Allah menjanjikan pahala yang besar dan amalan yang tak terputus sekalipun kamu meninggal saat kamu memutuskan untuk mengamalkan ibadah wakaf. Pasti tidak asing dengan istilah wakaf. Apa sebenarnya pengertian wakaf? Hampir sama dengan sedekah, yakni memberikan sedikit harta yang dimiliki untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Akan tetapi, pada wakaf harta yang akan diberikan adalah harta yang bisa dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup panjang bahkan selamanya, misalnya saja wakaf tanah. Ada banyak dalil dan hadits tentang wakaf yang menerangkan keutamaan wakaf dan manfaatnya yang bisa kamu rasakan di dunia dan di akhirat. Berikut ini pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah, dasar hukumnya, rukun, syarat hingga keutamaan wakaf.
Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah adalah berasal dari waqafa dari bahasa Arab. Kata wakafa-yaqufu-waqfan yang berasal dari bahasa Arab ini berarti menahan, berhenti atau diam di tempat. Menurut Imam Mazhab Syafi’i dan Hambali, wakaf merupakan kegiatan menahan harta seseorang untuk kemudian diambil manfaatnya dengan cara memutus akses pemberi wakaf terhadap harta tersebut.Hal yang sama juga diungkapkan oleh Imam Mazhab Maliki bahwa wakaf adalah suatu tindakan atau kegiatan seseorang untuk menahan hartanya yang digunakan untuk pribadi dan menyedekahkan manfaat harta tersebut untuk kebaikan umat Islam. Namun, Imam Mazhab Maliki melanjutkan bahwa kepemilikan harta tersebut masih berada di tangan pemberi wakaf untuk dimanfaatkan umat Islam dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Sedangkan Imam Mazhab Abu Hanifah menyatakan bahwa wakaf merupakan kegiatan untuk menahan sesuatu (dalam hal ini harta) yang dimiliki seseorang dan menginfakkannya untuk mendapatkan manfaat di jalan kebaikan yakni jalan Allah. Di Indonesia sendiri, pengertian wakaf juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Bahwa wakaf merupakan kegiatan seorang wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah islam. Bisa disimpulkan bahwa pengertian wakaf adalah sedekah jariyah yang dilakukan seorang umat Muslim di mana kamu akan menyedekahkan harta yang dimiliki untuk kepentingan dan kemaslahatan Umat dengan niat dan tujuan untuk mendapatkan pahala dan berada di jalan kebaikan.Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya. Berdasarkan ayat tersebut maka sudah bisa menjadi bukti bahwa Allah sangat memuliakan umat-Nya yang senantiasa mengamalkan ibadah wakaf. Kendati demikian yang perlu digaris bawahi adalah harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual di kemudian hari apalagi dijadikan warisan untuk anggota keluarga lain. Sebab, pada dasarnya dengan memberikan wakaf maka kamu sudah menyerahkan harta tersebut menjadi milik Allah melalui sesama umat Islam.Baca juga:5 Platform Donasi Online Terpercaya
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf sesuai yang tertulis pada Al-Qur’an dan Sunnah. Tertulis pada Surat Al Maidah ayat 2 yang artinya adalah,“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”Selain itu juga tertulis dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya adalah,“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”.
Adapun dasar hukum harta wakaf di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang ketentuan yang terkait wakaf di antaranya rukun wakaf, harta benda yang dapat diwakafkan, peruntukkan wakaf dan ruang wakaf. Aturan ini telah diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Baca juga:Begini 6 Cara Unik Sedekah di Tengah Pandemi
Rukun dan Syarat Wakaf
Karena Allah menjanjikan kemuliaan bagi hamba-Nya yang berwakaf di jalan kebaikan dan juga pahala yang besar dan tak akan terputus sekalipun kamu meninggal dunia, maka dalam melakukannya kamu harus memperhatikan beberapa rukun wakaf dan syarat sah wakaf.
