Sebagai salah satu perusahaan fintech lending terkemuka di Indonesia, Kredit Pintar berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik untuk seluruh penggunanya di Indonesia. Saat ini, Kredit Pintar menyediakan berbagai layanan pelanggan di berbagai media, seperti; media sosial, telepon, dan email. Terlebih itu, pelanggan juga dapat membuat pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) jika mengalami sengketa dengan Perusahaan Jasa Keuangan (PJK). Cari tahu lebih banyak tentang pengaduan sengketa ke LAPS SJK di artikel berikut.
Apa Itu LAPS SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh organisasi dan asosiasi di sektor jasa keuangan. LAPS SJK mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. LAPS SJK menggantikan peran 6 lembaga sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI) serta memperluas cakupan penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Apa Saja Kriteria Sengketa yang Diterima LAPS SJK?
Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK, pastikan sengketa yang diadukan memenuhi kriteria berikut:
- Pengaduan telah diupayakan penyelesaiannya oleh PUJK, namun ditolak oleh konsumen atau belum ada tanggapan sesuai aturan OJK terkait layanan pengaduan konsumen.
- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
- Sengketa bersifat keperdataan.
Kategori Sengketa yang Dapat Diselesaikan LAPS SJK dan Besaran Biayanya
Apabila nilai sengketa yang dimohonkan kurang dari ambang batas nilai sengketa, maka sengketa tidak dikenakan biaya apapun karena masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims. Jika sebaliknya, akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.
Selebihnya, kenali pengaduan sengketa yang dilayani di LAPS SJK, yaitu ;
- Sengketa retail & small claims
- Sengketa komersil
Penentuan jenis sengketa tersebut diatur melalui Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa “(Peraturan Biaya)”. Sengketa yang masuk ke dalam kategori retail & small claims dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu :
Jenis sengketa | Ambang batas nilai sengketa |
Bidang pegadaian, pembiayaan dan fintech | sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) |
Perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan | sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
Asuransi umum | sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) |
Pertanyaan Terkait Seputar Pengaduan LAPS SJK
1. Jika saya memiliki permasalahan dengan produk jasa keuangan, bagaimana saya menyampaikan pengaduan ke LAPS SJK?
Para pihak dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui Sekretariat LAPS SJK sesuai dengan Peraturan dan Acara Mediasi, dengan membayar biaya pendaftaran untuk sengketa komersial (kecuali sengketa retail dan small claim). LAPS SJK juga menerima permohonan mediasi dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK di kontak157.ojk.go.id.
2. Apakah bisa LAPS SJK menyelesaikan sengketa konsumen di luar Jakarta dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya?
LAPS SJK menyediakan layanan penyelesaian sengketa secara tatap muka atau online melalui Zoom, sesuai kesepakatan para pihak, setelah sengketa diverifikasi dan dinyatakan memenuhi kriteria untuk diselesaikan di LAPS SJK.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.