Bagi pihak perusahaan, bank merupakan tempat yang cukup aman untuk melakukan penyimpanan dana. Jumlah dari dana yang disimpan pastinya akan mengalami perubahan seiring keluar masuknya dana akibat dari aktivitas transaksi yang telah dilakukan. Penyesuaian data transaksi bisnis dengan pihak bank perlu dilakukan, hal ini disebut rekonsiliasi bank.
Pencatatan kas merupakan hal yang perlu diperbarui terus menerus, sebab bagian ini merupakan salah satu komponen dalam laporan keuangan. Data dari bank merupakan salah satu yang diandalkan oleh pihak akuntan dari sebuah perusahaan. Untuk itu, dalam artikel ini akan kami jabarkan pengertian, tujuan, serta cara melakukannya
Pengertian Rekonsiliasi bank
Upaya tersebut merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam upaya memeriksa kesamaan data transaksi yang keluar masuk pada rekening bank. Dalam hal ini, perusahaan perlu membandingkan laporannya dengan catatan keuangan dari bank.
Seringkali terhadap perbedaan catatan antara kedua pihak, itu mengapa pencocokan perlu dilakukan sehingga bila terlihat ada perbedaan akan disamakan. Namun, mengingat sistem pencatatan bank yang sudah cukup canggih, segala catatan transaksi ketika menyimpan uang di bank akan tercatat dengan baik.
Sekalipun pihak bank sudah memiliki catatan tersebut, adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membuat catatannya sendiri dalam buku besar. Sebab biaya administrasi bank, bunga, dan biaya lainnya biasanya tidak menjadi bagian-bagian yang ikut dihitung oleh pihak bank, sehingga catatan perusahaan memiliki peran yang cukup krusial
Secara umum, hal tersebut dilakukan minimal sebulan sekali. Namun ada pula akuntan perusahaan yang melakukannya setiap hari karena tidak ingin menumpuk pekerjaan. Dengan melakukannya setiap hari, perusahaan juga dapat secara ketat melakukan pemantauan kas perusahaan.
Dalam prosesnya, hal itu juga memungkinkan perusahaan untuk melihat bertambah atau tidaknya uang kas mereka dalam sebulan. Singkatnya, hal tersebut merupakan kegiatan yang melibatkan secara rutin antara bank dengan perusahaan.
Tujuan Rekonsiliasi bank
1. Perusahaan Butuh Data yang Akurat
Dengan kecanggihan teknologi pencatatan yang tersedia di bank, kini bank mampu mencatat setiap transaksi secara lebih akurat. Terlebih lagi, kini tersedia layanan pemeriksaan online yang memungkinkan perusahaan secara mudah melakukan pemeriksaan dari jarak jauh tanpa kendala.
2. Kewajiban Perusahaan
Tak peduli besar atau kecil sebuah perusahaan, mereka wajib melakukan pemeriksaan laporan keuangan bersama pihak bank. Sekalipun hal itu telah berulang kali dilakukan dan tak pernah ada perbedaan catatan yang diperlukan, ini tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukannya secara berkala. Hal ini berfungsi sebagai tindakan preventif kalau-kalau ada kesalahan yang tidak terdeteksi jika tak dilakukan pemeriksaan.
Artikel menarik lainnya: 3 Cara Dapat Uang 500rb Sehari: Direkomendasikan Oleh Kredit Pintar
3. Perbedaan Catatan Akan Selalu Ada
Upaya rekonsiliasi dilakukan dengan tujuan mencatat dengan bukti yang akurat. Sebab pihak bank mampu menyediakan data yang diperlukan, dan tanpa data akurat dari pihak bank perusahaan tidak bisa melakukan pencatatan.
Justru tak terdapatnya perbedaan catatan merupakan hal yang janggal. Jika catatan transaksi sepi, bisa jadi disebabkan oleh kesalahan fatal di mana hal itu bisa dihindari jika perusahaan melakukan pemeriksaan secara rutin.
4. Verifikasi Rutin
Jika uang kas perusahaan mencukupi kebutuhan perusahaan, sebuah perusahaan akan tetap berjalan. Jika sebaliknya, maka akan berdampak buruk bagi perusahaan. Itu mengapa, uang kas merupakan data yang perlu diverifikasi secara rutin demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Permainan kotor juga dapat terdeteksi melalui hal tersebut secara rutin, itu mengapa verifikasi secara berkala perlu dilakukan. Lagipula tidak ada salahnya, data dari pihak bank sudah dicatat menggunakan teknologi canggih, sehingga datanya akan selalu tersedia.
