Siapa yang tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman dana kilat? Apalagi di tengah pandemi COVID-19 semua orang serba kesusahan. Banyak yang di-PHK atau mengalami pemotongan gaji. Maka, meminjam uang menjadi solusi yang banyak dipilih. Sayang, tak sedikit dari mereka yang terjerat pinjaman online ilegal.
Sekilas pinjaman online (pinjol) ini tampak serupa seperti fasilitas pinjaman dana dari lembaga resmi atau legal. Keduanya sama-sama menawarkan kemudahan pencairan uang tunai, fleksibilitas pembayaran cicilan, hingga tingkat bunga yang rendah. Tapi, kalau tidak diperhatikan secara cermat, pinjol ilegal ini menimbulkan banyak kerugian bagi nasabahnya.
Sudah banyak kasus yang ditimbulkan akibat pinjaman online ilegal. Contohnya seperti peristiwa bunuh diri karena tak tahan akan tekanan debt collector (penagih utang) yang mengintimidasi, pencemaran nama baik, atau jumlah hutang yang kian menggunung hingga tak sanggup dilunasi. Sebagian lainnya rela melakukan tindak kriminal demi membayar hutang yang sebenarnya tak lebih dari gali lubang tutup lubang.
Kejadian di atas hanya sedikit contoh dari kerugian yang ada di depan mata jika seseorang telah terperangkap dalam pinjaman ini. Beruntunglah bagi yang belum terlanjur meminjam uang dari penyedia jasa ilegal tersebut. Supaya tidak terjerumus, kenali ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini. Apabila sudah terlibat di dalamnya, simak apa saja yang harus dilakukan.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Memang tak mudah untuk mendeteksi apakah sebuah penyedia jasa pinjaman dana online itu resmi atau tidak. Terlebih saat seseorang sudah dalam keadaan terjepit pasti sulit bersikap tenang dan berpikir jernih. Maunya langsung daftar dan mendapatkan sejumlah uang yang dibutuhkan. Padahal, ada beberapa poin yang bisa dijadikan referensi, yaitu:
- Penawaran Lewat SMS atau Aplikasi Chat
Perkembangan teknologi membuat setiap orang lebih mudah terhubung. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pemberi pinjaman online yang ilegal. Entah bagaimana caranya, mereka bisa mendapatkan nomor seseorang dan menawarkan fasilitas ini secara personal. Biasanya pesan dikirimkan lewat SMS atau aplikasi chat, seperti WhatsApp.
Pesannya berisi kemudahan mendapatkan dana tunai, nominal pinjaman yang bisa mencapai puluhan juta, suku bunga rendah, tenor yang panjang, dan sebagainya. Sebagai pemanis tambahan, ada beberapa yang memperbolehkan tanpa jaminan apapun. Kalau sudah begini, seseorang pasti akan tergoda. Maka dari itu, harus hati-hati saat menerima pesan seperti ini.
- Tidak Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen di Indonesia yang mengatur, mengawasi, dan memastikan seluruh kegiatan keuangan di negeri ini sesuai hukum. Aktivitas pinjaman online menjadi salah satu ranah yang dimonitor oleh lembaga tersebut. Maka, pemberi pinjaman yang legal pasti terdaftar di OJK. Mereka sah dan diakui secara hukum.
Pinjaman online terdaftar OJK dapat dicek di nomor 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157. Seseorang cukup mengontak ke nomor tersebut dan memastikan legalitas pemberi pinjaman online. Kalau tidak terdaftar, maka bisa dipastikan kalau tawaran yang diterima berasal dari pihak tak bertanggung jawab alias ilegal.
- Nilai Bunga dan Denda Tinggi
Jangan terkecoh dengan kata-kata “bunga rendah”, “bebas denda”, dan sebagainya. Walaupun janji itu disampaikan lewat pesan singkat, pada kenyataannya tidaklah demikian. Seringnya suku bunga tidak disampaikan dengan jelas. Dengan begitu, seseorang tidak dapat memprediksi berapa beban cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.
Meski ada yang menunjukkan dalam bentuk angka, pastikan dulu apakah bunganya berlaku harian atau bulanan. Pinjaman online ilegal seringnya menerapkan bunga harian sebesar 1-4%. Jangan dilihat angka persennya yang kecil. Kalau ditotal selama sebulan, utang bisa membengkak dari hari ke hari jika tak lekas dilunasi.
