Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang fungsi, tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap departemen jasa keuangan, departemen perbankan, pasar modal dan kegiatan keuangan.
Non- industri perbankan, seperti asuransi, pensiun, lembaga keuangan, tekfin dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pada saat ini Otoritas Jasa Keuangan diketuai Wimboh Santoso, MSc dan Ph.D. didampingi oleh Ir. Nurhaida, MBA, Wakil Ketua Komite OJK, dan Ketua Komite Etik.
Mungkin tidak semua orang tahu Otoritas Jasa Keuangan. Supaya ilmu lebih bersahabat, berikut ini kita akan mengenal OJK mulai dari sejarah, fungsinya hingga kebijakan strategis tahun ini yang perlu Anda pahami.
Bingung mencari pinjaman online OJK tanpa jaminan? Kredit Pintar solusinya!
Sejarah OJK
Otoritas Jasa Keuangan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang dibentuk pada tanggal 16 Juli 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengambil lima langkah dan akhirnya menyelesaikan semua tugasnya, antara lain:
- Pada tanggal 15 Agustus 2012, dibentuk tim transisi tahap pertama OJK untuk membantu Dewan Pengawas OJK dalam menjalankan tugasnya.
- Pada tanggal 31 Desember 2012, OJK beroperasi secara efektif dalam lingkup regulasi pasar modal dan industri keuangan non bank.
- 18 Maret 2013, dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II untuk membantu Komisioner OJK dalam mengalihkan fungsi, tanggung jawab dan wewenang fungsi pengawasan perbankan dari BI.
- Pada tanggal 31 Desember 2013, OJK telah sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya untuk memantau kinerja bank.
- Pada 1 Januari 2015, OJK mulai memperluas ruang lingkup pengawasannya ke industri non perbankan, yaitu pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM).
Tujuan Dibentuknya OJK
Pemerintah Indonesia berharap OJK dapat mendukung kepentingan industri jasa keuangan sehingga dapat meningkatkan daya saing perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan juga harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan juga kepemilikan jasa keuangan, dengan tetap memperhatikan aspek positif.
Visi dan Misi OJK
1. Visi
Menjadi regulator industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta menjadikan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global dan dapat memajukan kesejahteraan umum.
2. Misi
- Mewujudkan seluruh kegiatan sektor jasa keuangan secara tertib, adil, transparan dan juga bertanggung jawab;
- Mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tanggung Jawab OJK
1. Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan memiliki sistem pengawasan, pemeriksaan, dan investigasi yang lengkap untuk semua aktivitas di sektor jasa keuangan (seperti bank, pasar modal, dan non-perbankan). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengambil keputusan dalam pengembangan keuangan dan perlindungan konsumen.
2. Tugas
Misi Otoritas Jasa Keuangan adalah mengawasi dan mengawasi kegiatan jasa keuangan bank, pasar modal, dan sektor keuangan non bank. Masing-masing sektor keuangan ini menjalankan serangkaian tugas yang hampir identik.
Secara detail, tugas tersebut adalah menetapkan regulasi, pedoman, pengawasan, penegakan hukum, dll. Apakah ada tugas tambahan lainnya biasanya tergantung pada keputusan Dewan Komisioner.
Kebijakan Strategis OJK
Mengutip siaran pers di laman ojk.go.id, tahun ini Otoritas Jasa Keuangan telah merumuskan lima kebijakan dan program yang bertujuan untuk mendukung sektor keuangan agar lebih aktif, antara lain:
Melalui pengembangan pembiayaan pasar modal memberikan alternatif pembiayaan sektor strategis bagi pemerintah dan swasta. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga akan mendorong, mempromosikan dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan surat utang / sekuritas berbasis syariah.
Mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaannya pada industri prioritas, seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata dan juga perumahan.
Memperluas kunjungan keuangan ke UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal.
Dengan mempersiapkan ekosistem yang sesuai dan mendorong lembaga jasa keuangan untuk mendigitalkan produk dan layanan keuangannya melalui manajemen risiko yang tepat, maka industri jasa keuangan terpacu untuk berinovasi menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0.
Misalnya, untuk mempromosikan dan mengawasi perkembangan startup fintech, termasuk P2P lending dan urun dana ekuitas dari startup fintech.
Menggunakan teknologi dalam proses bisnis berbasis pengawasan perbankan berbasis teknologi dan perizinan yang lebih cepat (termasuk proses pengujian yang sesuai dan tepat dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja).
Waspadai Penipuan Atas Nama OJK
Di zaman sekarang ini, sangat rentan terhadap penipuan. Belakangan ini, beberapa orang tidak bertanggung jawab atas OJK. Nyatanya, orang-orang tersebut terlibat dalam penipuan dengan meminta uang, data, atau informasi terkait akun konsumen melalui panggilan telepon dan obrolan.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta data penting milik konsumen. Jika masyarakat menemukan atau menemui situasi seperti itu, mohon untuk tidak menunda pelaporan ke Kontak Otoritas Jasa Keuangan 157, dan mengirimkan bukti penipuan ke [email protected].
Dapatkan Pinjaman Online OJK dari Kredit Pintar
Kredit Pintar merupakan penyedia layanan pinjaman online yang telah mendapat izin resmi dan diatur oleh OJK.
Di aplikasi Kredit Pintar, Anda cukup menggunakan KTP untuk mengajukan pinjaman online OJK tanpa jaminan.
Selain itu, jika persyaratan terpenuhi maka dana akan cepat ditransfer ke rekening bank pribadi. Dan itu dikirim oleh finance Kredit Pintar. Maksimal 1 × 24 jam setelah pengajuan.
Tips Mengajukan Pinjaman Online
1. Pastikan Mengajukan Pinjaman ke Perusahaan Legal
Hal pertama dalam mengajukan pinjaman online adalah dengan memastikan bahwa perusahaan pinjaman Fintech yang Anda pilih sudah terdaftar / berlisensi OJK.
Sebenarnya bagaimana kita tahu kalau perusahaan itu terdaftar / berizin di OJK?
Dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakinlah, Anda dapat menghubungi 157 melalui telepon atau mengecek legalitas perusahaan melalui situs OJK.
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan
Ingat, jangan meminjam uang hanya karena ingin memuaskan keinginan konsumen. Pinjam sesuai kebutuhan Anda.
Padahal, menurut laporan Kementerian, jika memungkinkan pinjaman yang Anda ajukan tidak akan melebihi 30% dari penghasilan Anda, sehingga tidak akan menimbulkan beban.
3. Pertimbangkan Cicilan dan Juga Tanggungan Lainnya
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan Anda tidak memiliki cicilan yang besar.
Di sisi lain, perhatikan anggota keluarga Anda yang lain, seperti sewa bulanan, makanan, listrik dan air, dll.
4. Riset Bunga Pinjaman dan Denda
Hal lain yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online. OJK adalah mempelajari fintech yang ada satu per satu.
Anda harus tahu berapa suku bunga dan denda pinjaman agar bisa menghitung suku bunga di masa depan.
Pilih pinjaman fintech dengan bunga dan denda serendah mungkin untuk mengurangi pembayaran cicilan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.