Cara Daftar Nikah Online Lengkap: Syarat dan Biaya!

14 Feb 2022 by Laruan, Last edit: 01 Mar 2022

Meningkatnya kasus virus corona memang benar-benar merubah segala aspek kehidupan, tak terkecuali cara untuk mendaftar nikah. Dulunya untuk mendaftar nikah, kita harus pergi ke kantor KUA, tapi untuk sekarang ini kita bisa mendaftar nikah secara online. Dengan begitu cara daftar nikah online sangat dicari di internet akhir-akhir ini.

Cara Daftar Nikah Online Lengkap: Syarat dan Biaya!

Sebenarnya dengan adanya pendaftaran nikah online ini sangat menyederhanakan proses pendaftaran yang sebelumnya masih dengan metode tradisional. Bisa dibilang cara daftar nikah online ini sangat mudah dan simple. Namun tetap saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kalian penuhi untuk melakukan pendaftaran ini.

Syarat Daftar Nikah Online

Sebelum kita membahas mengenai cara daftar nikah online, ada baiknya jika kalian mengetahui terlebih dahulu syarat untuk mendaftar nikah online. Apa saja syarat daftar nikah online tersebut? Simak dibawah ini.

1. Persyaratan Awal

Berikut ini adalah beberapa persyaratan awal yang harus kalian penuhi.

  • NIK Calon Suami.
  • NIK Orang Tua/Wali.
  • NIK Calon Istri.

2. Dokumen Yang Dibutuhkan

Berikut ini adalah beberapa syarat dokumen daftar nikah online, antara lain:

  • Jika calon pengantin TNI atau POLRI, maka harus ada Surat Izin Komandan.
  • Surat Akta Cerai, jika salah satu atau kedua calon pengantin sudah pernah cerai.
  • Pas foto berukuran 4 x 6 dua lembar.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika akad nikah berada di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP).
  • Surat Akta Kematian, Jika calon pengantin janda /duda ditinggal mati.
  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, jika calon istri kurang dari 19 Tahun, atau calon suami kurang dari 19 Tahun,  izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, izin Poligami.
  • Pas foto berukuran 2*3 (5 lembar).
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • N1 – Surat Pengantar Nikah, bisa didapat dari Desa/Kelurahan.
  • N3 – Surat Persetujuan Mempelai.
  • N5 – Surat Izin Orang Tua, jika salah satu calon pengantin umurnya kurang dari 21 tahun.

Cara Daftar Nikah Online Di Masa Pandemi

Sejak diberlakukannya PPKM dari bulan Juli 2021, Surat Edaran No. P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 mengenai Petunjuk Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama. Dalam peraturan tersebut, daerah dengan PPKM level 3-4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan secara berkerumun dan bisa melakukan pendaftaran secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Untuk mendaftar nikah online melalui SIMKAH, kalian bisa mendaftar melalui halaman https://simkah.kemenag.go.id. Lalu bagaimana cara daftar nikah online melalui situs tersebut? Simak caranya dibawah ini:

  • Buka browser pada PC atau smartphone kalian (Kami sarankan menggunakan browser Google Chrome).
  • Setelah itu tulis pada url bar https://simkah.kemenag.go.id,
  • Lalu klik tombol Daftar pada menu Daftar Nikah.
  • Pilih lokasi dan waktu pernikahan (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan), tanggal dan jam pernikahan kalian.
  • Lengkapi alamat lokasi akad atau pemberkatan nikah jika kalian menikah di luar KUA. Jika pemberlakuan PPKM masih diperpanjang, maka pelayanan pencatatan pernikahan secara tatap muka tidak ada.
  • Isi data calon istri dan calon suami.
  • Checklist dokumen yang harus kalian bawa saat pernikahan nanti.
  • Masukkan nomor telepon/hp yang masih aktif.
  • Upload pas foto masing-masing mempelai dengan ukuran 2*3 berlatar belakang warna biru.
  • Setelah itu kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran, silahkan cetak bukti pendaftaran pernikahan tersebut.

