Mengenal Copyright Sebagai Perlindungan Karya

15 Jul 2021 by Laruan, Last edit: 21 Sep 2022

Copyright atau Hak Cipta pertama kali digunakan oleh Berne Convention sejak tahun 1886. Menurut Berne, hak cipta merupakan hak tunggal dari pencipta atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam hal kesusastraan, pengetahuan, dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang. 

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002, hak cipta mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari dua penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa copyright merupakan hak yang mengatur seseorang dalam menciptakan produk original dan mereka atau siapa pun yang diberikan izin dan otoritas atas hasil produk tersebut merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk memperbanyak atau memproduksi karya itu. 

Sebenarnya, isu hak cipta kian jadi perhatian masyarakat terutama para seniman dan content creators yang karyanya rentan diplagiat oleh orang yang tak bertanggung jawab. Mulai dari artis yang tersandung masalah plagiat lirik, instrumen musik, hingga hak cipta sinetron dan film. 

Meski begitu, hingga kini belum banyak masyarakat maupun content creator yang tahun tentang manfaat, syarat, jenis, cara mendaftarkan hak cipta. 

Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai manfaat, syarat, tipe, cara mendaftarkan hak cipta. Yuk, simak penjelasannya berikut ini. 

Copyright claim

Fungsi Copyright

Saat hasil karya yang Sobat Pintar buat dengan susah payah diambil atau plagiat, diproduksi, dan diperbanyak begitu saja tanpa izin oleh orang yang tak bertanggung jawab tentu hal ini akan membuat Sobat Pintar kesal dan merasa tak dihargai. 

Terkait permasalahan tersebut, fungsi hak cipta adalah melindungi para content creator atau pencipta karya dari segala kemungkinan penyalahgunaan dan pelanggaran terkait hasil karya yang dimiliki dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. 

Tentunya aturan yang mengatur tentang hak ciptas ini berada di bawah naungan Undang-Undang sehingga mereka yang melanggar dapat diperkarakan kasusnya dan mendapatkan hukuman pidana maupun perdata. 

Dengan aturan yang berlaku mengenai hak cipta, Sobat Pintar tetap bisa mempertahankan hak cipta dan karya yang Sobat Pintar miliki sekaligus membuat jera orang yang hanya mengambil keuntungan dari hasil karya yang Sobat Pintar ciptakan. 

Selain itu, sebagai pemilik dan hak atas cipta karya, Sobat Pintar juga bisa menggunakan karya pribadi tersebut secara legal dan meminimalisir kerugian maupun kemungkinan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan orang tak bertanggung jawab atas karya yang Sobat Pintar buat. 

Syarat Mengajukan Copyright 

Namun, untuk mengklaim hak cipta atas hasil karya pribadi atau mengkasuskan perkara terkait hak cipta, Sobat Pintar harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini. 

  1. Hasil Karya Milik Pribadi

Pastikan karya yang Sobat Pintar ingin dapatkan hak ciptanya itu merupakan karya pribadi, asli, dan nyata. Artinya, produk tersebut haruslah diproduksi oleh keterampilan Sobat Pintar sendiri. Selain itu, produk yang dibuat juga harus orisinil alias tidak boleh menjiplak dan meniru hasil karya orang lain. Oleh karenanya, Sobat Pintar harus berpikir inovatif dan kreatif untuk menciptakan produk-produk yang unik, khas, dan berbeda. 

  1. Produk Harus Sudah Ada 

Terpenting, produk tersebut sudah ada bisa dilihat, dirasakan, atau didengarkan. Bukan sekadar ide atau rencana semata. Sehingga, sebelum mendaftarkan hak cipta pastikan produk tersebut sudah ada dan terbentuk. 

