Era ini adalah era pengusaha. Banyak dari kaum muda dan kaum tua ingin membuat usaha sendiri. Salah satu dari usaha yang banyak ditekuni ialah usaha makanan dan obat-obatan. Jelas sektor ini adalah sektor yang cukup membawa banyak keuntungan.
Jika Sobat Pintar ingin membuat usaha sejenis makanan dan obat, produk Sobat Pintar sebaiknya mendapat izin dan sertifikasi dari BPOM. Apa sebenarnya organisasi pemerintah ini? Dan bagaimana cara mendapatkan izin untuk usaha yang Sobat Pintar ingin bangun? Ini dia semua tentang BPOM dan cara mendapat izin!
Apa itu BPOM?
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan regulator ini didirikan dengan tujuan melindungi konsumen indonesia dari bahan-bahan konsumsi yang dibawah standar, rusak, atau terkontaminasi.
BPOM juga berlandaskan hukum seperti Undang-Undang 80 Tahun 2017 dan Pasal 4 peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018.
Berdasarkan Undang-Undang 80 Tahun 2017, ditentukan juga fungsi BPOM secara lengkap. Singkatnya, fungsi mereka adalah:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional di bagian obat dan makanan
- Penyusunan standar serta pengawasan obat dan makanan sebelum dan sesudah peredaran
- Koordinasi pengawasan makanan dan obat dengan instansi yang terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah
Sementara itu, dalam Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018. Kewenangannya adalah:
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang makanan dan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan sanksi administratif kepada pelanggar
Dalam menjalankan tugasnya, mereka mengandalkan prinsip SiSPOM atau Sistem Pengawasan Obat dan Makanan. Sistem pengawasan ini terdiri atas tiga bagian, yaitu:
- Bagian produksi, dimana penyuluhan good manufacturing practices atau praktek produksi yang baik bagi produsen.
- Bagian konsumsi, agar konsumen lebih mengetahui standar kualitas produk yang baik serta menggunakan produk secara rasional.
- Bagian pemerintahan, yaitu standarisasi bisnis makanan & obat melalui peraturan seperti Undang-Undang dan perangkat lainnya.
Kenapa perlu izin beredar dari BPOM?
Membuat perizinan memang bukanlah proses yang mudah. Sobat Pintar sebagai pemilik bisnis perlu menjalani banyak prosedur dengan banyak kemungkinan penolakan atau penundaan. Alasan kenapa Sobat Pintar lebih baik mendapatkan izin beredar dari badan regulator ini sangat simpel, yaitu kemampuan Sobat Pintar dalam memasuki pasar.
Dalam latar belakang badan regulator ini yang dilampirkan di situs badan tersebut, disebutkan bahwa sekarang ini adalah era globalisasi. Karena hal tersebut, produk-produk internasional maupun lokal akan lebih lancar mengalir di dalam maupun diluar negeri.
Dengan standarisasi bisnis makanan & obat dan kualitas yang terjamin oleh badan negara, produk Sobat Pintar akan lebih mudah memasuki pasar di dalam maupun di luar negeri.
Secara bersamaan, Sobat Pintar harus memastikan produk Sobat Pintar memiliki standar dan kualitas yang baik jika produk yang Sobat Pintar ingin jual di pasaran merupakan produk impor atau berasal dari luar negeri. Maka dari itu, izin beredar badan regulator ini sangatlah membantu perkembangan bisnis Sobat Pintar dan membuat bisnis Sobat Pintar menjadi lebih kompetitif.
Ada juga satu faktor lain yang dapat memberikan bisnis Sobat Pintar keunggulan dibandingkan bisnis lain, yaitu pinjaman modal dari Kredit Pintar! Kredit Pintar adalah pilihan yang tepat untuk mendorong bisnis Sobat Pintar, dengan proses peminjaman yang mudah dan terpercaya. Seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, kredit pintar bisa menjadi andalan untuk usaha Sobat Pintar.