Biaya dan Alur Mengurus Dokumen Nikah

Untuk biaya menikah di kantor KUA sebenarnya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Syaratnya hanya prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dilakukan saat jam kerja operasional. Jam kerja operasional dari KUA mulai dari hari Senin sampai hari Jumat.

Tapi jika prosesi akad nikah kalian dilakukan di luar jam kerja KUA. Maka biaya nikah yang ditetapkan oleh negara sebesar Rp. 600,000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Kementerian Agama.

Biaya tersebut juga berlaku untuk kalian yang menikah di luar kantor KUA, misalnya saja seperti diselenggarakan di rumah pribadi, gedung pertemuan, dan lain sebagainya. Meskipun kalian melaksanakan di jam kerja KUA, biaya tersebut akan berlaku jika prosesi akad di luar kantor.

Bisa dikatakan biaya nikah gratis jika akad nikah dilakukan di KUA dan saat jam kerja KUA. Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum akad pernikahan. Jika kurang dari 10 hari, maka KUA akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan.

Cara Daftar Nikah Offline

Persyaratan daftar nikah offline sama saja dengan cara daftar nikah online, hal yang membedakan adalah kalian harus datang ke KUA. Nah berikut ini adalah cara untuk mendaftar nikah secara offline.

  • Pengantin meminta surat izin ke RT/RW tempat calon pengantin tinggal.
  • Setelah mendapatkan surat izin, calon pengantin harus mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar.
  • Lalu calon pengantin datang ke KUA kecamatan, jika pernikahan dilakukan di domisili calon pengantin, maka KUA akan membuat surat pengantar untuk diserahkan kepada KUA pernikahan dilangsungkan.
  • Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari pendaftaran, maka calon pengantin harus meminta surat dispensasi nikah pada kantor kecamatan. Tapi jika pernikahan lebih dari 10 hari kerja, maka pendaftaran nikah bisa langsung dilakukan.
  • Jika akad nikah dilakukan di KUA dan saat jam kerja, maka calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya dan KUA langsung memeriksa calon pengantin beserta wali kedua mempelai. Namun jika akad nikah dilakukan di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar biaya pernikahan di Bank.
  • Setelah itu calon pengantin harus menyerahkan bukti pembayaran dan KUA akan memeriksa data calon pengantin beserta kedua wali mempelai.

Fungsi Buku Nikah

Setelah selesai melangsungkan akad nikah, sepasang pengantin akan mendapatkan buku nikah dengan warna yang berbeda. Suami akan mendapat buku nikah berwarna merah, dan istri akan mendapatkan buku warna hijau. Fungsi dari buku nikah tersebut meliputi:

  • Bukti jika pernikahan telah resmi secara hukum dan agama.
  • Diperlukan untuk membuat dokumen penting, misalnya saja seperti KK (Kartu Keluarga) dan akta kelahiran anak.
  • Pencatatan peristiwa pernikahan.

Isi Buku Nikah

Bagi Anda yang belum menikah mungkin penasaran tentang apa isi buku nikah sebenarnya. Di dalam buku nikah terdapat informasi penting yang terdiri dari 4 lembar. Adapun isi dari bukti nikah adalah sebagai berikut:

  • Nasihat pengantin.
  • Biodata suami dan istri.
  • Informasi wali nikah.
  • Pas foto suami dan istri.
  • Informasi mahar.
  • Janji suami dan istri.
  • Tempat dan tanggal pernikahan.

Selain buku nikah, di Indonesia juga sudah ada kartu nikah. Beredar kabar bahwa sekarang ini kartu nikah sudah tidak lagi beredar dan diganti dengan kartu nikah digital. Kartu nikah ini bisa dibuat lewat KUA yang terintegrasi dengan Situs Simkah Web.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
01 Mar 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download