Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Gampang Banget Caranya

13 Jul 2022 by Pintar Discover, Last edit: 13 Jul 2022

Sobat Pintar, membayar Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK ternyata gampang banget. Kamu nggak harus datang ke Samsat setempat untuk membayar pajak kendaraan, cukup menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Aplikasi yang dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan ini dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Kamu nggak hanya bisa membayar STNK, tapi juga pembayaran, pengesahan, memberi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Ini cara membayar STNK secara online

Simak langkah-langkah membayar STNK secara online di bawah ini:

  1. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
  2. Buka aplikasi, klik mulai dan pilih pendaftaran.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor polisi yang tertera di STNK, dan 5 digit nomor rangka terakhir
  4. Lanjut supaya kamu mendapatkan kode bayar. Akan muncul SKPP elektronik dan juga kode bayar yang berlaku selama 2 jam. Lakukan pembayaran melalui internet banking atau langsung ke ATM dalam jangka waktu tersebut

Kamu bisa melakukan pembayaran di bank yang bekerjasama dengan Samolnas seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Kamu juga bisa melakukan pembayaran di Tokopedia dan Bukalapak.

Saat proses transaksi pembayaran selesai dilakukan, kamu akan menerima E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email yang didaftarkan ke Samolnas dan berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim.

Kamu bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang. Pihak Samsat akan mengirimkannya ke alamat yang tertera di STNK dan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari.

Mudah bukan? Jangan sampai kamu lupa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena sekarang semuanya bisa dilakukan secara online, ya.

13 Jul 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download