5. Layanan Dari Pihak Bank
Para nasabah bank biasanya akan diberikan pelayanan dalam bentuk verifikasi ini. Hal itu memungkinkan pihak bank untuk membuat nasabah nyaman dengan pelayanan bank terkait. Kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi sudah sepatutnya dijamin oleh pihak bank, sehingga perusahaan akan nyaman untuk melakukan kerja sama dengan pihak bank yang bersangkutan.
Cara melakukan Rekonsiliasi bank
Berikut adalah bagaimana prosedurnya:
1. Membandingkan Buku Besar Perusahaan dengan Rekening Koran
Pada setiap akhir bulan, perusahaan yang mendaftarkan rekening giro di bank akan mendapatkan rekening koran dari pihak bank terkait. Di dalam rekening koran yang diterbitkan, terdapat berbagai data seperti cek, biaya layanan, setoran, hingga saldo kas perusahaan yang tersimpan di bank.
Rekening koran juga dijadikan acuan oleh akuntan perusahaan untuk membandingkan data yang tersedia di dalam rekening koran dengan buku besar perusahaan. Dalam prosesnya, tidak mungkin hasil akhir dari kedua sumber data ini sama.
Ketidakselarasan data bisa disebabkan oleh belum tercatatnya biaya administrasi bank, setoran, hingga penalti. Bisa juga karena kesalahan pencatatan yang dilakukan antara salah satu pihak maupun keduanya.
2. Catat Transaksi yang Dilakukan Bank
Dengan berpatok pada rekening koran dari pihak bank, transaksi otomatis yang dilakukan bank akan mudah tercatat. Transaksi ini biasanya meliputi biaya administrasi bank hingga pendapatan bunga dari rekening di bank.
Biasanya prosedur rekonsiliasi dilakukan dengan cara mencatat terlebih dahulu transaksi tersebut ke buku besar perusahaan, kemudian dari situ dilakukan ke tahap selanjutnya.
3. Penelusuran Terhadap Transaksi yang Berstatus Masih Dalam Proses
Cara melakukan upaya tersebut yang ketiga adalah dengan memberi perhatian kepada transaksi yang masih dalam proses. Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, keselarasan hasil akhir dari catatan buku besar perusahaan dengan rekening koran dari pihak bank adalah hal yang mustahil. Sebab salah satu pihak atau keduanya bisa salah melakukan pencatatan.
Hal ini umumnya bisa dalam bentuk outstanding check (cek beredar) atau deposit in transit (setoran dalam proses). Setoran dalam proses ialah transaksi tunai maupun cek yang telah tercatat di buku besar perusahaan, namun belum tercatat di pihak bank tempat perusahaan menyimpan dana. Penyebabnya bisa jadi karena perusahaan sama sekali belum mengirimkan deposit ke bank.
Bisa juga karena setoran yang dikirimkan perusahaan tertunda. Jika data transaksi terlambat sampai ke bank, itu artinya transaksi tersebut belum masuk ke catatan transaksi hari itu.
Sedangkan cek beredar adalah cek yang belum dicairkan namun sudah tercatat. Biasanya, kedua komponen itu adalah pelaku dari besarnya selisih pada nominal saldo kas. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut.
4. Penelusuran dan Pengecekan Ulang
Tahap ini biasanya dilakukan bila ada ketidakselarasan antara data rekening koran dengan buku besar perusahaan. Sebagai contoh, jika selisihnya adalah sebesar satu juta, biasanya masalahnya terletak pada kesalahan akuntan perusahaan dalam menginput data tersebut.
Sebagai upaya untuk menyelaraskan data antara pihak perusahaan dan pihak bank, upaya tersebut sudah menjadi kewajiban dari setiap perusahaan, tak peduli besar atau kecilnya perusahaan tersebut. Akhir kata, semoga penjabaran di atas membantu Sobat Pintar.
Artikel menarik lainnya: 6+ Cara Mendapatkan Dana Bantuan Pemerintah 2021