Memiliki bisnis yang terdaftar secara resmi di badan BPOM adalah keinginan semua pengusaha UKM dan UMKM terutama yang yang bergerak di bidang kosmetik, obat-obatan, dan kuliner. Namun, kebanyakan dari mereka akhirnya memutuskan untuk tidak melakukannya karena syarat dan proses pendaftaran yang rumit. Belum lagi para pelaku usaha tersebut diminta untuk menyiapkan dokumen sertifikasi BPOM yang sangat banyak.
Biaya yang diperlukan untuk sebuah produk agar mendapatkan izin dari BPOM terbilang cukup mahal. Sehingga tidak sedikit pelaku UMKM yang merasa keberatan, meskipun beberapa diantaranya berusaha mendapatkan pinjaman dari bank atau pinjaman online. Namun, bunga yang besar dan proses yang rumit justru menimbulkan masalah lain. Hal ini karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang kredit pintar.
BPOM adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi peredaran produk obat-obatan dan makanan termasuk kosmetik di Indonesia. Baik itu produk lokal maupun produk impor. Semua wajib mendapatkan sertifikasi BPOM. Adapun hal-hal yang akan diawasi oleh badan ini diantaranya yaitu proses pembuatan, penjualan, kandungan bahan berbahaya dan keamanan penggunaannya bagi konsumen
Mengapa izin BPOM begitu penting?
Bagi konsumen, adanya sertifikasi dari BPOM terhadap produk yang mereka gunakan adalah sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman. Menghilangkan rasa khawatir akan produk abal-abal yang dapat merusak kesehatan tubuh dan kulit. Adanya sertifikasi BPOM, akan membuat harga produk tersebut stabil dimana ini sangat menguntungkan bagi konsumen.
Sedangkan bagi produsen, nama baik dan legalitas adalah segalanya. Untuk dapat masuk ke dalam pasar yang luas dan mampu bersaing dengan produk lainnya, maka mereka perlu mendaftarkan produknya ke BPOM. Sertifikat BPOM akan membuat produk mereka memiliki jaminan kualitas dan mendapatkan citra yang baik di kalangan konsumen. Bisa dikatakan sertifikasi BPOM adalah salah satu strategi pemasaran di Indonesia yang dapat menarik banyak calon pembeli.
Bagaimana cara mendaftar BPOM secara online?
Dulu untuk mendapatkan sertifikasi BPOM, pelaku usaha perlu mendatangi kantor BPOM secara langsung. Alur yang rumit serta proses yang panjang membuat banyak pengusaha, terutama UMKM menyerah. Namun, sekarang pengurusan sertifikasi ini dapat dilakukan dengan mudah secara online. Pihak BPOM sangat memahami kondisi yang terjadi, sehingga pelayanan ditingkatkan melalui pendaftaran online. Berikut adalah caranya:
- Cara mendaftar BPOM secara online yang pertama yaitu dengan melakukan registrasi pada link http://e-bpom.pom.go.id/.Setelah registrasi berhasil, selanjutnya adalah mengisi form pendaftaran yang tersedia pada link tersebut. Form pendaftaran tersebut biasanya berisikan data-data yang harus dilengkapi seperti data login, data perusahaan dan data penanggung jawab.
- Selanjutnya pengusaha akan diminta untuk memasukkan data-data PSB. Pada bagian ini BPOM akan meminta pelaku usaha untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Para pelaku usaha harus memastikan bahwa dokumen yang mereka unggah adalah dokumen yang sesuai dengan permintaan BPOM. Selanjutnya, pastikan juga bahwa file yang diungga sudah benar dan sesuai.
- Cara mendaftar BPOM yang terakhir adalah mengumpulkan semua dokumen yang telah di unggah ke link tadi dalam bentuk hardcopy. Kemudian dikirimkan ke alamat yang ada pada laman registrasi. Selanjutnya, pengumuman hasil sertifikasi akan diberitahukan melalui email yang terdaftar pada saat registrasi. Jadi pastikan untuk menulis semua data, terutama kontak email dengan benar. Serta pastikan semua dokumen yang diminta sudah dilampirkan untuk menghindari penolakan.
