Buka Pendaftaran, Segini Gaji Petugas KPPS 2024

27 Sep 2024 by kreditpintar, Last edit: 27 Sep 2024

Menjelang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak, KPU kembali membuka rekrutmen petugas KPPS. Umumnya, petugas KPPS memiliki masa kerja yang cukup singkat selama pilkada setempat berlangsung. Oleh karenanya, pekerjaan ini sesuai bagi kamu yang mencari pekerjaan yang tidak mengikat. Yuk, simak informasi seputar syarat pendaftaran, tugas dan wewenang, serta gaji petugas KPPS 2024 dalam artikel berikut. 

Syarat Pendaftaran Petugas KPPS 2024

KPU menetapkan berbagai syarat administratif bagi masyarakat yang hendak mengikuti rekrutmen petugas KPPS 2024. Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi.

  1. Melengkapi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Melampirkan fotokopi E-KTP beserta Ijazah terakhir
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan keterangan sehat jasmani dan rohani
  4. Daftar Riwayat Hidup beserta lampiran pas foto berukuran 4×6
  5. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS 2024

KPU adalah lembaga yang berwenang merancang tugas dan wewenang petugas KPPS 2024. Sebelum mengajukan rekrutmen, pahami rangkaian tugas dan wewenang petugas KPPS 2024 sebagai berikut.

Tugas KPPS

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS setempat
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. MembuaBA dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

  1. Menempelkan DPT di TPS setempat
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Wewenang KPPS

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja Petugas KPPS 2024

Petugas KPPS memiliki masa kerja yang relatif singkat. Berikut adalah informasi seputar timeline pendaftaran hingga gambaran masa kerja petugas KPPS 2024.

  1. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  2. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  4. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  5. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  6. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  7. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Berapa Besaran Gaji Petugas KPPS?

Besaran gaji petugas KPPS telah dimuat dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.

  1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

Demikianlah info seputar gaji petugas KPPS 2024. Tertarik mendaftar?

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

27 Sep 2024
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download