Surat Keterangan Belum Menikah: Contoh dan Cara Buat

24 Mar 2022 by Laruan, Last edit: 01 Apr 2022

Keberadaan surat keterangan belum menikah cukup penting. Pasalnya digunakan dalam berbagai keperluan, semisal melamar pekerjaan. Pada sisi lain, Anda pun mesti menyerahkan surat ini ketika mendaftarkan diri ke universitas.

Karena penting, surat ini menjadi salah satu dokumen yang mesti diurus. Untuk melakukan hal tersebut, Anda dapat mengajukan ke RT/RW setempat. Memang memakan waktu yang tidak sebentar, namun Anda sebaiknya menunggu terlebih dahulu.

Baca juga: Ingin Cari Kerja? Ini 5 Rekomendasi Situs Lowongan Kerja

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah merupakan dokumen penting. Oleh karenanya, surat ini tidak dapat dibentuk seorang diri. Hanya Ketua RT/RW yang berhak melakukannya. Ada pula prosedur yang mesti Anda ikuti, seperti:

1. Memenuhi Syarat

Untuk membuat surat keterangan belum menikah, Anda mesti memenuhi beberapa persyaratan terlebih dulu yang relatif mudah, seperti:

  • Surat RT/RW 
  • FC KTP Pengaju
  • FC Kartu Keluarga Pengaju
  • FC KTP dua orang saksi
  • Surat pernyataan dari orang tua sebagai bukti bahwa Pengaju belum menikah

Sewaktu Anda telah memenuhi beberapa persyaratan tadi, Anda diharuskan untuk melakukan langkah cara membuat surat keterangan belum menikah berikutnya.

2. Datang Ke Kantor Kelurahan Terdekat

Apakah Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan berupa dokumen yang disebutkan di atas? Jika iya, Anda mesti mendatangi Kantor Kelurahan terdekat.

Ketika Anda pergi ke Kantor Kelurahan, pastikan sesuai dengan jam operasional yang dimulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Kenapa? Tujuannya agar permohonan Anda lebih cepat diproses oleh aparatur kelurahan.

Bagaimana apabila Anda mengunjunginya di luar jam operasional? Niscaya, pengajuan surat keterangan belum menikah yang dilayangkan tidak diproses. Meskipun Anda sangat memerlukannya untuk kepentingan sekolah, kuliah atau pekerjaan.

Baca juga: Perencanaan Keuangan Untuk yang Baru Masuk Dunia Kerja

3. Serahkan Dokumen ke Loket

Untuk langkah berikutnya, Anda mesti menyerahkan dokumen persyaratan pada loket yang tersedia. Kemudian tunggu beberapa saat sampai petugas kecamatan atau desa selesai dalam melihat kelengkapan dokumen.

Apabila Anda lupa menyerahkan satu dokumen saja, permohonan surat keterangan belum menikah yang diajukan tidak akan berjalan lancar. Anda akan diminta kembali lagi ke rumah dan mengambil dokumen yang tertinggal, entah itu KTP atau KK.

Anda nantinya diminta untuk menyerahkan dokumen tertinggal di keesokan hari. Jika tidak, Anda dapat menyetorkan pada hari itu juga. Dengan risiko, Anda akan mengambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil.

4. Penandatanganan Surat

Anda diharuskan menyetor sejumlah dokumen kepada petugas di loket. Kelengkapan dokumen akan diperiksa oleh petugas loket. Setelah itu, Anda akan memperoleh surat keterangan yang ditandatangani camat. 

Proses penandatanganan surat keterangan belum menikah biasanya dilakukan langsung oleh camat, terutama dalam keadaan lenggang. Dalam keadaan tertentu, petugas pun dipersilakan menggunakan tanda tangannya melalui stempel.

5. Fotocopy Dokumen Jika Diperlukan

Pembuatan surat keterangan belum menikah tidak memakan waktu yang sedikit. Mengingat banyak prosedur yang mesti dilewati pihak pengaju. Oleh karenanya, Anda mesti menjaga dokumen tersebut sebaik mungkin.

Salah satu caranya adalah menyimpan surat dalam satu tempat khusus. Tempat yang aman dan tidak mudah robek apabila terkena air. Banyak rekomendasinya, bisa itu maps yang terbuat dari plastik atau brangkas sekali pun.

Ketika Anda hendak menggunakan surat keterangan, Anda dapat fotocopy dokumen yang asli. Kemudian menyerahkan surat fotocopy ke pihak lain sebagai syarat masuk kuliah.

