Sejak tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menginstruksikan kepada para pemilik kartu SIM untuk melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK. Hal itu berlaku kepada seluruh pengguna kartu SIM, apa pun provider-nya, termasuk XL. Para pengguna yang diharuskan untuk melakukan registrasi pun tidak hanya pengguna baru, tetapi juga pengguna lama. Jika hal itu tidak dilakukan, maka cepat atau lambat nomor tersebut tidak dapat dipakai lagi. Dan ini cara mengaktifkan kartu xl
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kominfo tentu saja bukan tanpa alasan. Registrasi kartu SIM bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan. Dengan begitu, proses komunikasi dan transaksi digital lebih terjamin. Tujuan lainnya ialah sebagai program ekonomi digital berbasis transaksi nontuan lebih aman bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting buat Sobat Pintar untuk mengetahui cara mengaktifkan kartu XL, baik yang baru maupun lama.
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Baru
Sebagai pengguna baru kartu XL, memang diwajibkan untuk melakukan registrasi saat membeli kartu baru. Cara registrasinya pun tidak sulit karena hanya memerlukan beberapa langkah. Namun, sebelum melakukan aktivasi, siapkan KTP milikmu terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melanjutkan prosesnya.
- Bukalah aplikasi SMS atau Pesan yang ada di ponselmu;
- Ketikkan pesan yang formatnya sebagai berikut: DAFTAR#NIK#NomorKK. Contohnya: DAFTAR#352809XXXXXX#352809XXXXX;
- Kemudian, kirim pesan tersebut ke 4444;
- Setelah mengirim pesan, Sobat Pintar hanya perlu menunggu balasan pesan yang menyatakan bahwa proses aktivasi atau registrasi nomor XL-mu telah berhasil.
Cara Registrasi Ulang Kartu XL yang Lama
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pengguna lama juga diwajibkan untuk registrasi ulang kartu yang dimiliki. Caranya pun sangatlah mudah dan hampir sama dengan cara mengaktifkan kartu XL yang baru. Pertama, Sobat Pintar perlu menyiapkan KTP, lalu mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melanjutkan prosesnya.
- Bukalah aplikasi SMS atau Pesan yang ada di ponselmu;
- Ketikkan pesan yang formatnya sebagai berikut: ULANG#NIK#NomorKK. Contohnya: ULANG#352809XXXXXX#352809XXXXX;
- Kemudian, kirim pesan tersebut ke 4444;
- Setelah mengirim pesan, Sobat Pintar hanya perlu menunggu balasan pesan yang menyatakan bahwa proses aktivasi atau registrasi ulang nomor XL-mu telah berhasil.
Bagaimana Jika Gagal Aktivasi Kartu XL?
Salah satu hal yang tak jarang terjadi ialah kegagalan registrasi kartu XL. Jika Sobat Pintar mengalaminya, jangan panik dan cari tahu dulu apa penyebabnya. Penyebab kartu XL gagal aktivasi sendiri cukup beragam. Berikut uraian penyebab kegagalan aktivasi kartu XL yang perlu Sobat Pintar ketahui.
1. Cek Ulang NIK dan Nomor KK
Penyebab pertama yang sering terjadi ialah salah memasukkan NIK dan nomor KK saat aktivasi. Hal itu memang wajar karena keduanya memang terdiri atas banyak angka sehingga sering terjadi salah ketik jika kurang teliti. Jika gagal aktivasi, coba lakukan pengecekan ulang pada NIK dan nomor KK yang Sobat Pintar kirim sebelumnya.
2. Cek Ulang Format Pesan
Kesalahan yang juga tidak sedikit terjadi ialah format pesan yang kurang tepat. Pasalnya, salah sedikit saja dapat menyebabkan kartu XL gagal aktivasi. Oleh karena itu, coba cek ulang format pesan yang Sobat Pintar kirimkan sebelumnya. Sobat Pintar dapat mengecek ke laman resmi provider XL untuk mengetahui format pesan yang lebih valid.
