Lapor SPT Pajak lebih mudah dengan e-filing

24 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 20 Sep 2022

Sering mendengar istilah SPT? atau sering mendengar dan melihat kalimat “Ayo lapor SPT pajak sekarang” di sebuah banner yang terpasang di pinggir jalan di sekitar kantor pemerintahan? Ya, ini adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak tahunannya.

Lapor SPT Pajak lebih mudah dengan e-filing

Lebih lengkapnya surat pemberitahuan tahunan yang selanjutnya disingkat menjadi SPT merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT wajib dilaporkan oleh para wajib pajak atau para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ke kantor layanan pajak secara langsung maupun melalui layanan efiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Mengapa lapor SPT pajak sangat penting

Di Indonesia, lapor SPT pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan, khususnya yang sudah memiliki NPWP. Adapun fungsi dari SPT menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:

  1. Sebagai instrumen pemeriksa pajak terutang

SPT tahunan merupakan instrumen pajak yang digunakan untuk memeriksa hasil perhitungan pajak terutang yang diinformasikan oleh wajib pajak. SPT wajib dilaporkan setiap tahun karena terdapat beberapa kemungkinan jika wajib pajak memiliki penghasilan lain atau penghasilan baru seperti investasi, bisnis dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat dicurigai jika wajib pajak juga memiliki penambahan jumlah harta selama waktu setahun tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan apabila wajib pajak melakukan pembelian properti dan tanah selama tahun berjalan. Pada dasarnya pelaporan SPT tahunan ini bertujuan untuk memeriksa harta wajib pajak. Apakah yang terdaftar sama dengan yang dimilikinya. 

  1. Sebagai bentuk kepatuhan 

Salah satu hal yang menguntungkan dari program pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak adalah jaminan lolos sengketa pajak. Ketika wajib pajak melaporkan SPT nya melalui e-filing, maka secara otomatis data tersebut tersimpan di dalam sistem. Dengan ini, wajib pajak telah terbukti patuh terhadap kewajibannya dalam membayar pajak. 

Pelaporan ini juga bisa menjadi pedoman pemerintah terhadap sistem perpajakn di negara kita, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. Sistem perpajakan yang berhasil adalah ketika wajib pajak secara sukarela melaporkan dan membayarkan pajaknya kepada negara. Pada tahun 2020, DJP mencatat bahwa terdapat 76,86% masyarakat Indonesia melaksanakan kewajiban pajaknya secara sukarela. Angka ini sedikit lebih kecil dari apa yang ditargetkan oleh otoritas pajak, yaitu sebesar 80% dari total 19 juta wajib pajak yang terdaftar. Otoritas pajak juga telah menetapkan batas akhir lapor SPT pajak untuk tahun ini, yaitu pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan pada bulan April untuk wajib pajak badan. 

  1. Untuk menghindari sanksi

Sanksi yang dibebankan kepada wajib pajak yang melanggar adalah berupa denda sejumlah uang dengan nominal tertentu sesuai jenisnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besar denda yang dibebankan kepada wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT adalah sebesar Rp. 1.000.000, sedangkan untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp. 100.000. Apabila masih terdapat pajak terutang atau PPh yang kurang padahal wajib pajak sudah menunaikan kewajibannya, maka terdapat sanksi lain berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

Meskipun sudah lapor SPT pajak tahunan secara tepat waktu, namun wajib pajak masih memungkinkan untuk disanksi karena alpa atau memalsukan laporannya. Apalagi jika laporan tersebut dapat merugikan negara dalam jumlah besar. Menurut pasal 39 UU KUP, pelanggar tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit dua kali lipat pajak terutang hingga paling besar 4 kali pajak terutang. Jika hal itu pertama kali ia lakukan, maka sanksinya hanyalah berupa sanksi administrasi yaitu dengan cara melunasi semua kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan atau bunga 200%.

  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Nama baik dan kredibilitas adalah harga mati bagi sebuah perusahaan. Jika mereka sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan patuh terhadap sistem perpajakan di Indonesia yaitu dengan melakukan pelaporan SPT tahunan, maka siapapun tidak akan ragu dengan perusahaan tersebut. Hal ini juga sangat bermanfaat bagi perusahaan dalam keleluasaan beraktifitas karena tidak perlu merasa khawatir ketika terus diawasi oleh otoritas pajak. Jika perusahaan terlambat membayar pajak atau alpa dari pelaporan SPT tahunan, maka perusahaan harus bersiap untuk diburu oleh otoritas pajak. Mereka mungkin saja mempublikasikan kabar tersebut ke tengah masyarakat. Hal inilah yang akan membuat citra perusahaan Anda menjadi jelek dan akan mengganggu secara signifikan keberlangsungan bisnis Anda. 

Dokumen yang harus dipersiapkan sebelum lapor SPT pajak

Dokumen umum yang Anda butuhkan untuk melaporkan SPT secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kartu identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Surat keterangan potong pajak, sebagai bukti bahwa gaji yang Anda terima dari tempat Anda bekerja telah dipotong untuk membayar pajak penghasilan.

Selain surat-surat diatas, terdapat juga dokumen khusus yang juga harus Anda siapkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan jenis SPT tahunan Anda berdasarkan apa yang tercantum dalam formulir 1770.

  1. Bukti laporan keuangan. Khusus bagi wajib pajak yang menggunakan sistem pembukuan.
  2. Laporan peredaran bruto. Khusus bagi wajib pajak yang menggunakan metode norma (NPPN).
  3. Laporan peredaran bruto. Jika wajib pajak menggunakan perhitungan yang mengacu pada PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018. 
  4. Dokumen tambahan lainnya berdasarkan apa yang tercantum pada Lampiran II Per-02/PJ/2019.

Cara lapor SPT pajak dengan e-filing

Dulu pelaporan pajak banyaknya dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor pajak. Namun sekarang, sudah tersedia aplikasi atau metode online untuk melakukan hal ini. Tujuannya adalah agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat serta meningkatkan ketaatan para wajib pajak. e-filing sendiri adalah tempat untuk melaporkan SPT secara online. Aplikasi ini sudah dirancang cukup baik sehingga dapat dilakukan secara real time. Untuk bisa mengakses e-filing, Anda harus mengunjungi website DJP terlebih dahulu atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi DJP.

Berikut ini adalah cara serta tahapan melaporkan SPT melalui e-filing:

  1. Kunjungi laman http://www.pajak.go.id. Sebelumnya, pastikan bahwa Anda telah memiliki EFIN (Nomor identitas pengisian SPT online) yang sudah teraktivasi. Jika sudah punya, klik log in.
  2. Pada laman log in Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP dan password. Sebagai informasi, password ini telah Anda dapatkan ketika Anda mendaftar dengan email.
  3. Mengisi laporan yang tersedia dalam 3 mekanisme
  • Pengisian secara langsung pada e-filing
  • Upload CSV hasil aplikasi e-SPT di e-filing
  • Pengisian e-Form SPT yang dapat dilakukan secara offline. Kemudian di unggah ke e-filing.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan tanda terima melalui email. Bukti ini bisa di cetak jika diperlukan.

Demikianlah cara melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filing beserta dokumen yang diperlukan. Demi keuntungan bersama maka sebaiknya wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakannya. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download