Pada dasarnya, SKU adalah dokumen penting yang menjadi bukti keberadaan usaha atau bisnis yang dijalani. Surat ini diterbitkan oleh kelurahan atas pengajuan yang dibuat pemilik usaha. Cara membuat SKU juga tidak terlalu sulit.
Pada umumnya SKU diperlukan untuk sejumlah keperluan usaha. Salah satunya ketika mengajukan pinjaman kepada bank, mendapatkan bantuan UMKM, serta keperluan lainnya. SKU merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Baca Juga: Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Syarat, dan Tips
Cara Membuat SKU
Ada beberapa langkah dan cara membuat SKU. Berikut di antaranya:
Membuat Surat Pengantar RT/RW
Untuk mendapatkan surat pengantar RT/RW dalam rangka pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah. Anda cuma perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya adalah Sekretaris maupun Ketua RT serta mengemukakan niat untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda cuma perlu membawa KTP asli serta Kartu Keluarga (KK).
Pengurus RT kemudian akan membuatkan Surat Pengantar guna membuat SKU, maupun di beberapa tempat sering disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa Anda benar-benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah diberikan akan ditandatangani Ketua RT.
Lalu surat tersebut disahkan oleh RW. Secara resmi tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
Mengurus Kelengkapan Ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa
Sesudah mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW, Anda harus menggabungkan berkas tersebut untuk dibawa ke Kantor Kelurahan atau Kepala Desa. Pemilik usaha kemudian diminta melengkapi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Anda harus mengisi dengan benar serta lengkap.
Sesudah berkas persyaratan serta formulir diserahkan kepada petugas, Anda harus menunggu SKU diproses. Waktu untuk menunggu tergantung pada masing-masing Kelurahan/Desa. Anda dapat menanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan. Pembuatan SKU di kantor Kelurahan atau Desa ini juga tidak dipungut biaya. Jadi Anda tidak perlu khawatir.
Mengurus ke Kantor Kecamatan
Sesudah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi serta ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, Anda harus membawa SKU tersebut ke Kantor Kecamatan. SKU kemudian akan ditandatangani oleh Camat serta disahkan dengan stempel Kecamatan. Sebagaimana di Kantor Kelurahan, di Kantor Kecamatan pembuatan SKU juga tidak dipungut biaya. Surat Keterangan Usaha (SKU) mempunyai masa berlaku satu tahun sejak tanggal ditetapkan.
Membuat SKU Secara Online
Terdapat beberapa langkah dan cara membuat SKU secara online. Berikut di antaranya:
- Akses laman OSS di internet
- Apabila Anda belum mempunyai akun, maka harus daftar terlebih dahulu dengan klik ‘Daftar’ di bagian pojok kanan atas.
- Pilih salah satu jenis usaha yang Anda geluti, UMK atau Non-UMK
- Ikuti langkah pendaftaran selanjutnya
- Cek email serta lakukan aktivasi
- Anda kemudian diberikan username serta password guna mendaftarkan SKU
- Tentukan kualifikasi usaha di kolom perizinan usaha
- Isi data yang diperlukan
- Layar kemudian akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
- Anda dapat mencetak dokumen hasil akhir SKU untuk segera digunakan.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SKU Offline
Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk membuat SKU secara offline. Berikut di antaranya:
- Dokumen KTP, asli serta fotokopi
- Dokumen Kartu Keluarga (KK), asli serta fotokopi
- Dokumen NPWP
- Surat permohonan disertai materai
- Formulir yang sudah diisi
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pernyataan yang menegaskan bahwa tidak akan berjualan di trotoar serta badan jalan
- Foto lokasi usaha Anda
- Perjanjian sewa tempat serta kartu identitas pemilik tempat
Baca Juga: 5 Langkah Awal Menggunakan Modal Bisnis untuk Memulai Usaha
Kemudian, berikut merupakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan jika SKU diajukan oleh perusahaan maupun badan usaha:
- Dokumen Akta Pendirian badan usaha;
- SK Pengesahan yang diterbitkan Kemenkumham apabila badan usaha berbentuk PT maupun yayasan, Kementerian apabila badan usaha berbentuk koperasi, maupun Pengadilan Negeri apabila badan usaha dengan bentuk CV;
- Surat Pengantar dari pengurus RT serta RW alamat domisili;
- Surat Permohonan disertai materai Rp10.000.