3. Ulangi Proses Registrasi
Kalau Sobat Pintar sudah mengecek NIK, nomor KK, dan format pesan, kini Sobat Pintar dapat mengulangi registrasi. Namun, Sobat Pintar harus lebih teliti dalam mengetik kedua nomor tersebut dan dalam format yang tepat. Kirim pesan yang sudah benar tersebut ke nomor 4444. Sobat Pintar tidak perlu khawatir kehabisan pulsa karena pengiriman pesan ke nomor tersebut tidak akan dipungut biaya.
4. Hubungi Call Center XL
Solusi terakhir apabila kartu XL gagal aktivasi padahal sudah mengikuti ketiga langkah di atas adalah dengan menghubungi call center XL. Untuk menghubunginya, Sobat Pintar dapat memanggil call center dengan nomor 817. Sobat Pintar juga dapat menghubunginya melalui akun resmi media sosial yang dimiliki XL. Jika Sobat Pintar tidak mendapatkan respons, Sobat Pintar dapat mendatangi langsung kantor cabang XL dan menyampaikan keluhanmu.
Bagaimana Jika Kartu XL Hangus?
Kartu XL hangus atau mati sering kali dialami oleh para pengguna. Hal itu menyebabkan nomor tersebut tidak dapat dipakai untuk berbagai hal, baik mengirim pesan maupun menggunakannya untuk internetan. Penyebab kartu XL mati biasanya karena telah melewati masa tenggang. Namun, tenang saja karena masih ada cara mengaktifkan kartu XL yang sudah hangus, lho. Akan tetapi, Sobat Pintar harus memastikan terlebih dahulu bahwa kartu milikmu belum mati lebih dari 60 hari untuk mengaktifkannya kembali.
1. Kunjungi XL Center
Apabila kartu XL hangus sebelum 60 hari, Sobat Pintar masih dapat mengaktifkannya kembali di XL Center. Sobat Pintar dapat mendatangi XL Center terdekat di daerahmu dengan membawa KTP atau kartu identitas yang lain. Setelah mengantri, Sobat Pintar akan dibantu oleh customer service. Jelaskan kepada CS bahwa kartu XL-mu mati dan ingin mengaktifkannya kembali. Setelah itu, pihak CS akan membantu Sobat Pintar untuk mengaktivasi ulang kartu tersebut.
2. Registrasi Ulang Kartu XL
Proses registrasi ini biasanya dilakukan saat Sobat Pintar mendatangi XL Center. Sobat Pintar akan dibantu oleh CS untuk proses registrasi atau aktivasi ulang kartu XL milikmu. Namun, Sobat Pintar akan dikenai biaya sebesar Rp10.000 untuk proses tersebut. Biaya yang sepadan karena Sobat Pintar dapat menggunakan kartu tersebut kembali.
3. Aktivasi Kartu XL Via Online
Terjadinya pandemi COVID-19 mendorong pihak XL untuk memberikan pelayanan secara online. Hal itu dilakukan karena masih banyaknya pelanggan XL yang mengunjungi XL Center selama masa pandemi. Melihat kondisi demikian, pihak XL akhirnya memutuskan untuk membuka Layanan Online XL Center. Pihak XL berharap layanan tersebut dapat memudahkan para pelanggan XL sekaligus untuk membantu pemerintah dalam upaya menurunkan kasus COVID-19.
Dengan adanya layanan online ini, sekarang pelanggan dapat menikmati berbagai macam pelayanan, termasuk aktivasi ulang kartu XL yang sudah hangus. Untuk mendapatkan layanan tersebut, pelanggan dapat masuk ke Layanan Online XL Center dengan melengkapi identitas diri, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, kartu SIM yang ingin diaktivasi ulang, dan lain-lain. Setelah melengkapi data dan mengaktivasi ulang kartu, pelanggan dapat mengambil kartu barunya di XL Center tanpa mengantri. Jika ingin diwakilkan orang lain, maka diwajibkan untuk membawa surat kuasa bermaterai 6.000 beserta KTP asli milikmu.
Nah, itulah cara mengaktifkan kartu XL baru dan lama yang dapat Sobat Pintar lakukan. Dengan proses yang sangat mudah, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Terlebih kebijakan wajib registrasi ini juga memiliki tujuan yang begitu penting. Jadi, mari mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam komunikasi digital.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.