Sertifikasi Halal MUI, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya

25 Jul 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 15 Aug 2022

Sertifikasi halal MUI sangat penting buat kamu yang membangun usaha di bidang kuliner. Ini mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Dengan punya sertifikat halal maka masyarakat akan lebih percaya untuk mengkonsumsi produk kamu. 

Tidak hanya itu, sertifikat halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan serta mengedarkan produk kuliner mereka. Ini merujuk pada aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Secara umum terdapat beberapa kategori jenis usaha yang diatur di aturan tersebut, mulai dari usaha bermodal maksimal Rp 1 miliar serta modal mulai Rp 1 miliar- Rp 5 miliar. Di artikel ini Pintar bakal ulas bagaimana cara mengurus sertifikasi halal MUI. Simak ya!

Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Cara mengurus sertifikat halal MUI untuk kusaha pada dasarnya mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Sebagai pelaku usaha kamu mesti menyiapkan dokumen pelengkap guna mengajukan permohonan sertifikasi halal, antara lain:

  • Data pelaku usaha, yang terdiri Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) serta data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);
  • Nama serta jenis produk, nama dan jenis produk yang diajukan harus sesuai;
  • Daftar produk serta bahan yang dipakai, berupa bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong;
  • Proses pengolahan produk, dimulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang dipergunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi disebarkan;
  • Dokumen sistem jaminan produk halal, adalah sistem manajemen yang disusun, diterapkan, serta dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal guna menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Baca juga: Serba-Serbi Cek Halal MUI yang Perlu Anda Ketahui

2. Pendaftaran Sertifikasi Halal MUI

Pendaftaran diajukan secara daring di situs https://ptsp.halal.go.id. Sebelum mengajukan pendaftaran, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. 

Kemudian, login dengan email yang sudah didaftarkan. Tentukan asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, maupun Instansi Pemerintahan. Setelah itu, tulis NIB di kolong yang tersedia. Terakhir, ikuti tahap-tahap pendaftaran di situs tersebut.

3. Memastikan Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  bakal memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha serta menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bakal mengecek  dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini biasanya menghabiskan waktu dua hari kerja.

4. Memeriksa dan/atau Memverifikasi Kehalalan Produk

LPH kemudian bakal melakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini biasanya menghabiskan waktu 15 hari kerja.

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Sesudah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini biasanya berlangsung selama tiga hari.

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH lalu akan menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, cuma berlangsung selama satu hari kerja.

Biaya Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Soal biaya, kamu tidak perlu khawatir. Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal di BPJH, jumlah biaya ini tidak termasuk pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH):

1. Permohonan Sertifikat Halal

  • Usaha mikro dan kecil Rp 300.000
  • Usaha menengah Rp 5.000.000
  • Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal

  • Usaha mikro dan kecil Rp 200.000
  • Usaha menengah Rp 2.400.000
  • Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal di Luar Negeri Rp 800.000

Berikut ini adalah besaran batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH

1. Usaha kecil dan mikro

  • Produk dengan material atau proses sederhana Rp 350.000
  • Pangan olahan Rp 350.000
  • Obat Rp 350.000
  • Kosmetik Rp 350.000
  • Barang gunaan Rp 350.000
  • Jasa Rp 350.000
  • Restoran, katering, atau kantin Rp 350.000
  • Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 350.000

2. Usaha menengah, besar, dan luar negeri

  • Produk dengan proses atau material sederhana Rp 3.000.000
  • Restoran, katering, atau kantin Rp 3.687.500
  • Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000
  • Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 3.937.000
  • Jasa Rp 5.275.000
  • Produk rekayasa genetika Rp 5.412.000
  • Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
  • Produk olahan, produk kimiawi, dan produk mikroba Rp 6.468.750
  • Flavour dan fragrance Rp 7.652.500
  • Gelatin Rp 7.912.000
  • Vaksin Rp 21.125.000

Baca juga: Cara Buat Kimchi, Enak, Halal, dan Mudah

Lama Waktu Mengurus Sertifikasi MUI

Sesudah mengetahui cara mendapatkan dan biaya sertifikat halal, kamu mungkin bertanya-tanya berapa lama kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk mengurusnya? Biasanya bagi perusahaan dalam negeri, diperlukan waktu 75 hari untuk membuat sertifikasi atau logo halal.

Lamanya waktu ini ditentukan sejak aplikasi pendaftaran yang kamu ajukan diterima oleh pihak terkait. Sementara untuk perusahaan luar negeri, waktu tunggu yang diperlukan lebih panjang lagi yakni bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. 

Biaya Mengurus Sertifikasi Baru di Kemenag

Logo label halal terbaru sudah diberlakukan pada 1 Maret 2022. Selain label halal baru, tahun ini pemerintah juga menentukan biaya atau tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tarif BLU BPJPH ini mencakup biaya pengurusan sertifikasi halal.

Kementerian Agama sejak 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan BLU BPJPH. Biaya sertifikasi halal ini ada dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 mengenai Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH serta Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 menetapkan bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua tipe, yaitu: tarif layanan utama serta tarif layanan penunjang. 

Tarif / biaya layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); pendaftaran auditor halal; layanan pelatihan auditor serta penyelia halal; dan sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal. 

Biaya / tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dibebankan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan melihat kemampuan keuangan negara. 

Pada tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitas biaya layanan mencapai Rp300.000,00.

Jumlah ini mencakup komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen serta penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi juga monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), lalu untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

Kementerian Agama juga sudah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berdasar atas Pernyataan Pelaku Usaha. 

Surat keputusan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk menjalankan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan serta proses produksi yang telah dipastikan kehalalannya. 

Itulah pembahasan seputar sertifikasi halal MUI. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat. 

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Pinjaman Online Syariah

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
15 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download