Ketahui Kontrak Kerja Untuk Hak dan Kewajibanmu

25 Nov 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Siapa yang tidak tahu dengan kontrak kerja? Jika Sobat sudah diterima di suatu perusahaan, pasti Sobat akan diberikan surat perjanjian kerja. Dokumen yang akan menerangkan segala sesuatu yang harus ditaati dan dijalankan oleh kedua belah pihak yang nantinya akan menjadikan dasar hukum bagi keduanya.

Secara garis besar kontrak kerja merupakan sebuah perjanjian yang dilindungi oleh Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mana berisi perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Lalu apa saja yang perlu diperhatikan dalam surat perjanjian kontrak kerja agar tidak ada kesalahpahaman diantara keduanya agar dapat berjalan dengan baik.

Berikut beberapa keterangan mengenai kontrak kerja yang telah terangkum agar Sobat Pintar lebih memahami makna, fungsi, dan contoh-contoh dari kontrak kerja.

Memahami Isi Dari Kontrak Perjanjian Kerja

Diketahui bahwa menurut Undang Undang No 13 Tahun 2003, perjanjian kerja yang akan dibuat secara tertulis harus memiliki isi sebagai berikut ini:

1. Nama dari perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha yang dijalankan.

2. Nama pekerja atau buruh, jenis kelamin, usia, dan alamat dari pekerja.

3. Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan diberikan oleh perusahaan ke pekerja.

4. Penempatan kerja (tempat kerja).

5. Besaran upah yang harus diberikan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja.

6. Syarat syarat kerja yang termuat, mengenai hak dan kewajiban pengusaha atau perusahaan dan pekerja atau buruh.

7. Kapan dimulainya bekerja hingga berakhirnya pekerjaan sesuai dengan perjanjian.

8. Dimana dan kapan perjanjian kontrak kerja dibuat, dan

9.  Tanda tangan beberapa pihak terkait yang ada dalam surat perjanjian kerja.

Kemudian, Apa yang mendasari surat perjanjian kontrak kerja bisa dianggap sah dan berlaku bagi kedua belah pihak? Berikut penjelasannya.

Syarat Kontrak Kerja yang Sudah Dikatakan Sah

Untuk sebuah surat perjanjian kontrak kerja akan dinyatakan berlaku dan sah atau tidaknya maka kedua belah pihak wajib untuk memperhatikan ketentuan dari Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwasanya:

Agar terjadi persetujuan yang sah secara hukum, perlu memenuhi dari 4 persyaratan dibawah ini:

  1. Kesepakatan para pihak terkait yang mengikatkan dirinya dengan kontrak.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab tertentu yang tidak terlarang.

Sejalan dengan penjelasan diatas, bahwa Pasal 52 ayat 1 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga menegaskan bahwasanya:

Surat Perjanjian Kerja dibuat atas beberapa dasar, yakni:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kemampuan ataupun kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang telah berlaku.

Tak cukup di situ, jenis dari surat perjanjian kontrak kerja juga banyak bentuknya sehingga tak hanya memahami syarat dan isi saja ada baiknya Sobat Pintar juga mengetahui dua jenis dari surat ini yakni:

1. Surat perjanjian kontrak kerja Lisan/ tidak tertulis

Walaupun bentuk perjanjian kerja dibuat secara tak tertulis, namun perjanjian ini tetap bisa mengikat pekerja dan pemberi kerja untuk melaksanakan isi perjanjian kerja tersebut.

Meskipun begitu, jenis perjanjian kontrak kerja ini memiliki kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi perjanjian yang disepakati namun tak terlaksana. Contohnya apabila pengusaha tidak menepati kesepakatan bersama yang telah disepakati, dan tidak dapat dibuktikan bahwa ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat karena tidak pernah tercatat secara tulisan. Itu akan sangat merugikan bagi pekerja atau buruh.

2.. Surat perjanjian kontrak kerja tertulis.

Surat perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dapat lebih kuat dibandingkan dengan hanya menggunakan lisan saja karena dapat dijadikan sebagai bukti tertulis apabila terdapat perselisihan yang pasti akan membutuhkan beberapa bukti yang dapat dijadikan pegangan terutamanya bagi pekerja tersebut apabila ada beberapa kesepakaan yang tidak diterapkan oleh pemberi kerja atau pengusaha yang dapat merugikan pekerja.

Dalam hal ini, surat perjanjian kontrak kerja akan dibuat secara tertulis dalam dua rangkap yang mempunyai kekuatan dan dasar hukum yang sama dengan masing masing untuk pegangan pekerja dan pengusaha sesuai dengan Pasal 54 Ayat 3 Undang Undang No 13 Tahun 2003.

Contoh dan Jenis Kontrak Kerja yang Harus Dipahami

Ada empat jenis kontrak kerja yang harus pihami agar tidak kebingungan dan mengetahui apa saja hak dan kewajiban Sobat Pintar jika sudah diterima kerja di perusahaan. Berikut ulasannya!

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

Jenis surat perjanjian yang ini lebih ditujukan pada karyawan tetap yang mana dimaksudkan tidak ada batasan waktu kerja sama yang dijalin antara kedua belah pihak. 

Terkadang karyawan akan mendapatkan PKWTT terlebih dahulu dan akan menyelesaikan masa probation atau masa percobaan kerja selama paling sedikit tiga bulan atau banyak yang mengenal dengan sebutan magang kerja.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

Kontrak kerja yang satu ini merupakan kebalikan dari PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap) yang mana akan disebutkan bahwa hubungan kerja akan bersifat sementara dengan jangka waktu yang ditentukan. Biasanya jenis perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang jelas karena adanya bukti tertulis dan dibubuhi dengan materai. Sehingga memperkuat dasar hukum yang ada.

Selain itu, PKWT tidak memperbolehkan pekerja melakukan masa percobaan karena sudah tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Panjangnya kontrak biasanya paling lama hanya selama tiga tahun atau hingga masa pekerjaan selesai.

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Banyak dari Sobat Pintar mungkin lebih familiar dengan sebutan kerja part-time. Lalu, apakah jenis kerja ini terdapat kontrak kerjanya? Untuk yang ini tetap memiliki kontrak kerja yang mengikat. 

Jenis kontrak kerja ini terkadang dibuat hanya untuk pekerjaan yang memiliki durasi yang terbilang singkat atau memiliki durasi kurang dari delapan jam per harinya. 

Contoh pekerjaan yang menggunakan surat perjanjian kerja paruh waktu adalah pramusaji, dan penjaga toko.

4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Pernah mendengar pekerjaan melalui Outsourcing? Jenis pekerjaan ini terkadang menggunakan jenis surat perjanjian pemborongan pekerjaan. Perjanjian ini biasanya dibuat saat ada pihak perusahaan bekerjasama dengan penyedia jasa tenaga kerja (pemborong) yang menerima sebagian pekerjaan dari pihak atau perusahaan pemberi kerja.

Jenis perjanjian ini harus memuat Transfer of Protection Employment atau lebih dikenal dengan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang mana telah termuat pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2021.

Kontrak kerja ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala yang lebih besar seperti diperuntukkan untuk pabrik. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download