Kereta api merupakan salah satu transportasi yang paling banyak digunakan. Namun di masa pandemi seperti sekarang ini, terdapat syarat naik kereta api yang diubah menyesuaikan kondisi yang ada. Apalagi jika Anda naik kereta api untuk perjalanan jauh dari satu kota ke kota lain.
Untuk mencegah penyebaran covid-19, terdapat syarat dan ketentuan yang diubah atau ditambahkan oleh PT. KAI Indonesia. Nah, bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan kereta api, silahkan simak syarat dan ketentuan terbaru naik kereta api selama pandemi covid-19.
Baca juga: Ini Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Syarat Naik Kereta Api Selama Pandemi
Ada cukup banyak syarat naik kereta api yang ditambahkan oleh PT. KAI selama pandemi. Untuk mencegah penyebaran virus, bahkan PT. KAI lebih menyarankan memesan tiket kereta api secara online. Jadi setelah sampai di stasiun, tinggal naik kereta dan tidak perlu antri memesan tiket.
Baca juga: 7 Rute Kereta KRL di Jabodetabek dan Jawa Tengah
Berikut ini beberapa persyaratan untuk bisa naik kereta api:
1. Sudah Vaksin Minimal 1 Dosis
Syarat pertama untuk naik kereta api jarak jauh adalah wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal 1 dosis. Jadi minimal Anda harus sudah vaksin 1 kali untuk bisa naik kereta api perjalanan jauh, tapi kartu vaksin Anda tidak akan diizinkan untuk naik kereta api.
Namun terdapat pengecualian untuk penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak diperbolehkan vaksin. Mereka diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari RS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti vaksinasi covid-19.
2. Hasil Tes Covid-19 (Bagi yang Belum Vaksin)
Syarat naik kereta api yang berikutnya ini berlaku untuk para penumpang kereta api jarak jauh yang belum pernah ikut vaksinasi atau baru vaksin 1 kali. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif covid-19 dari tes rapid antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin lengkap 2 kali dan booster, mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19, baik itu dari rapid antigen maupun PCR. Selain itu, PT KAI juga menyediakan tempat tes antigen dan PCR di beberapa stasiun dengan harga lebih murah khusus untuk Anda yang sudah memesan tiket kereta api.
3. Aturan untuk Anak Usia Dibawah 6 Tahun
Anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun tidak diperbolehkan naik kereta api sendirian. Mereka diperbolehkan naik asalkan didampingi orang tua ataupun pendamping perjalanan dengan syarat tetap menanti protokol kesehatan yang ada.
Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, mereka tidak diwajibkan menunjukkan surat vaksin dan tidak diwajibkan pula menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau tes PCR.
4. Harus Dalam Kondisi Sehat
Persyaratan naik kereta yang berikutnya adalah penumpang kereta api harus dalam keadaan sehat ketika berangkat. Jadi pastikan Anda tidak sedang menderita batuk, flu, ataupun demam ketika naik akan naik kereta api. Selain itu, suhu tubuh Anda tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius ketika dicek oleh petugas.
Jika Anda sedang sakit flu, batuk, maupun demam, Anda tidak boleh naik kereta. Selain itu, Anda yang memiliki penyakit menular juga tidak diperbolehkan naik kereta api karena dikhawatirkan bisa menularkan penumpang yang lain.
5. Menggunakan Pakaian Lengan Panjang
Syarat naik kereta api yang selanjutnya adalah menggunakan pakaian lengan panjang yang bisa menutupi lengan Anda. Selain pakaian lengan panjang, Anda juga bisa menggunakan jaket atau pakaian lain asalkan bisa melindungi Anda dari sentuhan atau kontak dari penumpang lain.
6. Wajib Menggunakan Masker dan Face Shield
Penumpang kereta api harus menggunakan masker kain yang berlapis tiga atau masker medis. Selain masker untuk menutup hidung dan mulut, Anda juga harus menggunakan face shield saat di stasiun maupun saat dalam perjalanan kereta api.
7. Tidak Berbicara Selama Perjalanan
Ketika dalam perjalanan Anda juga disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lain ataupun lewat telepon. Lebih baik diam sambil menikmati perjalanan di dalam kereta api. Selain itu, Anda juga tidak boleh makan atau minum jika perjalanan berlangsung kurang dari 2 jam.
Baca juga: Ini Besaran Gaji Masinis KAI dan KRL!
8. Datang Lebih Awal ke Stasiun
Syarat naik kereta api yang terakhir adalah datang ke stasiun lebih awal. Penumpang kereta api diharapkan datang lebih awal ke stasiun 1-2 jam lebih awal sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini dilakukan karena petugas nantinya akan memverifikasi terlebih dahulu syarat dan ketentuan di atas sebelum mulai berangkat.
Untuk mencegah antrian yang panjang dan berdesak-desakan, sebaiknya datang lebih awal untuk segera dilakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi dan sudah lulus persyaratan naik kereta api diatas, Anda tinggal menunggu jadwal keberangkatan.
Ketentuan Umum Naik Kereta Api
Selain syarat naik kereta api di atas, ada juga beberapa ketentuan umum yang diubah atau ditambahkan karena adanya pandemi covid-19. Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum naik kereta api di masa pandemi yang harus Anda ketahui:
- Penumpang yang memiliki bukti transaksi harus melakukan check in 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Harus memiliki boarding pass ketika naik kereta api. Boarding pass diberikan kepada penumpang sebagai ganti dari tiket, boarding pass bisa dicetak lewat Check In Counter di stasiun 7×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk tiket yang dipesan lewat aplikasi KAI Access atau website, penumpang bisa check in dengan mendownload Boarding Pass elektronik lewat aplikasi KAI Access 2 jam sebelum keberangkatan.
- Jika penumpang kedapatan tidak mempunyai Boarding Pass saat berada di atas Kereta Api, maka penumpang tersebut akan diturunkan dari kereta di kesempatan yang pertama.
- Bagi penumpang yang kehilangan Boarding Pass di atas kereta api, penumpang tersebut berhak mendapat pengganti Boarding Pass jika identitas sesuai daftar manifest yang ada.
- Orang yang dalam keadaan mabuk, orang yang membahayakan atau mengganggu penumpang lain, dan orang yang dianggap memiliki penyakit menular dilarang naik kereta api.
- Seluruh perjalanan kereta api merupakan perjalanan yang bebas asap rokok baik itu tembakau maupun elektrik. Tidak diperbolehkan merokok maupun vaping di seluruh rangkaian kereta api. Jika kedapatan merokok atau vaping, maka penumpang akan diturunkan di stasiun pertama.
- Setiap orang yang berada di kereta api dilarang mabuk, berjudi, membawa barang berbahaya, melakukan perbuatan asusila, melakukan aksi yang membahayakan atau mengganggu penumpang lain, duduk atau tidur di lantai atau bordes kereta api, dan membahayakan perjalanan kereta api.
- Ibu hamil yang dibolehkan naik kereta api jarak jauh adalah yang usia kehamilannya 14-28 minggu, ibu hamil yang dalam kondisi sehat, kandungan sehat dan tidak memiliki kelainan serta didampingi oleh minimal 1 orang dewasa.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.