Baca juga: Cara Daftar Kredit Pintar, Terbaru dan Pasti Berhasil

Contoh Surat Keterangan Belum Menikah

Pada hakikatnya, Anda bisa memperoleh surat keterangan belum menikah secara singkat, bahkan kurang dari seminggu. Dengan syarat, Anda mesti mengikuti semua langkah di atas sebaik dan semaksimal mungkin.

Dalam keadaan darurat, Anda dipersilakan untuk membuat surat keterangan belum menikah sendiri, meskipun kemungkinannya sangat kecil karena surat tidak bisa dipakai. Lewat ketiga contoh berikut ini.

Surat Keterangan Belum Menikah 1:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT

KECAMATAN BENGKUANG

KANTOR KEPALA DESA MUROTAI TIMUR

Jalan Muhammad Hasyim No.9, Desa Murotai Timur, Kecamatan Bengkuang, Kab. Kutai Barat

SURAT KETERANGAN

No. 18/KepdesMu/29/11

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Tirta Amerta Maulana Putra

Jabatan: Kepala Desa Murotai Timur

Dengan ini menerangkan bahwa: 

Nama: Rahmat Affandi

Tempat Tanggal Lahir: Bumi, 23 Februari 2021

Agama dan Kewarganegaraan: Islam/Indonesia

Pekerjaan: Guru TK

Alamat: Jalan Stroberi Nanas No.8 RT 100 RW 13 Desa Murotai Timur, Kecamatan Kutai Barat

Adalah benar salah satu penduduk Desa Murotai, Kecamatan Bengkuang, Kabupaten Kutai Barat, sepanjang pengetahuan kami sesuai dengan penelitian dan data yang ada pada kantor Murotai Timur, dirinya belum pernah menikah.

Adapun yang bersangkutan menggunakan surat ini untuk keperluan Beasiswa Skala Nasional di skala Universitas. 

Demikian surat ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai keperluan pengaju.

Murotai Timur, 23 Februari 2021

Kepala Desa Murotai Timur

Tirta Amerta Maulana Putra 

Surat Keterangan Belum Menikah 2:

PEMERINTAH KOTA FATISTAN

KECAMATAN FATISTAN TIMUR

DESA KAREN AYU

Jalan Nasional Falalia 1 No.1 Desa Karen Ayu, Kecamatan Fatistan Timur Telp. (+62) 291 008 001

SURAT KETERANGAN

No. 001/SKFalalia/230221

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Karen Ayu, Kecamatan Fatistan Timur, Kota Fatistan dengan ini menerangkan bahwa:

Nama: Anne Bela Maulana Putri

Tempat Tanggal Lahir: Fatistan, 01 Januari 1991

Pekerjaan: Dosen Ekonomi Pembangunan

Agama: Islam

Alamat: Jalan Raja Ihsan Shah No.3 RT 004 RW 016 Desa Karen Ayu, Kecamatan Fatistan Timur, Kota Fatistan

Adalah salah satu warga Desa Karen Ayu, Kecamatan Fatistan Timur, Kota Fatistan. Sepanjang penglihatan kami didukung oleh penelitian dan data yang ada, yang bersangkutan BELUM MENIKAH.

Surat ini dibentuk oleh yang bersangkutan dalam rangka melengkapi persyaratan untuk mengikuti program pertukaran pelajar internasional di Kementerian Pendidikan Falalia (KEMENDIK).

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan sebaik mungkin, dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Fatistan, 5 Maret 2022

Kepala Desa Karen Ayu

Muhammad Rahmat Putra

Surat Keterangan Belum Menikah 3:

PEMERINTAH KOTA RICHLAND

KECAMATAN RICHLAND SELATAN

DESA HIJAU 1

Jalan Nasional Raja Muhammad Shah No.331 Desa Hijau, Kecamatan Richland Selatan, Kota Richland Telp: (001) 561 7789 009

SURAT KETERANGAN

No: 002/SKBM-DHRS01/090322

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Hijau 1 Kecamatan Richland Selatan Kota Richland menerangkan dengan sebenarnya:

Nama: Adipati Jaan Maulana Putra

Tempat Tanggal Lahir: Richland, 09 Maret 1997.

Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara

Agama: Islam

Alamat: Komplek Richland Raya Blok A1 No.18 RT 04 RW 01 Desa Hijau 1, Kecamatan Richland Selatan, Kota Richland

Orang tersebut merupakan salah satu warga Desa Hijau 1 Kecamatan Richland Selatan Kota Richland, dan selanjutnya yang bersangkutan BELUM MENIKAH atau masih memegang status BELUM KAWIN.

Demikian surat ini dibuat dengan informasi sebenarnya dan dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya. 

Richland, 09 Maret 1997

Kepala Desa Hijau 1

Bunga Maulida Putri

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
01 Apr 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download