Demikianlah cara mudah melakukan pendaftaran sertifikasi BPOM secara online. Namun, tidak menutup kemungkinan sertifikasi ini dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPOM secara langsung. Adapun syarat serta dokumen yang diperlukan baik manual maupun online masih sama. Biaya yang diperlukan juga sama.
Setelah mengetahui cara mendaftar BPOM secara online. Selanjutnya adalah mengetahui syarat, dokumen dan harga yang perlu dipersiapkan.
Syarat mengajukan sertifikasi BPOM
Pada artikel ini akan dibahas secara eksplisit mengenai izin BPOM untuk bahan pangan olahan. Menurut Pasal 15 ayat 2 BPOM 26/2018 dan Lampiran I Peraturan BPOM 27/2017 untuk mengajukan sertifikasi BPOM produk pangan olahan dalam negeri terdapat dua persyaratan khusus, yaitu dokumen administratif dan dokumen teknis.
Dokumen administratif yang harus dipersiapkan terdiri dari 4 jenis yaitu:
Pertama, surat fotokopi izin usaha dalam hal ini produksi pangan baik itu izin usaha industri maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kedua, surat bukti hasil audit sarana produksi. Bisa dilengkapi dengan piagam program manajemen risiko, atau sertifikat Cara Produksi Produk Olahan yang Baik (CPPOB).
Ketiga, menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akta pendirian perusahaan dari notaris. Syarat ini khusus bagi pendaftaran online. Jika, melakukan pendaftaran secara langsung, maka dokumennya ada pada poin ke empat.
Keempat, yaitu formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dari laman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI dan surat tambahan berupa surat kuasa untuk melakukan pendaftaran jika diwakilkan.
Selanjutnya yaitu dokumen teknis, terdiri dari:
Pertama, surat keterangan komposisi atau bahan yang digunakan dalam produk.
Kedua, lampiran yang berisi penjelasan proses produksi secara rinci dan jelas.
Ketiga, dokumen yang berisi hasil uji laboratorium atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan beresiko tinggi dan sedang.
Keempat, keterangan lama penyimpanan barang.
Keempat, mencantumkan kode produksi dalam bentuk informasi tertulis.
Kelima, bentuk dan desain label.
Keenam, informasi spesifikasi teknis terkait bahan pangan olahan pemerintah
Semua syarat yang telah disebutkan di atas harus dilengkapi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun harga yang harus dibayarkan untuk mendapatkan sertifikasi BPOM ini adalah sebesar Rp.100.000 per produk baik makanan maupun obat-obatan. Sedangkan untuk produk impor biaya yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 juta rupiah jika produk tersebut diproduksi di luar ASEAN. Sedangkan, jika diproduksi di dalam ASEAN biayanya adalah Rp.500.000 per produk.
Jika ingin melakukan perpanjangan selama 5 tahun, harga yang dibebankan kepada pengusaha adalah sebesar 5 juta rupiah per sertifikat, khusus untuk pengesahan pembuatan produk kosmetik yang baik. Sedangkan untuk usaha kecil, perpanjangan dilakukan per produk yaitu dengan biaya 1 juta rupiah selama 5 tahun. Produk yang memiliki resiko tinggi biasanya akan memiliki biaya sertifikasi yang lebih mahal.
Itu beberapa cara mendaftar BPOM secara online yang wajib diketahui oleh para pengusaha mengingat pentingnya sertifikasi ini bagi keberlangsungan bisnis dan menjamin keamanan konsumen. Cara online ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap banyaknya keluhan pelaku usaha terhadap metode manual yang sulit, belum lagi biaya sertifikasi yang besar. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.