Jenis Produk yang Bisa Didaftarkan 

Ada beberapa tipe produk atau karya yang bisa mendapatkan hak cipta yakni: 

  1. Video 

Bagi para content creator di sejumlah sosial media seperti Instagram, Facebook, Twitter, Youtube, Tik Tok, dan lainnya secara otomatis mendapatkan hak cipta atas video yang diunggah di platform sosial media. 

Nah, salah satu masalah yang paling sering dihadapi oleh para content creator ialah video yang diunggah kerap disebarluaskan oleh orang lain tanpa seizin si content creator. 

Jika Sobat Pintar merasa apa yang dilakukan orang tersebut merugikan Sobat Pintar sebagai pencipta karya, maka Sobat Pintar berhak meminta pertanggungjawaban orang tersebut atas apa yang ia lakukan. 

  1. Karya Tulis 

Selain video, karya tulis juga termasuk dalam produk yang bisa didaftarkan dalam hak cipta. Misalnya, buku, artikel, puisi, esai, script, blog, hingga review. 

Tak hanya karya tulis cetak, namun karya tulis yang dimaksud juga bisa berupa online yang digunakan dalam suatu film, sinetron, panggung hiburan, teater, hingga FTV. 

Apabila seseorang terbukti menjiplak, menyebarluaskan, atau memperbanyak karya tulis Sobat Pintar tanpa izin maka orang tersebut dapat dikenai hukuman pidana maupun perdata atas kasus penjiplakan dan hak cipta. 

  1. Konten Musik 

Musik adalah salah satu tipe karya yang terdiri dari lirik dan instrumen. Tentunya membuat musik atau lagu bukanlah perkara mudah sehingga dibutuhkan tenaga, skill, dan pikiran untuk menciptakan sebuah lagu yang hits serta disukai banyak orang. 

Para pencipta lagu dan seniman wajib mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan hak cipta. Hal ini dilakukan semata agar jerih payah bermusiknya dihargai dan tidak sembarangan diambil oleh orang lain. 

Selain itu, dengan mendaftarkan musik ciptaan Sobat Pintar, juga akan meningkatkan rasa percaya pada klien bahwa lagu tersebut murni ciptaan Sobat Pintar dan tidak boleh disamakan atau diproduksi tanpa izin. 

  1. Konten Gambar

Gambar yang dimaksud bukan hanya lukisan namun juga desain grafis, desain poster, desain baju, hingga foto merupakan konten gambar yang juga memiliki hak cipta. 

Di era modern ini, banyak orang menginginkan cara instan dengan mengunggah atau memperbanyak hasil karya orang lain tanpa izin. Bahkan untuk meraup keuntungan berlimpah. Tentunya hal ini tidak boleh dibenarkan. 

Jika ingin mencari desain atau foto gratis bisa dilakukan di website-website penyedia desain atau foto gratis seperti unsplash dan pixabay. 

Selain melindungi konten gambar dengan mendaftarkannya ke hak cipta, Sobat Pintar juga bisa menuliskan watermark pada foto dan desain yang Sobat Pintar buat sebelum diunggah ke media sosial. 

Cara Mendapatkan Hak Cipta 

Setelah mengetahui fungsi, tipe, dan syarat hak cipta, tak kalah penting Sobat Pintar juga harus tahu bagaimana cara mendapatkan hak cipta. 

Pendaftaran produk dilakukan secara resmi dengan cara mendaftarkan karya pada pihak yang berwenang. Namun, jika Sobat Pintar ingin memberikan perlindungan pada produk, maka bisa mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. 

Proses pendaftarannya punt tidak sulit. Sobat Pintar hanya perlu mempersiapkan persyaratan pengajuan hak cipta seperti nama, kewarganegaraan, alamat, tempat dan tanggal ciptaan diumumkan, hingga uraian ciptaan sebanyak 3 rangkap. 

Setelah berhasil mendapatkan hak cipta secara legal, maka Sobat Pintar sudah siap memiliki kendali penuh atas karya tersebut dan hak atas karya itu sepenuhnya milik Sobat Pintar. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download