Sesudah kita melihat kenapa sebaiknya sebuah perusahaan mendaftarkan diri sebagai salah satu penerima izin beredar Badan Pengawas Obat dan Makanan, ada baiknya kita melihat jenis-jenis produk yang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jenis-jenis produk yang bisa mendapatkan izin beredar BPOM
Apa sajakah produk yang di bawah wewenang BPOM? Badan Pengawas Obat dan Makanan akan mengawasi standarisasi bisnis makanan & obat, memeriksa kualitas produk, dan mengadakan penyelidikan bila adanya kemungkinan pelanggaran telah terjadi. Produk-produk tersebut adalah:
- Makanan & minuman atau bahan olahan
- Kosmetika
- Obat
- Suplemen makanan
- Obat Tradisional
Setelah Sobat Pintar mengetahui tentang produk-produk yang di bawah wewenangnya, mari kita pelajari cara mendaftarkan produk ke badan regulator ini. Setiap jenis produk yang disebutkan diatas memiliki prosedur sendiri.
Syarat untuk mengajukan permohonan mendapat izin dari BPOM
Nah, jika Sobat Pintar ingin mendaftarkan produk agar mendapatkan izin beredar badan regulasi ini Sobat Pintar bisa melihat prosedurnya dengan jelas di bawah ini. Proses pendaftaran kelima produk yang berada dibawah naungan Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki alur yang kurang lebih sama.
Proses tersebut terbagi menjadi empat, yaitu pendaftaran perusahaan, pendaftaran produk, pendaftaran pabrik, dan verifikasi dengan cara penyerahan dokumen yang diwajibkan. Tentunya sebelum mendaftarkan produk, Sobat Pintar harus mendaftarkan perusahaan ke database Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sobat Pintar bisa melakukan ini secara online dengan mengunjungi situs e-BPOM. Disana, Sobat Pintar akan diminta untuk mengisi formulir secara online dan menunjukkan NIB dan NPWP diantara banyak dokumen penting lainnya.
Setelah selesai meregistrasikan perusahaan dan mencantumkan dokumen-dokumen perusahaan yang dapat diverifikasi oleh tim Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sobat Pintar dapat meregistrasi produk ke badan regulasi ini. Tergantung dari produk apa yang dijual dan asal produk tersebut, Sobat Pintar akan melalui proses verifikasi seperti tes laboratorium untuk menguji produk perusahaan.
Selain pendaftaran perusahaan dan produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga melayani masyarakat pada umumnya. Layanan bisa berupa informasi, laporan, dan publikasi berupa statistik atau berita seputar UMKM dan produk konsumsi di Indonesia.
Yuk, dilihat dengan sekilas bagaimana organisasi ini bisa membantu dalam menjadi konsumen yang lebih pintar dan rasional dalam memilih produk.
Informasi yang bisa didapatkan di BPOM
Konsumen adalah bagian dari prinsip SiSPOM. Dengan konsumen yang lebih sadar dan mengerti seputar konsumsi, menaikkan standar konsumsi jadi lebih mudah tercapai. selain dari pendaftaran produk dan registrasi perusahaan, ada juga informasi dan dokumen lain yang bisa didapatkan di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Daftar produk recall, ditarik, dan dibatalkan
Salah satu dari informasi yang bisa didapatkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah produk yang telah di recall, ditarik, dan dibatalkan. Dari sini Sobat Pintar bisa melihat produk mana saja yang harus diawasi. Sobat Pintar juga bisa melihat informasi tersebut di berita
2. Informasi Obat dan Keracunan
Selain dari daftar produk yang dibatalkan dan di recall, Sobat Pintar juga bisa melihat informasi seputar obat dan bahan-bahan yang kemungkinan beracun atau dapat menimbulkan efek keracunan serta cara memberikan pertolongan pertama kepada korban keracunan. Informasi ini bisa dilihat di Pusat Informasi Obat Nasional atau PIO Nas dan Sentra Informasi Keracunan (SIKer).
3. Laporan efek samping produk
Satu lagi dari banyak hal yang bisa ditemukan di situs BPOM adalah laporan efek samping produk, terutama obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan Kosmetika.
Dan begitulah informasi singkat tentang BPOM, wewenangnya, dan syarat mendaftar agar bisa mendapat izin beredar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Seperti yang dilihat, badan regulasi ini memiliki proses penyaringan yang ketat bagi pemilik usaha. Selain sebagai pusat pendaftaran produk dan usaha, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga menyediakan banyak layanan informasi seputar obat, bahan olahan, kosmetika, suplemen makanan dan obat tradisional.