Surat Permohonan bermaterai menjadi landasan kebenaran data serta dokumen pengajuan. Format surat ini pada umumnya telah tersedia pada situs resmi pelayanan kecamatan jadi bisa diunduh serta diisi sendiri. Anda juga dapat mendapatkan surat itu dengan mengajukan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan.
Untuk waktu pembuatan, Anda dapat langsung bertanya kepada pihak Kelurahan atau Kecamatan. Pasalnya, semua daerah memiliki jangka waktu pengesahan Surat Keterangan Usaha yang berbeda. Surat Keterangan Usaha pada umumnya mempunyai masa berlaku satu tahun sejak surat diterbitkan.
Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha
Adapun manfaat yang dinikmati ketika pengusaha mempunyai SKU atau Surat Keterangan Usaha ini, di antaranya:
Menjadi Legalitas Atas Usaha yang Sedang Dijalankan
SKU sangat berguna serta dianggap sebagai dokumen otentik untuk membuktikan bahwa usaha yang sedang Anda jalankan adalah usaha yang legal di mata hukum. Ini manfaat penting dari asas legalitas.
Menjadi Syarat Untuk Mengajukan Pinjaman ke Bank
Bagi para pengusaha kecil serta menengah (UKM) modal adalah hal yang sangat penting. Jika mempunyai dana yang cukup, maka usaha kecil dan menengah yang sedang dijalankan dapat berkembang pesat menjadi usaha yang mapan.
Dengan adanya program pemerintah yang menawarkan bantuan kepada pengusaha level UKM, maka itu akan menjadi peluang untuk bisa mengembangkan usaha menjadi begitu terbuka lebar. Surat Keterangan Usaha adalah salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam melengkapi pinjaman kredit ke perbankan.
Menjadi Syarat Wajib Untuk Mengikuti Tender
Selain bermanfaat untuk pengajuan pinjaman ke bank, SKU juga menjadi syarat wajib jika usaha yang Anda geluti ingin mengikuti tender maupun pelelangan. SKU ini harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran pada lelang atau tender.
Fungsi dari SKU tersebut bukan hanya meyakinkan jika bisnis kamu merupakan bisnis legal, selain itu juga untuk memastikan bahwa program lelang ataupun tender yang diikuti juga merupakan program yang legal.
Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Bagi Pengusaha
Semua badan usaha harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) apabila usaha itu sudah memenuhi persyaratan yang telah diatur. Bukan hanya bagi individu, akan tetapi juga bagi usaha wajib untuk mendaftarkan diri kepada kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salah satu syarat untuk memperoleh NPWP adalah dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha. Selain itu, Anda diwajibkan mempersiapkan sejumlah syarat pendukung lainnya ketika membuat NPWP bagi usahamu.
Untuk Mengubah Golongan Tarif Listrik Dari Rumahan Ke Bisnis
Terdapat perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga serta tarif golongan listrik untuk kegiatan bisnis. Kabar baiknya adalah tarif golongan listrik untuk kegiatan bisnis biayanya lebih murah. Tarif golongan listrik yang spesifik untuk usaha berskala kecil serta menengah (UKM) disebut juga tarif B1.
Sementara tarif untuk rumah tangga yang paling umum adalah tarif RI 1. Untuk bisa beralih dari RI 1 ke B1 Anda harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan, yakni Surat Keterangan Usaha.
Itulah informasi seputar cara membuat SKU. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Cara Dapatkan Pinjaman Modal Usaha tanpa Jaminan
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.