Penting! Berikut Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang

06 May 2021 by kreditpintar, Last edit: 25 Aug 2022

Cara mengurus KTP Elektronik yang hilang — KTP elektronik atau kartu tanda penduduk elektronik adalah identitas pribadi Warga Negara Indonesia bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Identitas ini amat penting dimiliki oleh setiap WNI, karena ia berguna untuk melengkapi berbagai berkas atau dokumen penting yang akan diurus. Dokumen yang dimaksud disini bisa berupa pengurusan Kartu Keluarga, BPJS, NPWP, SIM, pendaftaran pernikahan, dan berkas penting lainnya.

Namun bagaimana jika KTP elektronik yang kita miliki hilang? Bagaimana cara mengurus KTP elektronik yang hilang tersebut? Berikut adalah beberapa caranya.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus KTP Elektronik

Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP elektronik yang hilang, yaitu:

  • Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi setempat
  • Surat pengantar dari kelurahan tempat tinggalmu
  • Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan

Selain ketiga dokumen di atas, kamu pun harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan yang diperlukan sebagai berikut:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Pas foto ini harus memiliki latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap dan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil. Nantinya, foto ini harus dibawa ke kantor kelurahan.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Pas foto ini harus memiliki latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap dan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil. Nantinya, foto ini harus dibawa ke kantor kecamatan.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW

Urus KTP Elektronik yang Hilang ke Instansi Terkait

Untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP elektronik yang hilang, kamu harus datang ke beberapa instansi terkait sebagai berikut:

  1. Saat KTP elektronik milikmu hilang, kamu harus langsung datang ke kantor polisi setempat. Hal ini bertujuan untuk membuat laporan kehilangan KTP elektronik kamu dan kamu bisa meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi tersebut. Surat keterangan kehilangan ini penting, karena ia menjadi syarat utama dalam hal penerbitan atau pembuatan ulang KTP elektronik.
  2. Selanjutnya, setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung datang ke kelurahan. Di sini, kamu harus meminta surat permohonan pembuatan KTP elektronik yang baru.
  3. Setelah urusan kamu selesai di kelurahan, kamu bisa langsung datang ke kecamatan tempatmu tinggal. Kamu bisa juga langsung datang ke dinas kependudukan dengan membawa semua dokumen tambahan yang diperlukan.
  4. Lama pembuatan KTP elektronik ini kurang lebih berlangsung selama 7 hari kerja.
  5. Apabila KTP elektronik kamu sudah jadi, kamu bisa mengambilnya sendiri ke kecamatan. Hal ini dikarenakan verifikasi sidik jarimu dibutuhkan dalam proses pengambilan.

Biaya Proses Pengurusan KTP Elektronik yang Hilang

Mungkin banyak di antara kamu yang bertanya-tanya tentang harga yang harus dibayar saat mengurus KTP elektronik yang hilang. Jadi, biaya proses pengurusan KTP elektronik ini adalah Rp 0,00 atau nol rupiah.

Hal ini membuat kamu tidak perlu membayar biaya apapun saat melakukan proses pengurusan KTP elektronik yang hilang. Baik saat melakukan proses di kantor polisi, kelurahan, kecamatan, dan dinas kependudukan.

Itulah beberapa informasi penting mengenai cara mengurus KTP elektronik yang hilang. Agar kamu tidak perlu repot-repot mengunjungi banyak instansi dan mengumpulkan beberapa dokumen penting, kamu bisa menjaga baik-baik identitas pribadimu ini agar tidak hilang. Hal ini dikarenakan hilangnya KTP elektronik bisa berakibat fatal.

Mungkin banyak di antara kamu yang mendengar berbagai kasus penyalahgunaan identitas. Jika hal ini terjadi, kamu akan terlibat dengan berbagai urusan yang rumit. Oleh karenanya, kamu harus senantiasa menyimpan KTP elektronik kamu di tempat yang aman.

25 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download