Cek Nama Blacklist Bank dan Cara Menghindarinya

11 Jun 2022 by kreditpintar, Last edit: 21 Mar 2023

Saat butuh dana, tentunya anda pernah berpikir untuk mengajukan pinjaman ke bank. Sebelumnya, coba ingat kembali riwayat pinjaman atau kredit yang pernah anda lakukan. Bisa saja karena pernah terlambat membayar membuat riwayat kredit anda jadi negatif. Ini cara cek nama blacklist bank.

Riwayat negatif ini bisa saja membuat pengajuan pinjaman atau kredit yang anda ajukan ditolak yang memungkinkan masuk daftar blacklist bank. Anda harus mengenali penyebab terjadinya cek nama blacklist bank dan cara menghindarinya agar tetap bisa mengajukan pinjaman.

Baca juga: Hati-hati, Begini Sanksi Telat Bayar Pinjaman Online

Mengenal blacklist bank

Masuk daftar blacklist sangat dihindari oleh seorang peminjam di sebuah lembaga jasa keuangan yang terdaftar dalam anggota Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini disebut Sistem Layanan Lembaga Keuangan (SLIK). Sistem ini mengetahui informasi secara merinci riwayat kredit anda .

Status blacklist akan diberikan kepada nasabah yang tidak bertanggung jawab atas pinjamannya. Penyebabnya seperti nasabah tersebut tidak sanggup membayar pinjaman sampai batas waktu yag ditentukan. Hal ini kemudian berujung pada penarikan barang yang menjadi agunan.

Blacklist bank berarti sebuah draft bersi nama-ama nasabah yang terkena sanksi bank. Nama-nama nasabah yang masuk dalam blacklist direkam dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) atau disebut BI Checking.

Apa itu BI Checking?

Syarat utama lolos atau tidaknya dalam pengajuan pinjaman atau kredit adalah BI Checking. BI checking memuat riwayat informasi Debitur Individual (IDI) yang didalamnya memuat identitas debitur, pembiayaan yang diterima, agunan, plafon kredit, penjamin, kelancaran pembayaran kredit, hingga denda pinjaman. 

Sejak 1 Januari 2018, layanan BI Checking yang sebelumnya diproses langsung Bank Indonesia dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK melaporkan riwayat pinjaman debitur serta memfasilitasi penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lembaga keuangan serta lembaga keuangan.

Ketahui blacklist bank dengan cek nama blacklist bank

Anda bisa memastikan riwayat kredit melalui OJK. Pengecekan BI Checking tidak dipungut biaya yang bisa dilakukan langsung secara tatap muka di kantor OJK. Perlu diingat, proses ini tak bisa dikuasakan.

Sejak peralihan ke OJK, melakukan pengecekan BI checking menjadi lebih praktis melalui situs SLIK OJK. Pilihlah nomor antrian sesuai kuota yang tersedia, isi data diri, dan lampirkan dokumen berikut:

  1. Dokumen pelengkap debitur perorangan: fotokopi identitas diri, KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  2. Dokumen pelengkap debitur badan usaha: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akta pendirian

Bukti registrasi antrian SLIK online akan dikirimlkan ke email yang anda daftarkan. Lalu tunggulah verifikasi data dari OJK. Setelah itu, anda harus menandatangani formulir sebanyak tiga kali. Formulir tersebut akan anda unggah beserta KTP dan foto selfie di nomor WhatsApp yang diberikan. Jika lolos verifikasi, nantinya akan mendapatkan hasil BI Checking melalui email.

Penyebab masuk blacklist bank

Catatan buruk dalam pelunasan kredit menyebabkab nama anda bisa masuk dalam blacklist bank. Ada skala skor kredit atau peringkat utang yang ditetapkan SLIK OJK yang digunakan bank sebagai alat pertimbangan.

