Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah produk pinjaman yang bisa dimanfaatkan seseorang untuk membeli rumah atau bangunan, tetapi belum memiliki cukup uang tunai. Selain KPR biasa, ada juga produk KPR Subsidi yang menawarkan bunga rendah. Tidak semua orang bisa mendaftar KPR subsidi karena ada ketentuan gaji minimal KPR subsidi.
Seperti yang kita ketahui bersama, rate kenaikan harga tanah dan properti jauh melebihi peningkatan gaji rata-rata penduduk Indonesia. Maka dari itu, KPR menjadi solusi yang bagus bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian tempat tinggal. Selain masih bisa membeli rumah dengan harga “hari ini”, pelunasan KPR bisa dicicil hingga puluhan tahun sehingga tidak memberatkan.
Aturan main dan syarat pengajuan KPR subsidi tentu berbeda dengan KPR biasa karena pasar konsumennya juga berbeda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan KPR subsidi kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan gaji di bawah Rp 8 juta per bulan.
Berikut ini penjelasan tentang KPR subsidi yang lebih detail.
Apa Itu KPR Subsidi
Selain mengetahui besaran gaji minimal KPR subsidi, ada baiknya Anda memahami definisi KPR subsidi itu sendiri. KPR subsidi adalah program pemberian pinjaman lunak kepada masyarakat yang ingin membeli tempat hunian. Program KPR subsidi memiliki suku bunga rendah dan cicilan ringan, bisa digunakan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyediakan layanan KPR melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Bersubsidi atau SiKasep. Dalam penyaluran dana KPR subsidi, PPDPP menjalin kerja sama dengan 37 bank pelaksana.
Profil debitur KPR subsidi bisa berasal dari beragam profesi, mulai dari pekerja sektor swasta, wiraswasta, PNS, TNI/Polri, dan pekerja sektor informal.
Ketentuan Umum KPR Subsidi
Jangka waktu pelaksanaan KPR subsidi cukup lama hingga 20 tahun dengan suku bunga fixed 5% sepanjang waktu kredit. Kemudahan pembiayaan sudah tercermin dari besaran uang muka mulai dari 1% saja.
Lokasi rumah yang dikenai KPR subsidi biasanya jauh dari pusat kota karena salah satu tujuan penyaluran produk ini ialah untuk mengembangkan pusat keramaian baru. Namun, lambat laun setelah semakin banyak penghuni, biasanya area tersebut akan berkembang ramai juga.
Selain masa tenor dan lokasi, peraturan tambahan yang perlu diperhatikan nasabah KPR subsidi adalah waktu renovasi. Rumah hasil pembelian KPR subsidi baru dapat direnovasi setelah dihuni selama dua tahun.
Syarat Pengajuan KPR Subsidi
Program KPR subsidi dipercaya bisa meningkatkan statistik kepemilikan rumah masyarakat Indonesia karena menawarkan syarat yang lunak. Syarat pengajuan KPR subsidi juga tergolong mudah, detailnya adalah sebagai berikut:
– WNI berusia 21 tahun. Jika nasabah berusia di bawah 21 tahun, maka diwajibkan sudah menikah
– Nasabah memiliki e-KTP yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
– Usia nasabah tidak lebih dari 65 tahun ketika KPR jatuh tempo nanti, misalkan nasabah mengambil KPR 20 tahun, maka maksimal usia saat pengajuan KPR adalah 45 tahun
– Nasabah maupun pasangan tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima pinjaman KPR sebelumnya
– Gaji minimal KPR subsidi tidak melebihi Rp 7 juta untuk rumah susun dan Rp 4 juta untuk rumah tapak
– Nasabah wajib membeli rumah dari pengembang (developer) yang terdaftar di Kementerian PUPR
– Nasabah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh atas nama pribadi
– Debitur wajib menggunakan dan menghuni rumah hasil KPR subsidi sebagai tempat tinggal
Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi
Nasabah juga perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi berkas pengajuan KPR subsidi. Setiap bank bisa jadi butuh syarat dokumen yang berbeda, berikut ini gambarannya:
– Nasabah mengisi formulir pengajuan kredit, dilengkapi dengan pas foto terbaru bersama suami/istri
– Fotokopi KK, KTP, dan surat nikah atau surat cerai
– Untuk pegawai, siapkan slip gaji terakhir dan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja
– Untuk wiraswasta, siapkan catatan keuangan tiga bulan terakhir, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
– Untuk pekerja mandiri, siapkan fotokopi izin praktek
– Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, siapkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh pemimpin tempat bekerja atau kepada desa/lurah setempat
– Rekening koran tiga bulan terakhir, bank perlu dokumen ini untuk mengetahui apakah debitur memiliki gaji minimal KPR subsidi atau tidak
– Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21
– Mengisi surat pernyataan bahwa tidak memiliki rumah
– Apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP, siapkan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
Tips Membeli Rumah KPR
Rumah merupakan barang mahal dan bersifat jangka panjang, sehingga pembeli harus berhati-hati saat memilihnya. Apalagi sumber dana menggunakan KPR yang bersifat utang. Berikut ini beberapa tips membeli rumah yang perlu Anda perhatikan:
– Jika membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat rumah tidak bermasalah dan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) memang sesuai kondisi rumah.
– Jika membeli rumah dari pengembang, pastikan pengembang memiliki izin lokasi, izin peruntukan tanah, IMB induk, serta sertifikat tanah HGB atas nama pengembang.
– Apabila rumah yang Anda beli dalam status dijaminkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit dan buat akta jual beli di hadapan notaris. Jangan bertransaksi dengan tanda bukti berupa kwitansi biasa karena hal itu tidak diakui oleh bank.
Dalam menjalankan program KPR subsidi, bank bekerjasama dengan developer dalam penyediaan rumah hunian layak bagi nasabah. Jadi, Anda bisa mendatangi bank dan menanyakan area perumahan mana saja yang menjalin kerja sama dengan mereka. Sebaliknya, saat menemukan area perumahan yang dirasa cocok, Anda bisa bertanya kepada pengembang mengenai bank apa saja yang menyediakan KPR disana.
Daftar Bank Penyalur KPR Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian PUPR bekerjasama dengan 37 bank pelat merah dalam penyaluran KPR subsidi ke masyarakat. Daftar bank tersebut adalah sebagai berikut:
- BTN
- BTN Syariah
- BNI
- BNI Syariah
- BRI
- BRI Syariah
- BRI Agro
- Bank Mandiri
- Bank Artha Graha
- Bank Sumut
- Bank Sumut Syariah
- BJB
- BJB Syariah
- Bank Kalbar
- Bank Jambi
- Bank Jambi Syariah
- Bank Sulselbar
- Bank Sulselbar Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Sumsel Babel
- Bank Sumses Babel Syariah
- Bank Jatim
- Bank Jatim Syariah
- Bank Nagari
- Bank Nagari Syariah
- Bank Papua
- Bank Aceh Syariah
- Bank Kalsel
- Bank Kalsel Syariah
- Bank Jateng
- Bank Jateng Syariah
- Bank Riau Kepri
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Keb Hana
- Bank Sulteng
- Bank Kaltimtara
- Bank NTT
Itulah penjelasan singkat mengenai KPR subsidi, mulai dari ketentuan umum, syarat pengajuan, kelengkapan dokumen, tips membeli rumah, daftar bank penyalur, hingga gaji minimal KPR subsidi. Selamat berburu rumah idaman dengan harga cicilan murah dan masa tenor panjang.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.