Jenis, Hak dan Perananan Penting
Banyak yang mengalami kesulitan untuk membedakan Shareholder dan Stakeholder bukan? Apakah keduanya sama atau justru memiperbedaan? Yaps! Ternyata keduanya memiliki makna yang berbeda loh! Shareholder adalah sebuah organisasi atau individu yang memiliki saham pada sebuah perusahaan yang dapat menghasilkan profit karena termasuk sebagai pemilik atau pemegang saham. Hal ini dapat meningkatkan penilaian saham, atau keuntungan finansial yang kemudian didistribusikan sebagai deviden.
Sedangkan Stakeholder yaitu sebutan yang umumnya digunakan oleh Perusahaan atau organisasi yang memiliki kepentingan finansial. Itu artinya pihak yang berada didalamnya berkaitan dengan investasi, pekerjaan dan kepimilikan. Supaya lebih mudah untuk membedakan keduanya, maka kami akan menyajikan informasi secara detail untuk anda. Yuk simak!
Shareholder Adalah ?
Berdasarkan Corporate Finance Indonesia, Shareholder adalah semua pihak yang memiliki satu saham atau lebih pada sebuah Perusahaan tertentu. Bentuk kepemilikan berupa saham atau ekuitas yang telah diakui secara hukum.Shareholder adalah bentuk dari individu, atau perusahaan bahkan organisasi yang dapat menghasilkan keuntungan sebuah investasi bagi pemilik atau pemegang saham. Kenapa begitu? Sebab investasi tersebut memiliki nilai jual yang tinggi dan menjanjikan sewaktu-waktu.Jangan salah ya, Investasi tersebut juga dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik saham apabila harga saham mengalami penurunan. Penyebabnya bisa saja karea suku bunga atau ekspor impor yang berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah.Selain itu, Shareholder adalah sesuatu yang didalamnya memiliki hak khusus yang mentukan beragam aspek mengenai operasional perusahaan. Pemilik saham lah yang memiliki hak supaya dapat mengajukan diri sebagai proses pemilihan peilik kursi dewan direksi Perusahaan.Baca Juga : Apa itu Shareholder ?Sedangkan pengertian Shareholder berdasarkan para Ahli adalah :
- Bussines Dictionary
Berdasarkan Bussines Dictionary,Shareholder adalah suatu Kelompok, Individu maupun Organisasi yang memiliki satu atau lebih lembar saham pada sebuah perusahaan. Nanti namanya akan tercantum pada sertifikat lembar saham.
- Prof DR. Sukmawati Sukamulja
Sedangkan menurut Prof Dr Sukmawati Sukamulja, Shareholder adalah individ atau kelompok yang memiliki keterlibatan guna mengoptimalisasi kekayaan suatu Perusahaan atau maximize company’s wealth baik manajemen maupun pemegang saham.Semua elemen baik itu management, stockholders dan di Luar Perusahaan yakni Pemerintah, pemasok, konsumen, masyarakat sekitar serta lingkungan alam memiliki kepentingan memiliki hubungan yang tak terpisahkan dengan stakeholders.
- Cambridge Dictionary
Bagimana dengan pengertian berdasarkan cambridge dictionary,Shareholder adalah beberapa orang yang memiliki saham pada Perusahaan. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan atau return. Mereka juga memiliki endapat terhadap bagaimana sebuah Perusahaan dikendalikan.
- Accounting Coach
Menurut Accountning coah, Shareholder adalah pemilik dari sebuah saham yang ada di Perusahaan. Peranannya dapat dipisahkan dari perusahaan tersebut karena mmeiliki liabilitas yang cukup terbatas dari surat hutang perusahaan secara keseluruhan.
- Wikipedia
Wikipedia menyebutkan bahwa shareholder adalah anggota korporasi yang memiliki saham sah. Dikatakan sebagai bagian dari korporasi apabila namanya telah tercantum dalam daftar pemegang saham atau anggota dari korporasi.
