Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung

01 Nov 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Setiap orang yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak dan wajib membayarnya kepada negara. Orang yang membayar pajak disebut juga wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik yang telah hidup dan tumbuh di atas tanah ini, sudah selayaknya kita berkontribusi untuk pembangunan negeri yaitu dengan secara rutin membayarkan pajak yang memang telah menjadi kewajiban kita. Bagi Anda yang menjalankan usaha, seharusnya Anda sudah mengetahui apa saja jenis pajak yang menjadi tanggung jawab Anda. Salah satu diantaranya adalah pajak penghasilan atau PPh. 

Pengertian pajak penghasilan

Yang dimaksud dengan pajak penghasilan secara umum adalah jumlah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh seseorang melalui lembaga pajak negara karena adanya tambahan pendapatan atau nilai ekonomi yang diterima oleh wajib pajak. Harta tersebut dihitung secara menyeluruh, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, selama nilainya dapat menambah jumlah kekayaan seseorang maka harus tetap dihitung nilai pajaknya. PPh juga bisa dikenakan kepada wajib pajak badan (misalnya sebuah organisasi atau badan usaha) yang akan dihitung selama satu tahun pajak.

Pajak penghasilan juga diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan barang atau jasa. Maka, perusahaan-perusahaan seperti ini harus menyadari kewajibannya itu. Adapun badan usaha atau perusahaan di Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah mereka yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), misalnya perseroan terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa) dan Perseroan komanditer (CV), koperasi dan lain sebagainya.

Jenis-jenis pajak penghasilan sebuah badan usaha

Terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang dibebankan kepada wajib pajak dengan besaran yang berbeda-beda. Jumlah pajak pun dapat memiliki nominal yang fantastik jika kamu memiliki perusahaan yang besar. Kamu juga  bisa mengkonsultasikan masalah pajak ini kepada konsultan pajak terdekat di kotamu. Secara umum, PPh terdiri dari 8 jenis yang berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh yang dibebankan kepada suatu badan usaha:

  1. PPh pasal 15

Jenis PPh pertama adalah PPh pasal 15. Dimana pajak jenis ini berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus yang diperuntukkan bagi beberapa golongan wajib pajak. Ketika Anda memiliki atau mendirikan sebuah badan usaha, organisasi atau perusahaan maka secara otomatis Anda akan menjadi wajib pajak badan dan juga wajib pajak orang pribadi. Hal ini akan menentukan, berapa jumlah pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya sebagaimana yang terlampir di dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

  1. PPh pasal 21

Jenis ini berkaitan dengan pajak yang dibebankan kepada penghasilan yang diterima oleh seseorang yang berupa gaji, tunjangan, honorarium, gratifikasi dan lain sebagainya. Dimana penghasilan tersebut diperolehnya dari kegiatannya dalam pekerjaan barang atau jasa yang diterima oleh wajib pajak tersebut setiap bulannya.

  1. PPh pasal 22

Pajak jenis PPh pasal 22 dibebankan kepada golongan wajib pajak yang melakukan berbagai kegiatan impor atau yang melakukan jual beli barang mewah. Adapun yang melakukan pemungutan terhadap pajak ini adalah bendahara pemerintah daerah,  dan lembaga pemerintah lainnya. Atau dapat juga dilakukan oleh suatu badan yang bergerak di bidang kegiatan impor dan kegiatan usaha lainnya.

  1. PPh pasal 23

Selanjutnya adalah mengenai sistem penarikan pajak, dimana  pihak yang melakukan pemungutan pajak akan memotong sejumlah uang dari wajib pajak ketika melakukan suatu transaksi sebagai pembayaran pajaknya. Adapun transaksi yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah dividen atau pembagian keuntungan saham , royalti, hadiah, bunga, sewa dan jenis penghasilan lainnya. Dasar tarif yang dikenakan dalam PPh pasal 23 adalah berdasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 

  1. PPh pasal 25

PPh pasal 25 ini menyebutkan tentang angsuran pajak yang dihitung dari banyaknya PPh yang terutang berdasarkan apa yang tertera pada SPT tahunan. Pembayaran pajak harus dilakukan oleh individu atau badan yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan atau di atas namakan oleh siapapun dan dapat dilakukan secara bertahap. PPh pasal 25 dibuat dengan harapan dapat mengurangi beban yang ditanggung satu orang atau badan dalam membayar pajak tahunannya.

  1. PPh pasal 26

PPh pasal 26 mengatur tentang pembayaran pajak yang dibebankan kepada golongan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari dalam negeri (Indonesia) meskipun wajib pajak berdomisili di luar negeri. Sistem yang dianut oleh PPh pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang ada di Indonesia. Namun, hal ini hanya berlaku bagi badan usaha yang bersifat bentuk usaha tetap (BUT).

  1. PPh pasal 29

PPh pasal 29 dihitung dari kelebihan pajak terutang dimana diperoleh dari pajak terutang dikurangi kredit pajak. Penjelasannya yaitu, ketika nilai pajak terutang yang dibebankan kepada suatu badan usaha dalam masa satu tahun, jumlahnya akan lebih besar daripada jumlah nilai kredit pajak yang telah dipotong. Pembayaran PPh pasal 29 harus dilakukan dan dilunasi sebelum jatuh tempo yaitu sebelum SPT tahunan dilaporkan.

  1. PPh pasal 4 ayat 2

PPh ini dihasilkan dari memotong sejumlah uang dari tabungan deposito atau tabungan lainnya. Penghasilan yang dibebankan pajak ini biasanya bersifat final, artinya pajak tidak dapat dikreditkan lagi. Adapun golongan wajib pajak yang mendapatkan potongan ini adalah yang memiliki bunga obligasi (surat utang negara), bunga simpanan koperasi, hadiah, undian, kegiatan saham dan jenis sekuritas lainnya

Lalu bagaimana cara hitung jumlah pajak tersebut?

Terdapat beberapa cara yang dilakukan untuk menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh suatu badan. Untuk memahami lebih cepat, mari simak contoh berikut ini. 

Misalnya, PT. sejahtera mendapatkan jumlah penghasilan kotor sebesar Rp. 4 miliar. Maka jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh PT. Sejahtera adalah sebagai berikut:

50% x 25% x 4 miliar = 500 juta

Namun, selama tahun ini PT. Sejahtera telah menunaikan kewajibannya dalam membayarkan pajak karyawannya ke kas negara dengan nilai 100 juta rupiah dan pajak jenis PPh pasal 23 sejumlah 200 juta rupiah. Maka cara hitung  pajak penghasilan tahunan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah:

Rp. 500 juta – Rp. 100 juta – Rp. 200 juta = Rp. 200 juta

Jumlah ini yang nanti wajib dibayarkan oleh PT. Sejahtera kepada negara secara bertahap pada tahun ini. Ya, pajak tersebut masih bisa diangsur secara bertahap dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat.

Demikianlah ulasan mengenai pajak penghasilan hingga cara hitung nilai pajaknya. Selaku warga negara yang baik yang menginginkan kemajuan di negaranya sudah sepantasnya kita taat untuk membayar pajak. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download