Melambungnya harga minyak di Indonesia dimulai sejak pertengahan Tahun 2021. Kenaikan harga minyak justru membuat keberadaan minyak goreng menjadi langka. Padahal, minyak goreng sangat diperlukan untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya ibu rumah tangga yang terdampak, akan tetapi juga semua pelaku usaha yang mengolah produknya menggunakan minyak goreng.
Pemerintah juga tidak tinggal diam, berbagai kebijakan mulai dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut. Seperti saat ini, pemerintah mengeluarkan produk minyak goreng Minyakita dari Kementerian Perdagangan. Sejak resmi diperjualbelikan pada Juli 2022, minyak ini banyak diburu oleh masyarakat karena harganya yang murah.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa untuk mendapatkan minyak ini tidak seperti membeli minyak pada umumnya. Minyakita penjualannya masih terbatas dan ada tata cara tertentu untuk masyarakat yang hendak membelinya. Bagaimana kira-kira cara beli Minyakita? Yuk simak ulasan berikut hingga selesai.
Apa itu Minyakita?
Minyakita merupakan produk merek dagang milik Kementerian Perdagangan Indonesia yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Resmi dirilis pada bulan Juli 2022, Minyakita kini sudah beredar di pasaran. Tujuan didistribusikannya minyak goreng ini adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Kemensos: Apa itu DTKS dan Cara Cek
Pendistribusian Minyakita saat ini berfokus ke mitra pengecer pemerintah yang tersebar di berbagai Kabupaten di Provinsi. Jumlah mitra Minyakita sudah mencapai hingga puluhan ribu pengecer. Harga minyak goreng ini sangat murah yaitu Rp 14 Ribu per liternya. Meksi harganya tergolong sangat murah, Minyakita memiliki kualitas yang tidak kalah dengan minyak premium lainnya. Selain kualitas, dari segi harga pun Minyakita diyakini mampu bersaing dengan berbagai merek minyak goreng lain.
Adanya Minyakita menjadi isu bahwa minyak eceran akan dihapuskan pendistribusiannya. Isu tersebut ditepis oleh Menteri Perdagangan yaitu Zulkifli Hasan, beliau menjelaskan bahwa minyak eceran masih tetap diperjualbelikan. Kemudian, Minyakita hanya sebagai tambahan saja untuk membantu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak yang berkualitas dengan harga yang murah.
Bagaimana Cara Beli Minyakita di Pasaran?
Pendistribusian Minyakita sudah dilakukan sejak bulan Juli kemarin. Pemerintah sudah memiliki puluhan ribu mitra untuk membantu penjualan minyak kepada masyarakat di berbagai Kabupaten/Kota yang tersebar di berbagai Provinsi. Sehingga masyarakat yang hendak membeli MInyakita dapat langsung mendatangi toko terdekat yang menyediakan minyak ini. Namun, cara beli Minyakita Rp 14 Ribu ini berbeda dengan membeli minyak yang lainnya. Nah, untuk lebih jelasnya Anda dapat mengikuti tatacara berikut ini:
- Siapkan KTP atau Aplikasi Peduli Lindungi
Pertama, Anda harus menyiapkan persyaratan yang harus ada sebelum membeli Minyakita. Seperti persyaratan membeli minyak curah rakyat, pembelian Minyakita juga harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka, siapkan terlebih dahulu KTP Anda sebelum mendatangi warung di daerah Anda.
Selain KTP, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan pembelian Minyakita. Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu Anda sudah menginstal aplikasinya dan melakukan registrasi. Anda dapat memilih salah satu persyaratan yang dirasa lebih mudah, entah itu menggunakan KTP atau Peduli Lindungi.
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Pencairan Tahun 2022
- Datangi Toko atau Warung yang Menyediakan Minyakita
Setelah persyaratan pada poin pertama sudah Anda siapkan. Langsung saja datangi toko atau warung-warung yang menjadi mitra Pemerintah dalam penjualan Minyakita. Seperti yang sudah dipaparkan di atas, pemerintah sudah memiliki puluhan ribu mitra atau sekitar 15.375 mitra pengecer yang tersebar di 241 Kabupaten di 25 Provinsi. Jika masih merasa kesulitan mengetahui lokasi penjual Minyakita, Anda dapat melakukan pengecekkan letak toko di website ini https://minyak-goreng.id/. Lakukan registrasi terlebih dahulu, kemudian cek lokasi penjualan Minyakita di daerah Anda.
- Tunjukan Persyaratan yang Sudah Disiapkan
Jika Anda sudah sampai di lokasi pengecer Minyakita, tunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dibawa. Selanjutnya, penjual akan mengambil gambar KTP Anda sebagai bukti pembelian. Setelah itu, barulah Anda dapat membeli minyak goreng tersebut dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu Rp 14 Ribu per liter.
Apabila Anda menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, maka Anda dapat melakukan scan QR Code yang tersedia di toko tersebut. Jika pada aplikasi sudah menunjukkan centang hijau maka pembelian Minyakita sudah dapat dilakukan. Menggunakan KTP atau Peduli Lindungi sama saja yaitu sebagai pendataan identitas pembeli Minyakita. Jadi, Anda dapat memilih salah satu diantara kedua persyaratan tersebut.
- Beli Minyakita Tidak Lebih dari 10 Liter
Harga Minyakita yang tergolong murah menjadi incaran masyarakat yang membutuhkan minyak. Pemerintah mengantisipasi adanya oknum yang melakukan pembelian secara berlebihan. Sehingga, dilakukan pembatasan pembelian sebanyak 10 Liter per. Para penjual eceran yang menjadi mitra pemerintah akan mencatat setiap individu yang membeli Minyakita berikut jumlah pembeliannya. Oleh karena itu, lakukan pembelian Minyakita dengan bijak sesuai peraturan batas kuota sebagai wujud dukungan kepada pemerintah. Sehingga, semua masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga yang murah.
- Minyakita Akan Masuk ke Minimarket
Menteri perdagangan menjelaskan bahwa Minyakita saat ini didistribusikan ke pasar, toko dan warung eceran. Akan tetapi, kedepannya akan masuk ke minimarket yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, pemerintah akan melakukan pendistribusian ke Papua untuk menekan harga minyak goreng secara merata ke berbagai penjuru. Pasalnya saat ini, harga minyak masih berbeda-beda di beberapa Provinsi. Oleh karena itu, Minyakita diharapkan menjadi solusi pemerataan harga minyak di Indonesia.
Baca juga: Sertifikasi Halal MUI, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya
Cara beli Minyakita cukup mudah bukan? Karena sudah mengetahui cara pembeliannya, sekarang Anda dapat segera membeli Minyakita di toko terdekat. Jangan lupa, siapkan persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP atau Aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dilakukan registrasi.
Cara beli Minyakita juga perlu diperhatikan jumlah batas kuota yang telah ditentukan, yaitu cukup 10 liter per individu.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.