Sudahkah kamu mengetahui apa saja fungsi dan manfaat pajak? Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu. Mulai dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, hingga barang konsumtif lainnya yang kita nikmati, hampir semuanya terkena kewajiban pajak, yang secara langsung atau tidak langsung kita bayarkan.
Membayar pajak sekilas mungkin terdengar seperti membebani. Namun pada dasarnya pajak adalah lebih dari sekedar kewajiban yang harus dipenuhi, karena memiliki fungsi dan manfaat yang besar bagi masyarakat dan juga negara. Hadirnya infrastruktur yang memadai, lapangan pekerjaan, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan, semuanya menjadi mudah diakses berkat pajak yang kita bayarkan.
Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis
Jika kita kaji lebih dalam, pajak justru memberikan kemudahan bagi negara dan masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan. Nah, untuk lebih jelasnya lagi, mari kita simak penjelasan mengenai pajak beserta fungsi dan manfaatnya bagi kemaslahatan masyarakat dan negara berikut ini.
Apa Itu Pajak?
Pajak secara sederhana dapat kita pahami sebagai sebuah bentuk kontribusi wajib setiap masyarakat terhadap negara. Dalam hal ini, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang digunakan dalam pembangunan maupun untuk keperluan negara lainnya.
Di negara kita Indonesia, pajak dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Landasan hukum penerapan pajak diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan ini kemudian mendapatkan beberapa revisi dan tambahan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah berlaku sejak Januari 2022 silam.
Fungsi dan Manfaat Membayar Pajak
Pajak pada dasarnya bersifat tidak suka rela dan memaksa, serta diwajibkan untuk setiap individu maupun perusahaan. Dalam hal ini, kewajiban bayar pajak ditegakkan oleh pemerintah, baik pada tingkat lokal, regional, hingga nasional. Karena penerapannya diatur berdasarkan norma hukum melalui Undang-Undang, maka perbuatan tidak membayar pajak dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Nah, sebagai warga negara yang baik dan bijak, tentu kita tidak ingin melanggar aturan ini dan mengabaikan kewajiban kita, bukan? Lagi pula, pajak sejatinya memiliki fungsi dan manfaat besar, yang dapat kita rasakan secara langsung maupun tidak langsung, lho!
Fungsi Pajak
Pajak sejatinya memiliki fungsi yang sangat penting dan vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memahami fungsi pajak ini sangatlah penting, agar kita dapat menyadari alasan mengapa kita harus membayar pajak.
Secara umum, fungsi pajak ini terdiri dari empat fungsi utama, yakni fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi retribusi pendapatan. Adapun penjelasan mengenai fungsi pajak yang paling utama di antaranya adalah sebagai berikut.
- Fungsi Anggaran
Pada fungsi yang pertama ini, pajak memegang peranan penting sebagai sumber anggaran untuk membiayai pengeluaran negara, khususnya untuk menjalankan dan melaksanakan pembangunan. Program pembangunan dalam hal ini diatur di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Mengatur
Pajak memiliki fungsi mengatur, dalam artian dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatur dan mencapai tujuan negara. Salah satu tujuan negara yang dapat dicapai melalui pajak adalah terjadinya pertumbuhan ekonomi negara.
- Fungsi Stabilitas
Hadirnya pajak memiliki peranan yang penting dalam menjalankan kebijakan berkaitan dengan stabilitas negara. Dengan pajak, pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi, yang pada akhirnya akan mampu mendukung berjalannya roda perekonomian negara.
- Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dibayarkan oleh setiap masyarakat kepada negara, akan digunakan demi kepentingan seluruh masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini, pajak dapat meningkatkan kesempatan kerja, dan secara tidak langsung juga akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Aturan Pajak UMKM Terbaru 2022, Dengan Perhitungan!
Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara
Dari penjelasan di atas, mungkin Anda sudah bisa menangkap manfaat membayar pajak, baik bagi masyarakat maupun negara. Apabila kita mengacu pada keempat poin fungsi pajak di atas, maka dapat diketahui bahwa manfaat pajak di antaranya adalah sebagai berikut.
- Bagi Masyarakat
Dari sisi masyarakat, pembayaran pajak dapat mendatangkan manfaat sebagai berikut:
- Memberi kemudahan bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian pribadi.
- Memungkinkan masyarakat menjalankan berbagai aktivitas dengan mudah.
- Menghadirkan peluang bagi masyarakat untuk dapat berkembang, dengan terbukanya akses terhadap pendidikan dan kesempatan kerja.
- Mempermudah perusahaan untuk mengembangkan usahanya.
- Melindungi produk UMKM dari persaingan dengan produk luar negeri dengan pemberlakuan pajak impor.
- Menghadirkan bantuan bagi masyarakat dalam kondisi genting, seperti dalam bentuk bantuan sosial maupun subsidi.
- Bagi Negara
Tidak hanya bagi masyarakat, manfaat pajak selanjutnya dapat dirasakan pula oleh negara. Adapun manfaat pajak bagi negara tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara, baik itu untuk pembangunan nasional, penegakan hukum dan keamanan negara, dan biaya operasional negara lainnya.
- Dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
- Dapat mendorong aktivitas ekspor melalui penetapan pajak ekspor barang.
- Dapat dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat reproduktif dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
- Dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat non self-liquidating.
- Dapat dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran tidak produktif, seperti penyelenggaraan budaya, pemilu, pembangunan infrastruktur, dan lingkungan hidup.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai manfaat pajak yang perlu kita ketahui bersama. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini, kita sudah dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online, tanpa harus repot-repot antri di kantor pajak, lho!
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online, kamu perlu membuka layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online terlebih dahulu. Layanan ini dapat diakses melalui situs DJP Online dengan memasukkan kata kunci tersebut di kolom pencarian.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada situs pajak daerah masing-masing maupun melalui beberapa e-commerce. Jika memilih pembayaran melalui e-commerce, kita akan semakin dimudahkan lagi dengan pilihan metode pembayaran yang beragam. Adapun untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Online 2021
Sekian dulu pembahasan mengenai seluk beluk pajak kali ini. Setelah membaca fungsi dan manfaat membayar pajak bagi masyarakat dan negara ini, tentu sudah tidak ada keraguan lagi dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, bukan? Semoga setelah membaca artikel ini kita bisa terus menjadi warga negara baik yang taat memenuhi kewajiban membayar pajaknya dengan tepat waktu.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.