Cara daftar UMKM tentunya harus diketahui oleh banyak para pelaku bisnis terutama yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah ini.
Adapun untuk UMKM sendiri merupakan istilah yang tentunya sudah banyak sekali diketahui oleh masyarakat terutama di Indonesia.
Singkatnya UMKM ini merupakan sebuah usaha yang dijalankan dengan individu ataupun perorangan baik itu rumah tangga ataupun badan usaha kecil lainnya.
Karena usaha UMKM ini ini ukurannya bisa dibilang masih kecil maka tentunya modal yang diperlukan untuk membuat ataupun menjalankan usaha UMKM tergolong kecil pula.
Akan tetapi hal yang harus Sobat Pintar lakukan ketika ingin menjalankan usaha tersebut maka UMKM Sobat Pintar harus terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perizinan.
Hal ini sangat penting untuk menaikkan kelas dari UMKM Sobat Pintar dan juga nantinya Sobat Pintar akan mendapatkan bantuan dari pemerintah jika sudah memiliki izin dan terdaftar.
Maka dari itu Sobat Pintar harus mengetahui bagaimana cara daftar UMKM agar UMKM Sobat Pintar nantinya memiliki perizinan yang resmi dan juga sudah terdaftar di pemerintah.
Adapun untuk cara daftar UMKM saat ini sudah banyak dipermudah oleh pemerintah kita bisa mendaftarkannya melalui online dan dengan biaya gratis.
Bagi Sobat Pintar yang ingin mengetahui informasi lebih lengkapnya Sobat Pintar bisa menyimak pembahasannya berikut ini.
Baca artikel menarik lainnya: 3 Cara Dapat Uang 500rb Sehari: Direkomendasikan Oleh Kredit Pintar
Alasan mengapa UMKM perlu terdaftar
Adapun bagi Sobat Pintar yang bertanya-tanya kenapa untuk apa UMKM Sobat Pintar perlu terdaftar tentu saja dengan terdaftarnya UMKM kita akan memberikan banyak sekali keuntungan dan juga manfaat yang akan diperoleh nantinya.
Salah satu contohnya adalah UMKM kita akan mendapatkan berbagai pelimpahan yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah hal ini tentunya bisa kita nikmati dan juga manfaatkan agar membantu menaikkan UMKM kita.
Contoh pelimpahan pemerintah UMKM salah satunya adalah pelimpahan produktif usaha mikro atau BPUM, nantinya ketika kita ingin menerima pelimpahan tersebut kita harus memiliki sebuah surat keterangan usaha ataupun SKU.
Yang di mana SKU ini merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan pelimpahan produktif usaha mikro.
Dan tidak hanya itu kita juga bisa mendapatkan pelimpahan lain salah satunya adalah pelimpahan langsung tunai ataupun BLT kepada UMKM kita.
Untuk mendapatkan SKU hal yang pertama yang harus kita lakukan tentu saja kita harus mendaftarkan UMKM kita dengan online, adapun cara daftar UMKM nya karena bisa menyimaknya di bawah.
Cara daftar UMKM 2021
Jika Sobat Pintar ingin terdaftar usahakan Sobat Pintar mengikuti langkah-langkah di bawah ini dengan tanpa terlewat karena selama Sobat Pintar mengikuti berbagai prosedur yang telah dijelaskan maka nantinya Sobat Pintar akan dengan mudah dan lancar untuk mendaftarkan UMKM Sobat Pintar.
Adapun prosedur, syarat, dan juga langkah-langkahnya Sobat Pintar bisa menyimak lebih lengkapnya sebagai berikut.
- Langkah yang pertama kali yang bisa membuat akun terlebih dahulu dan kemudian login pada situs oss.go.id
- Setelah Sobat Pintar login dan juga membuat akun maka selanjutnya Sobat Pintar bisa mengklik bagian perizinan usaha lalu dilanjutkan dengan mengklik perseorangan
- Jika sudah maka nantinya Sobat Pintar bisa mengklik pendaftaran nomor induk berusaha untuk perseorangan mikro, untuk nantinya mendaftarkan usaha kecil perseorangan milik kita.
- Jika sudah Sobat Pintar bisa melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu proses NIB dan izin usaha
- Jika sudah Sobat Pintar bisa mengisi dengan lengkap formulir data pada bagian profile.
- Jika formulir data profil Sobat Pintar sudah dilengkapi dengan baik langkah selanjutnya Sobat Pintar bisa mengklik simpan dan bisa melanjutkan pendaftaran.