- Meminta Akses Data Pribadi
Bagian ini jarang disadari oleh nasabah. Padahal sangat berbahaya kalau ada pihak luar yang bisa mengakses data-data pribadi dalam ponsel, seperti daftar kontak, galeri (foto, video, dan rekaman), dan lainnya. Seluruh media ini dijadikan alat untuk mengintimidasi si peminjam apabila tak kunjung bayar cicilan atau gagal melunasi.
Ancaman teror, pencemaran nama baik, atau menyebarkan foto-foto menjadi cara yang ditempuh si pemberi pinjaman guna menekan nasabahnya agar segera bayar. Inilah salah satu penyebab banyak orang yang bunuh diri karena merasa malu. Si pemberi pinjaman tak segan menghubungi orang-orang yang ada di daftar kontak. Bahkan ada yang memaksa untuk membayar hutang si nasabah tersebut.
- Tidak Ada Layanan Customer Service
Nomor yang menghubungi lewat SMS atau aplikasi chat bukanlah kontak customer service. Nomor tersebut hanya memberikan penawaran tanpa peduli apakah seseorang mampu melunasi hutang atau tidak, begitupun jika ada keluhan atau pertanyaan. Mungkin pada awalnya mereka akan merespon. Tapi, begitu nasabah merasa kesulitan, nomor tadi tidak akan memberi jawaban yang solutif.
Pinjaman online terdaftar OJK seluruhnya memiliki media komunikasi yang dapat diakses secara transparan dan aman. Misalnya, website resmi, kontak customer service (baik telepon atau chat), alamat kantor, alamat email, dan sebagainya. Dengan begitu, nasabah yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan konfirmasi tidak kebingungan harus menghubungi siapa dan lewat apa.
- Penagihan Lewat Tindakan Tak Beretika
Selain suku bunga yang tidak jelas, sistem penagihan dari pinjol ini sangat meresahkan. Seperti yang disebutkan di atas, mereka memiliki akses untuk mengambil data-data seseorang dari ponselnya. Seluruh foto dan video tak segan disebarluaskan ke nomor kontak yang ada di ponsel tersebut. Pesan-pesan yang menyudutkan dan melecehkan dikirimkan supaya nasabah merasa tertekan dan malu diantara orang-orang sekelilingnya.
Selain mempermalukan si nasabah, ada juga yang mengirim debt collector untuk mendatangi langsung rumah atau kantornya. Cara menagihnya tidak main-main. Para debt collector itu bisa saja mengacak-acak ruangan, membentak, mengancam, bahkan memberikan serangan fisik. Tak lain tujuan itu semua agar seseorang merasa tertekan dan segera membayar hutang yang nominalnya jauh lebih besar dari pinjaman awal.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal?
Lantas, bagaimana ini kalau sudah terlanjur pinjam uang ke pinjol yang tak terdaftar di OJK? Tenang, tak usah panik dulu. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan kalau sudah terlibat dengan pinjaman online ilegal ini. Pertama, segera lunasi pinjaman. Setidaknya membayar cicilan yang sudah ditetapkan. Menutup pinjaman dengan berhutang dari tempat lain bukanlah solusi. Sebaliknya, justru akan menambah beban cicilan.
Kalau sudah merasa diteror atau mendapat laporan dari orang-orang sekitar, segera blokir nomor-nomor asing yang menghubungi. Tak usah malu menyampaikan kepada keluarga atau rekan-rekan bahwa saat ini sedang memiliki hutang dari pinjol. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa kaget walau sebenarnya masih menimbulkan ketidaknyamanan.
Jika penagih sudah bersikap keterlaluan, laporkan segera ke polisi. Lampirkan seluruh pesan ancaman atau pelecehan yang diterima beserta nomor kontaknya. Apabila pihak pinjol bersedia duduk bersama untuk musyawarah, ajukan permohonan keringanan bunga atau perpanjangan waktu pelunasan. Namun, jarang sekali ada pihak yang mau melakukan mediasi seperti itu.
Bagi yang belum terjerumus ke jerat pinjaman online ilegal, sebaiknya mulai bersikap selektif saat mendapatkan penawaran pinjaman dana tunai. Pilihlah pinjaman online terdaftar OJK, seperti Kredit Pintar. Tentukan nominal pinjaman sesuai kemampuan membayar setiap bulannya. Pahami juga suku bunga, denda, jangka waktu, dan risiko lain sebelum menyerahkan data diri.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.