  • Skor 1: kredit lancar, debitur memenuhi kewajiban membayar utang tanpa tunggakan 0 hari
  • Skor 2: kredit dalam perhatian khusus dengan tunggakan cicilan selama 1-90 hari
  • Skor 3: kredit tidak lancar dengan tunggakan cicilann selama 91-120 hari
  • Skor 4: kredit diragukan, debitur telah menunggak selama 121-180 hari
  • Skor 5: kredit macet, telah terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari

Bank akan menyetuji peminjaman yang diajukan bila skor kredit 1 dan 2. Tapi, jika skor kredit anda 3 sampai 5, pengajuan kredit akan ditolak karena bank tidak mau mengambil risiko terjadinya kredit macet yang akan berpengaruh pada non performing loan (NPL) yang menjadi indikator kesehatan keuangan bank.

Baca juga: Risiko Tidak Membayar Pinjaman Uang Online, Kerugiannya Seumur Hidup

Bagaimana agar terbebas dari blacklist bank?

Masa blacklist bank membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan. Anda harus menunggu 24 sampai 60 bulan untuk bisa menghapus nama dari daftar blacklist bank. Hal ini berakibat kepada tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit dalam kurun waktu tersebut. Berikut adalah tips agar tidak masuk dalam daftar blacklist bank:

  1. Memiliki riwayat kredit lancar

Apabila anda memiliki riwayat pembayaran kurang lancar bahkan sampai macet, bisa saja membuat anda tidak lolos BI Checking. Riwayat kredit sangat menentukan diterima atau ditolaknya pinjaman anda pada lembaga keuangan yang terhubung pada SLIK. Bayarlah tepat waktu dan melakukan transaksi dengan benar, serta jangan mengabaikan peringatan yang diberikan lembaga keuangan tersebut.

  1. Memilih kredit sesuai kemampuan

Saat anda mengajukan pinjaman pada suatu lembaga jasa keuangan, akan ada beberapa pilihan plafon dan tenor sesuai kemampuan bayar dan barang yang diagunkan. Plafon pinjaman yang akan diterima berbanding dengan besarnya nilai agunan. 

Pihak bank juga akan menilai kemampuan membayar anda. Jika anda merasa tidak sanggup dengan angsuran pinjaman yang diluar kemampuan anda, maka jangan menyepakatinya. Tentukan jumlah angsuran utang dan tenor sesuai kemampuan anda.

  1. Komunikasi yang baik dengan pihak perbankan

Sebagai nasabah yang membutuhkan jasa perbankan, ingatlah lembaga keuangan telah memiliki SLIK untuk mengawasi riwayat utang anda. Jika anda tidak mampu membayar, segera komunikasikan kesulitan anda kepada pihak bank tempat anda meminjam. Setidaknya ini akan sedikit membantu agar bisa diberikan solusi untuk terhindar dari blacklist bank.

Itulah beberapa cara agar bebas dari blacklist bank. Namun, jika sudah terlanjur masuk daftar blacklist bank, masih ada cara yang dapat anda lakukan selama menunggu masa pemutihan sistem. Berikut adalah beberapa caranya:

  1. Segera menulasi utang

Semakin banyak utang yang menunggak, maka skor kredit anda semakin buruk. Imbasnya,  lembaga keuangan tidak akan menyetujui pengajuan kredit anda. Setelah anda melunasi utang, bank membutuhkan waktu untuk proses pemutihan .

  1. Laporkan pelunasan utang

Setelah membayar utang, pastikan anda meminta surat pelunasan utang kepada pihak bank sebagai bukti sudah bebas dari kewajiban utang. Surat pelunasan utang dapat berupa hard copy maupun soft copy. Surat tersebut bisa anda gunakan bila nama anda belum terhapus dari daftar blacklist bank dengan menyerahkan surat tersebut kepada OJK agar pemulihan nama segera diproses. 

  1. Cek skor kredit di OJK

Sebaiknya anda memantau skor kredit di OJK secara online untuk memastikan perubahan skor kredit. Bila skor kredit belum berubah, segera laporkan kepada lembaga jasa keuangan tempat pinjaman diajukan. 

Baca juga: Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

21 Mar 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download