Pendaftaran CASN 2023, telah dibuka sejak 20 September. Untuk melakukan pendaftaran, peserta harus melengkapi sejumlah berkas, mulai dari CV, bukti riwayat pendidikan, dan surat pernyataan bermaterai. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan materai harus sesuai dengan aturan tertentu agar surat yang bermaterai dinilai sah di mata hukum. Selain itu, peserta harus memastikan bahwa materai yang digunakan adalah materai asli. Oleh karenanya, artikel ini akan membahas cara beli dan pakai e-materai untuk keperluan CASN 2023, agar dokumen surat pernyataan dinyatakan valid.
Aturan Penggunaan Materai
Di Indonesia, terdapat aturan penggunaan materai yang berlaku baik untuk materai tempel maupun elektronik. Oleh karenanya, pastikan kamu mengetahui aturan tersebut sebagai berikut:
- Wajib menggunakan materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, baik berupa materai tempel atau kertas materai.
- Tidak diperbolehkan menggunakan materai yang bentuk dan ciri-cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti materai yang diunduh atau diedit dari gambar internet atau sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran ini, SSCASN tahun ini akan menerapkan penggunaan materai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan PERUM PERURI pada dokumen-dokumen yang memerlukan materai.
Dimana Bisa Beli e-Materai?
Sebelum inovasi e-materai hadir, umumnya masyarakat bisa membeli materai tempel yang sah di Kantor Pos atau bahkan toko alat tulis terdekat. Namun, mengingat e-materai adalah produk digital yang rawan diduplikasi, akan lebih baik jika kamu membeli e-materai resmi di situs berikut.
- PT Peruri Digital Security https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- PT Pos Indonesia https://emeterai.posfin.id/
Cara Beli e-Materai
Meskipun e-Materai telah hadir di Indonesia lebih dari 2 tahun, pada kenyataannya hal tersebut bukanlah hal umum. Oleh karenanya, agar tidak kesulitan, kami merangkum cara beli e-materai sebagai berikut.
- Buka halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan NIK dan password yang telah terdaftar
- Isi data pribadi dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih jenis seleksi yang ingin Anda lamar, kemudian klik “Selanjutnya”
- Isi informasi formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang ingin Anda lamar
- Isi kode captcha dan klik “Selanjutnya”
- Lengkapi riwayat pekerjaan Anda dengan informasi yang benar, kemudian klik “Selanjutnya”
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai dengan ketentuan
- Klik ‘Cek Akun e-Meterai’
- Untuk mendaftar akun e-Meterai, klik ‘Registrasi e-Meterai’
- Isi alamat email, buat password, dan konfirmasi password
- Klik ‘Submit’
- Buka notifikasi yang diterima di email yang telah didaftarkan, lalu klik “Aktivasi Akun”
Cara Pembubuhan e-Materai
Sama seperti materai tempel, pembubuhan e-materai juga harus dilakukan dengan hati-hati agar dokumen bermaterai tetap sah di mata hukum. Berikut adalah cara pembubuhan e-materai yang baik dan benar.
- Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Klik ‘Periksa Akun e-Meterai’
- Masuk ke akun e-meterai dengan menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Isi kode Captcha dan klik ‘Masuk’
- Klik ‘Unggah’ pada menu unggah dokumen
- Pilih ‘Unggah PDF yang belum memiliki e-Meterai’
- Pilih dokumen yang sudah ditandatangani dan siap untuk diberi e-Meterai
- Pilih dokumen dan klik ‘Buka’
- Tempatkan e-Materai di sebelah tanda tangan sesuai dengan posisinya
- Klik ‘Unggah e-Materai’
- Periksa riwayat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan mengklik ‘Periksa Riwayat Pembubuhan’
- Klik ‘Unggah PDF yang sudah memiliki e-Materai’
- Pilih dokumen dan klik ‘Buka’
- Proses pengunggahan dokumen e-Meterai telah selesai.
Pertanyaan Seputar e-Materai
1. E materai bayar berapa?
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah segel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik memiliki keabsahan hukum sebagai alat bukti.
2. Berapa lama E materai berlaku?
Penggunaan e-Meterai juga memiliki tanggal kadaluarsa. E-Meterai berlaku selama 5 tahun sejak ditempelkan pada dokumen elektronik. Namun, penting untuk diingat bahwa saat e-Materai ditempelkan pada dokumen, bea meterai harus dibayar pada saat itu juga.
3. Apakah E materai bisa dicetak?
E-Meterai dapat dihasilkan dalam bentuk cetakan, namun tidak dapat digunakan bersamaan dengan tanda tangan konvensional, karena fungsinya terbatas pada sebagai salinan dokumen elektronik. Jika dicetak, nilainya tidak setara dengan e-Meterai asli.