dengan penawaran terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pribadi.


Kesimpulan

Orang-orang seperti Vanessa maupun ibu Susi sebenarnya bisa terhindar dari jeratan pinjaman online asalkan mereka mengenali fintech penyedia layanan pinjaman dengan baik agar tidak tertipu fintech abal-abal. Selain itu, mereka juga perlu memahami kebutuhan mereka akan pinjam uang secara online. Pada dasarnya pinjaman online dari fintech memiliki tujuan agar memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses pinjaman uang dengan layanan pinjaman online yang mudah. Dengan fasilitas kemudahan pinjaman online ini, sebaiknya Sobat Pintar tidak gegabah dan masih bijak dalam mengajukan pinjaman agar tidak terjerat dalam hutang yang memberatkan.

Untuk pinjaman online yang terpercaya, Kredit Pintar jawabannya! Buktikan proses pengajuan pinjaman yang cepat, aman dan nyaman hanya di Kredit Pintar!


17 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download