- Pada bagian berikutnya di bagian formulir data usaha Sobat Pintar bisa mengklik tombol tambah usaha untuk nantinya menambahkan usaha kita.
- Jika data data pada formulir usaha sudah dilengkapi dengan baik langkah selanjutnya Sobat Pintar bisa mengklik tombol simpan lalu melanjutkan registrasi.
- Adapun bagi Sobat Pintar para pelaku UMKM yang memiliki lebih dari satu usaha Sobat Pintar bisa mengklik lagi tambah usaha dan melengkapi data-data pada usaha Sobat Pintar lalu klik simpan dan lanjutkan.
- Langkah berikutnya Sobat Pintar bisa mengirimkan sebuah permohonan izin lokasi dan juga izin lingkungan melalui formulir komitmen prasarana usaha jika sudah Sobat Pintar bisa mengklik selanjutnya.
- Jika langkah-langkah di atas telah Sobat Pintar lakukan mulai dari mengisi data NIB dan izin usaha, Sobat Pintar bisa melihat datanya dan review draf tersebut jika dirasa pada bagian izin lingkungan izin lokasi dan izin usaha pada draf tersebut sudah benar Sobat Pintar bisa klik centang disclaimer lalu mengklik proses NIB.
Adapun untuk catatan Sobat Pintar bisa melakukan juga pengecekan ataupun proses melihat dokumen NIB mulai dari izin lokasi izin lingkungan dan izin usaha Sobat Pintar yang telah Sobat Pintar ajukan melalui sebuah QR code untuk mereview izin tersebut.
Setelah Sobat Pintar menyelesaikan langkah-langkah tadi di langkah selanjutnya yang harus kita lakukan adalah kita bisa melakukan proses izin operasional maupun komersial.
Hal ini menjadi salah satu hal yang wajib ataupun dibutuhkan juga bagi para pelaku UMKM adapun bagi Sobat Pintar yang ingin mengetahui prosedurnya Sobat Pintar bisa melihat tahapan berikut ini.
- Maka yang pertama Sobat Pintar bisa mengklik menu permohonan lalu kemudian masuk pada bagian iumk dan izin komersial atau operasional
- Langkah berikutnya Sobat Pintar bisa pilih nomor NIB ataupun nama kegiatan usaha yang telah kita buat lalu klik pilih NIB.
- Setelah itu Sobat Pintar bisa daftar kegiatan usaha lalu klik tombol pilih kegiatan usaha.
- Sobat Pintar sudah mengklik tombol pilih kegiatan usaha nantinya Sobat Pintar akan diarahkan pada sebuah izin komersial maupun operasional, pada bagian ini kita bisa memilih izin operasional atau komersial.
- Jika Sobat Pintar sudah memilikinya Sobat Pintar bisa melengkapi data yang diperlukan dengan selengkap-lengkapnya kemudian jika sudah Sobat Pintar bisa klik simpan dan lanjutkan.
- Jika data dan persyaratannya sudah dilengkapi dan Sobat Pintar juga sudah mau klik simpan dan lanjutkan maka langkah selanjutnya Sobat Pintar bisa mengklik review izin untuk kemudian Sobat Pintar mereview data-data yang telah Sobat Pintar masukkan tadi, jika data-data sudah dirasa benar Sobat Pintar bisa meng klik simpan dan lanjutkan.
- Langkah terakhir Sobat Pintar bisa mengklik review izin operasional atau komersial yang telah diterbitkan oleh OSS pada bagian output izin operasional,
- Maka selamat Sobat Pintar sudah memiliki ijin operasional atau komersial.
Nah beberapa prosedur untuk bisa daftar UMKM agar Sobat Pintar terdaftar dengan resmi oleh pemerintah dan nantinya mendapatkan berbagai bantuan yang akan menunjang UMKM kita semakin maju.
Sobat Pintar bisa mengikuti prosedur di atas dengan berurutan agar terhindar dari hambatan atau kendala.
Untuk program pelimpahan sendiri sebenarnya tidak hanya dikeluarkan oleh pemerintah akan tetapi lembaga-lembaga lain dan juga institusi lain biasanya banyak memberikan bantuan terutama bagi UMKM yang sudah terdaftar.
Penutup
Mungkin hanya itu saja pembahasan kali ini tentang bagaimana alur pendaftaran UMKM, semoga bisa bermanfaat bagi Sobat Pintar yang membaca, akhir kata terima kasih!
Baca artikel menarik lainnya: 6+ Cara Mendapatkan Dana Bantuan Pemerintah 2021