Ada lima rukun wakaf yang harus terpenuhi, di antaranya adalah adanya orang yang mengeluarkan wakaf (biasa disebut waqif), ada harta benda yang diwakafkan (biasa disebut mauquf), ada orang yang menerima manfaat dari wakaf (mauquf ‘alaih) dan adanya sighah atau lafaz atau ikrar wakaf. Berikut ini penjelasan dan syarat wakaf dari setiap rukun wakaf.
1. al-Waqif
Apabila kamu ingin melakukan wakaf, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat wakaf untuk pewakaf atau al-waqif berikut ini.
- Pewakaf merupakan pemilik utuh dan tunggal dari harta benda tersebut sehingga memiliki hak dan leluasa dalam mewakafkan harta benda tersebut kepada umat Islam.
- Pewakaf adalah seorang manusia dewasa yang memiliki akal sehat.
- Pewakaf sudah baligh.
- Pewakaf tidak dalam keadaan pailit atau bangkrut.
- Pewakaf mampu bertindak secara hukum atau rasyid.
2. al-Mauquf
Harta benda yang boleh menjadi objek atau harta yang diwakafkan adalah yang memenuhi syarat wakaf berikut ini:
- Harta benda yang diwakafkan merupakan harta benda yang berharga atau bernilai.
- Kepemilikan harta benda yang diwakafkan harus sepenuhnya milik pewakaf.
- Harta benda yang diwakafkan harus diketahui kadar atau jumlahnya (majhul).
- Harta benda yang diwakafkan tidak boleh harta yang masih menempel atau mengendap kepada harta lain (mufarrazan) atau biasa dikenal dengan istilah ghaira shai’.
- Harta benda tersebut mudah dipindahtangankan dan dibenarkan untuk diwakafkan.
3. al-Mauquf ‘alaih
Adapun penerima wakaf diklasifikasikan ke dalam dua kelompok yakni nadzir atau pihak yang menerima manfaat wakaf dan pihak tidak tertentu atau ghaira mu’ayyan. Penerima wakaf yang tergolong ke dalam nadzir adalah perorangan atau perkumpulan tertentu yang menerima wakaf dan tidak bisa diubah.Sedangkan penerima wakaf yang tergolong dalam ghaira mu’ayyan adalah penerima yang tidak bisa ditentukan atau dirinci siapa-siapa saja, artinya banyak orang yang akan merasakan manfaat dari wakaf tersebut. Sebagai contoh dari penerima wakaf tidak tentu atau ghaira mu’ayyan ini adalah fakir miskin atau tempat ibadah yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat Islam tanpa terkecuali.Adapun syarat wakaf yang harus diperhatikan penerima wakaf adalah orang tersebut diperbolehkan untuk memiliki harta yang telah diwakafkan, seorang umat Muslim yang merdeka atau kafir dzimmi yang telah memenuhi syarat harta wakaf.
4. Sighah
Syarat wakaf yang terakhir adalah yang berkaitan dengan lafadz atau ucapan wakaf atau sighah. Syarat-syarat wakafnya sebagai berikut:
- Kalimat yang diucapkan harus mengandung unsur kekekalan (ta’bid) agar harta benda tersebut benar-benar pasti telah berpindah tangan tanpa batas tertentu, dengan kata lain selamanya.
- Sighah jadi tidak sah apabila ditemukan beberapa kalimat yang menyatakan periode atau batas waktu tertentu dari wakaf yang diberikan.
- Sighah dikatakan sah apabila tidak ada syarat-syarat tertentu lainnya. Dengan kata lain setelah mengucapkan sighah maka harta benda bisa segera langsung diberikan kepada penerima wakaf.
- Kalimat sighah tidak boleh diikuti dengan syarat-syarat tertentu yang bisa membatalkan ikrar wakaf.
- Kalimat sighah harus bersifat pasti.
Setelah mengerti pengertian wakaf, maka kebaikan harta wakaf akan mengalir terus. Pemberian harta wakaf juga memiliki rukun dan syarat yang perlu diketahui. Hal itu untuk memberikan kesahan atas harta yang diwakafkan.
Baca juga: Mengenal Ciri-ciri, Prinsip, dan Fungsi Bank Syariah
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.