Jenis-Jenis Shareholder
Shareholder adalah pemangku kepentingan utama dan termasuk pemegang saham dari sebuah perusahaan.Contoh dari shareholder adalah beberapa investor yang menanamkan sahamnya pada perusahaan dan Pemilik Saham Perusahaan. Jenis-jenis shareholder adalah :
- Preffered Shareholder
Pengertian dari preffered shareholder yaitu Pihak yang memiliki hak atas saham pilihan Perusahaan. Jenis shareholder ini tidak memiliki hak suara mengenai keputusan tentang pengelolaan dan struktur perusahaan. Nantinya mereka akan mendapatkan sejumlah deviden tahunan.
- Common Shareholder
Jenis yang satu ini bisa saja pemilik dari sahamnya adalah sebuah Perusahaan yang merupakan tipe pemegang saham yang lebih lazim. Mereka juga memiliki hak agar dapat memilih hal-hal penting yang berkaitan dengan perusahaan.Berhubung common shareholder yang memiliki kendali penuh mengenai pengelolaan perusahaan, maka memiliki kewenangan agar dapat mengajukan class action terhadap perusahaan atas semua kesalahan yang riskan terhadap Organisasi.Baca Juga : Peran, Hak dan Jenis Shareholder di Perusahaan
Hak-Hak Shareholder
Berdaarkan UU No 40 Tahun 2007 Pasal 52, hak Shareholder adalah sebagai berikut :
- Shareholder memiliki hak untuk menghadiri serta mengelurakan suara dalam RUPS
- Menerima dan mengeluarkan suara dalam RUPS
- Memberikan suara pada direksi
- Memberikan suara pada merger dan perubahan piagam perusahaan
- Menggugat perusahaan apabila melanggar kewajiban fidusia
- Mengajukan resolusi pemegang saham dan resolusi pemegang saham
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Pasal 52 ayat 1, hak shareholder adalah :
- Hak Perseorangan Berdasarkan Pasal 61 UUPT
Berdasarkan Pasal 61 UUPT, Hak shareholder adalah mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat tndakan perseroan yang tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai keputusan RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Pengajuan ini dapat langsung diajukan kepada Pengadilan Negeri Terkait.
- Hak untuk Menilai Saham berdasarkan Pasal 62 UUPT
Setiap shareholder memiliki hak untuk meminta kepada Perseroan saham yang apabila pihak bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan sehingga merugikan pemegang saham atau Perseroan meliputi anggaran dasar yang berubah, pengalihan kekayaan yang nilainya lebih dari 50%, Serta penggabungan, peleburan, pemisah atau pengambilaihan.
- Hak untuk didahulukan berdasarkan Pasal 43 UUPT
Pasal 43 UUPT menyatakan Hak shareholder adalah menjelaskan bahwa keseluruhan saham yang dikeluarkan digunakan untuk menambah modal. Namun yang dikeluarkan yaitu saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan.
- Hak untuk Gugatan Derifatif Berdasarkan Pasal 97 UUPT
Hak shareholder adalah menjelaskan bahwa 1/10 dari jumlah saham mendapatkan hak untuk menggugat ke Pengadilan Negeri apabila anggota Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian.
- Hak Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 138 UUPT
Menjelaskan bahwa hak shareholder dari 1/10 pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan atau kejaksaan demi kepentingan umum.
- Hak untuk Meminta Mengadakan RUPS Berdasarkan Pasal 79 UUPT
RUPS dilakukan atas permintaan 1 atau lebih pemegang saham secara bersama-sama mewakili 1/10 saham, Kecuali anggara dasar yang kecil atau Dewan Komisaris.
- Hak untuk Melakukan Pembubaran Perseroan Berdasarkan Pasal 144 UUPT
Dikatakan dapat melakukan pembubaran perseroan apabila pemegang saham satu atau lebih mampu mewakili sedikitnya 1/10 dari jumlah saham.Baca Juga : Hak Pemegang SahamSebagaimana yang kita ketahui bahwa sharehorder adalah pemilik atau pemegang saham, Itu artinya memiliki peranan yang penting yaitu sebagai support sistem yang terbaik bagi perusahaan karena modal yang ditanamkannya. Selain itu, sharehorder memiliki omset yang cukup besar. Apabila Perusahaan untung, maka mereka juga akan meraup untung. Namun sebaliknya, apabila mengalami kerugian, tidak ada keuntungan dari penanaman saham yang telah dilakukan. Jadi bagaiamana, apakah anda tertarik untuk menjadi sharehorder dimasa yang akan datang?
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.