Melakukan pengajuan kredit seperti KPR kepada Bank harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan pihak bank. Salah satunya adalah harus lolos dari daftar hitam BI checking. Meskipun masih banyak lagi persyaratan lain yang harus dipenuhi, akan tetapi BI Checking juga masuk ke dalam persyaratan wajib untuk Anda lakukan. Ini Cara Pemutihan BI Checking Melalui SLIK.
Namun, bagaimana jika sudah masuk ke dalam list daftar hitam BI checking? Anda perlu melakukan pemutihan BI Checking agar pengajuan kredit Anda lolos. Agar lebih jelas mengenal BI checking, berikut ini pemaparan lengkap mengenai pengertian, tujuan dan cara melakukan pemutihan BI checking.
Mengenal BI Checking
BI checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat seluruh informasi kredit seseorang apakah lancar atau terjadi kemacetan pembayaran. Awalnya BI checking merupakan layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dimana informasi kredit tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Beberapa informasi yang dipertukarkan di SID yaitu identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit serta catatan pembayaran kredit macet. Semua bank dan lembaga keuangan dapat mengakses informasi di SID, termasuk BI Checking apabila terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).
Jadi, anggota BIK akan memberikan data-data nasabah ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Saat ini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan pada SLIK disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Pada iDEB inilah bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Kemudian, informasi setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya SID. Skor yang diberikan adalah nilai berupa angka dari 1 sampai 5.
Baca juga: Syarat dan Cara Buka Rekening Online Tanpa ke Bank
Pengertian dan Tujuan Pemutihan BI Checking
Pemberian skor pada SID atau sekarang SLIK akan menentukan riwayat kredit Anda apakah masuk ke dalam daftar hitam atau tidak. Apabila catatan kredit Anda buruk misalnya karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggan maka akan mendapatkan skor 3. Dengan demikian, Anda sudah pasti masuk ke dalam daftar hitam BI checking karena catatan kredit yang buruk. Namun, jika Anda ingin memperbaiki riwayat catatan kredit yang buruk menjadi bersih maka perlu melakukan pemutihan BI checking.
Apa itu pemutihan BI Checking? yaitu salah cara yang dapat dilakukan untuk membersihkan catatan atau riwayat buruk pada transaksi keuangan seseorang. Tujuannya untuk menghindari penolakan bank atas pengajuan kredit yang akan dilakukan. Pemutihan BI checking akan membuat skor Anda menjadi peringkat lebih atas apabila berhasil melakukan pemutihan. Rincian skor pada BI checking adalah sebagai berikut:
- Skor 1, artinya Kredit Lancar
- Skor 2, artinya Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
- Skor 3, artinya Kredit Tidak Lancar atau debitur tercatat menunggak cicilan kredit 3-6 bulan
- Skor 4, artinya Kredit Diragukan karena debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 6 bulan
- Skor 5, artinya Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit gagal
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Uang yang Bisa Dicicil: Kredit Pintar
Cara Melakukan Pemutihan BI Checking
Pemutihan BI checking mau tidak mau harus dilakukan agar pengajuan kredit Anda dapat lolos tahap pengecekkan data. Pasalnya, apabila riwayat kredit pada BI checking Anda buruk, maka pengajuan kredit ke bank manapun akan sia-sia. Satu-satunya langkah terbaik adalah dengan melakukan pembersihan riwayat kredit Anda. Cara melakukan pemutihan BI checking pada SLIK cukup mudah, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Melakukan Pengecekkan Skor BI Checking
Hal pertama yang harus Anda lakukan yaitu mengecek skor BI Checking. Anda dapat melihat skor BI checking dengan cara mendatangi Kantor OJK setempat dan membuat permohonan SID. Dokumen yang perlu Anda bawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA. Apabila Anda merupakan badan usaha, maka harus membawa fotokopi identitas badan usaha serta identitas pengurus. Jika ingin melakukan pengecekkan secara online, Anda dapat membuka situs konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, kemudian isi formulir permohonan Informasi Debitur (IDEB) dan pilih waktu antrian yang masih tersedia.
- Melunasi Semua Tunggakan atau Utang yang Macet
Jika Anda sudah mengetahui skor kredit dari iDEB dan kredit Anda buruk. Maka, segera lakukan pelunasan jika belum membayar hutang atau tunggakan yang terlewat. Pastikan Anda melunasi hutang dan tunggakan tersebut pada semua bank yang pernah Anda ajukan kredit. Karena, apabila Anda masih mempunyai tunggakan, maka pengajuan kredit ke Bank lain tidak akan diterima. Bank tidak akan mengambil resiko dengan menerima pengajuan dari nasabah yang mempunyai riwayat kredit buruk terutama skornya di bawah angka 2.
- Mengirimkan Surat Klarifikasi ke OJK
Tahap terakhir yaitu membuat surat klarifikasi dari pihak bank tempat Anda mengajukan kredit. Surat tersebut kemudian dibawa ke OJK untuk dijadikan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelunasan pada bank tersebut. Setelah proses pengajuan ke OJK selesai, Anda hanya perlu menunggu konfirmasi paling tidak dalam waktu 24 jam. Setelah mendapatkan konfirmasi, lakukan pengecekan kembali pada iDEB baik secara offline maupun online. Pastikan skor Anda berubah sehingga riwayat kredit Anda tidak lagi masuk ke dalam daftar hitam.
Baca juga: Mau Ajukan Pinjaman Online BRI? Ini yang Harus Disiapkan
Pemutihan BI checking tentunya menjadi hal penting untuk Anda lakukan jika ingin pengajuan kredit Anda diterima. Pihak bank tentu akan sangat selektif dalam memilih nasabahnya. Oleh karena itu, pastikan riwayat kredit Anda bersih dan tidak masuk ke dalam daftar hitam. Sehingga, skor Anda akan mendapat peringkat pertama yang menandakan bahwa kredit Anda lancar tanpa ada permasalahan apapun.
Nasabah yang memiliki skor peringkat pertama dalam pemutihan BI checking ini yang paling disukai oleh pihak Bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.