Kabar terbaru, pemerintah menerapkan kebijakan jual beli minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu dengan syarat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penimbunan minyak goreng. Pemerintah juga bisa mengetahui ke mana saja minyak ini didistribusikan.
Pertanyaannya, apakah bisa kamu membeli minyak goreng curah tanpa Peduli Lindungi?
Jawabannya, BISA. Kamu bisa membeli minyak goreng curah tanpa Peduli Lindungi. Cukup bawa kartu tanpa penduduk (KTP), kamu bisa mendapatkan minyak.
Ini caranya membeli minyak goreng curah tanpa Peduli Lindungi:
– Pembeli wajib memiliki KTP
– Tunjukkan KTP kepada pengecer
– Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Pembeli bisa membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter
Satu NIK dibatasi untuk membeli maksimal 10 kg per hari.