Seperti yang banyak orang tahu, hampir 70% masyarakat Indonesia membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit. Itulah alasan banyak perusahaan leasing yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Kendati demikian, masih banyak yang belum memahami perbedaan leasing dengan kredit.
Kedua istilah tersebut pada dasarnya berbeda, namun tidak sedikit yang mengartikan sama. Lantas apa, sih perbedaan leasing dan kredit? Cari tahu jawabannya di sini!
Perbedaan Leasing Dan Kredit Dari Segi Pengertian
Leasing
Secara harfiah, kata “Leasing” berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Sementara, secara umum Leasing merupakan segala bentuk kegiatan penyediaan barang modal bagi perusahaan/ perorangan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara pihak OJK mengartikan leasing sebagai bentuk pembiayaan untuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau tidak menggunakan hak opsi (operating lease).
Di mana penyewa guna usaha (lessee) dapat menggunakan barang sewa dalam jangka waktu tertentu yang berdasar pada pembayaran berkala. Penyewa guna usaha adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal setelah mendapat pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
Apabila penyewa guna usaha tak sanggup melanjutkan pembayaran, maka lessor berhak mengambil kembali barang sewa guna tersebut.
Kredit
Sementara Kredit merupakan kegiatan meminjam sejumlah dana dari pihak Bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Selanjutnya lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan cara pembayaran mencicil dengan nominal dan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama.
Dampak Kesalahan Memahami Pengertian Leasing dan Kredit
Di Indonesia sendiri konsep pengertian leasing menjadi tak ubahnya dengan kredit, terutama kredit kendaraan bermotor. Akibat dari kesalahan memahami dari kedua istilah tersebut maka berimbas pada teknis pelaksanaan hingga pemberlakukan uang muka.
Seharusnya perusahaan leasing tidak menetapkan uang muka, karena konsep dasarnya adalah sewa menyewa. Bahkan, dengan konsep tersebut maka penyewa tidak berkewajiban menanggung beban perawatan, kerusakan fisik hingga pajak kendaraan.
Namun pada realitanya, penyewa guna usaha terbebani dengan hal tersebut.
Istilah Penting Dalam Leasing
- Lease merupakan kontrak sewa atas penggunaan barang/ harta sesuai jumlah dan di dalam periode tertentu.
- Lessee, merupakan pihak nasabah atau pengguna barang (harta) dari pembiayaan perusahaan leasing.
- Lessor, merupakan pihak pemilik aktiva
- Lease term merupakan jangka waktu pembayaran oleh pihak lessee yang bersifat mutlak
- Residual value merupakan nilai barang sesuai prediksi sebelum memasuki masa sewa
Ciri-Ciri Leasing
Agar dapat lebih memahami perbedaan Leasing dan Kredit, maka sebaiknya Sobat Pintar mengenali ciri-ciri leasing terlebih dahulu.
Berikut ciri-ciri leasing :
- Terdapat keterkaitan di antara jangka waktu lease dengan masa kegunaan barang lease
- Hak atas barang sewa menjadi milik pihak lessor
- Barang yang menjadi objek leasing merupakan barang untuk keperluan perusahaan
Pengambilan hak atas sewa inilah yang seringkali menjadi pencetus salah pengertian antara leasing atau kredit.
Macam-Macam Leasing
Finance Leasing
Lessee akan memilih dan memesan barang modal sesuai keinginannya. Kemudian lessee juga akan bernegosiasi secara langsung dengan pihak supplier barang, terkait dengan harga dan syarat-syaratnya.
Kemudian Lessor akan menjadi pihak yang menyelesaikan pembayaran atas pembelian barang modal tersebut. Sebagai imbalannya, maka pihak lessee berkewajiban untuk melakukan pembayaran secara periodik sesuai jadwal waktu yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Lazimnya, lessee harus membayar sejumlah uang sesuai harga barang beserta bunganya.
Operating Lease
Dalam jenis leasing ini, pihak lessor telah membeli sebuah barang modal. Selanjutnya pihak lessee hanya menyewa barang modal tersebut dan membayar biaya sewa dalam jangka waktu tertentu.
Leverage Lease
Leasing ini melibatkan pihak ketiga/ credit provider. Di mana lessor akan membiayai objek barang modal hanya 20%- 40% saja, sisa akan menjadi tanggung jawab credit provider
Cross Border Lease
Leasing yang satu ini biasanya berlaku antar negara, di mana antara lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara. Cross border lease hanya untuk barang-barang dengan nilai besar, seperti pesawat.
Kelebihan Leasing Daripada Kredit
Berikut merupakan kelebihan leasing dari kredit, antara lain :
- Leasing lebih fleksibel
Sistem kontrak dalam leasing dapat menyesuaikan kebutuhan lessee. Dalam artian, berapa lama jangka waktu dan besarnya biaya pembayaran tergantung pada kondisi keuangan lessee / nasabah.
- Tidak butuh jaminan
Leasing tidak membutuhkan jaminan seperti sertifikat / dokumen penting sebagaimana kredit. Yang akan menjadi jaminan adalah hak kepemilikan atas barang sewa dan pendapatan dari aktiva barang tersebut.
- Capital saving
Lessor akan membiayai pembelian barang modal yang Sobat Pintar butuhkan 100%. Sehingga, Sobat Pintar dapat menghemat pengeluaran dan menggunakanya biaya tersebut untuk memenuhi keperluan lainnya.
- Proses pelayanan cepat
Proses layanan leasing relatif lebih cepat ketimbang kredit bank. Sehingga Sobat Pintar dapat lebih mudah mendapatkan barang sebagai modal usaha.
Prosedur Permohonan Leasing
Prosedur setiap perusahaan leasing tidaklah sama satu dengan lainnya. Namun standar prosedur yang paling umum kurang lebih seperti berikut:
- Pihak lessee mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis
- Pihak lessee wajib melengkapi dokumen persyaratan, dengan ketentuan :
- Merupakan badan usaha
- Akta pendirian perusahaan
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir
- NPWP badan usaha
- Merupakan perorangan
- KTP/ KK
- Slip Gaji
- NPWP atas pribadi
- Pihak Lessor akan melakukan verifikasi data, serta melakukan penilaian kelayakan calon nasabah. Guna mengetahui kemampuan lessee dalam melakukan pembayaran nantinya. Selain itu, pihak lessor juga akan memvalidasi keabsahan data dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan.
- Berikutnya, kedua pihak akan melakukan kesepakatan dan penandatanganan perjanjian
- Pihak lessor akan membayar premi asuransi atas nama lessee dan mengirimkan polis asuransi.
- Selanjutnya, supplier akan mengirimkan barang sesuai permintaan lessee.
Sanksi-Sanksi di Dalam Leasing
Terdapat banyak penyebab seseorang mengalami gagal bayar atau tersendat menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian. Namun Sobat Pintar / pihak lessee tetap berkewajiban mengikuti aturan lessor sesuai kesepakatan awal.
Namun apabila pihak lessee lalai, maka lessor berhak melakukan beberapa tindakan, misalnya:
- Memberikan teguran tertulis/ lisan agar pihak lessee melunasi pembayaran
- Pemberlakuan denda sesuai perjanjian awal
- Mengambil hak atas kepemilikan barang
Beberapa Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
Berikut deretan nama perusahaan leasing yang terdapat di Indonesia :
- PT. BCA Finance
- PT. Astra Credit Companies
- PT. Summit Oto Finance
- PT. Bussan Auto FInance
- PT. Adira Dinamika Multi Finance
- PT. Federal International Finance
- PT. Wahana Ottomitra Multiartha
- PT. Oto Multi Artha
Kesimpulan
Demikianlah informasi terkait perbedaan leasing dan kredit, sehingga Sobat Pintar tidak lagi salah dalam memahami maknanya. Jika membutuhkan pinjaman dana tunai dengan proses cepat, Sobat Pintar bisa mengakses melalui aplikasi Kredit Pintar. Ajukan sekarang juga untuk mendapatkan penawaran eksklusif.
Mau pinjam uang tanpa ribet? Ya Kredit Pintar solusinya!