Tidak hanya penghasilan yang dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia tetapi juga wajib membayar biaya pajak motor setiap tahunnya. Tidak sedikit yang masih bingung bagaimana cara cek, hitung, juga bayar tarif pajak sesuai ketentuan.
Itulah mengapa, pada kesempatan kali ini Sobat Pintar bisa mempelajari seperti apa panduan lengkap tentang biaya pajak kendaraan roda dua termasuk perhitungan dan proses pembayarannya. Pajak kendaraan bermotor atau disebut dengan PKB merupakan bagian dari PERDA tahun 2015 No.2, bahwa setiap orang atau badan yang mempunyai kendaraan bermotor harus membayar pajak atas penguasaan atau kepemilikan kendaraan tersebut.
Apa itu Biaya Pajak Motor?
Masuk dalam kategori pajak progresif, pajak motor mempunyai tarif pemungutan sesuai dengan persentase meningkat sesuai nilai objek pajak serta kuantitas atau jumlah objeknya. Pajak progresif dibagi dalam dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Pajak motor masuk dalam PKB dengan persentase tarif sebagaimana berikut:
Pada motor pertama yang Sobat Pintar miliki, persentase tarif pajak mencapai 1,5%. Sedangkan pada motor kedua maka persentase tarif pajak mencapai 2%. Jika Sobat Pintar membeli lagi yang mana merupakan motor ketiga, maka persentase tarif pajaknya mencapai 2,5%. Sedangkan pada motor keempat berlaku persentase tarif pajak sebesar 4%.
Jika ingin mengetahui bagaimana cara menghitung pajak kendaraan roda dua, maka harus mengetahui berapa dasar pengenaan pajak tersebut. Terdapat 2 dasar pengenaan pajak motor yang wajib Sobat Pintar ketahui sebagaimana berikut:
1. Nilai jual kendaraan bermotor atau disingkat njkb merupakan nilai jual sehingga bukan harga jual umum kendaraan tetapi nilai yang sudah ditetapkan Dispenda dari agen pemegang merek.
2. Bobot atau pengaruh negatif yang bisa mempengaruhi tingkat kerusakan jalan karena kendaraan tersebut sehingga dinyatakan dalam koefisien nilainya 1 ataupun lebih.
Cara Hitung Pajak Kendaraan Roda Dua
Jika masih belum memahami bagaimana cara perhitungan pajak motor, sebenarnya terbilang mudah. Kamu bahkan bisa menggunakan NJK motor atau bisa mempelajari dari ilustrasi berikut ini:
Pak Budi mempunyai lima kendaraan roda dua dengan tipe dan juga tahun sama. Pajak pada masing-masing motor juga sama sebagaimana berikut:
PKB = Rp450.000
SWDKLLJ = Rp50.000
Maka cara mengetahui berapa pajak motor yang harus dibayar pada tiap-tiap kendaraan adalah menghitung NJK terlebih dahulu yaitu:
NJK = PKB x 2/3 x 100 maka 450000 x 2/3 x 100 = 30 juta rupiah
Untuk biaya pajak kendaraan pertama maka perhitungannya adalah 30 juta rupiah x 1,5% = Rp450.000. Biaya pajak kendaraan ke-2 yaitu 30 juta rupiah x 2% = Rp600.000. Biaya pajak kendaraan ketiga yaitu 30 juta rupiah x 3,5% = Rp750.000.
Berapa Banyak Denda Pajak Roda Dua?
Pernahkah Sobat Pintar terkena denda pajak roda dua? Banyak orang masih beranggapan bahwa membayar pajak kendaraan roda dua bukanlah hal yang harus segera dilakukan. Padahal, jika Sobat Pintar terlambat melakukan pembayaran justru bisa merugikan diri sendiri karena terdapat aturan denda.
Semakin sering Sobat Pintar menunda maka semakin menumpuk pula jumlah denda yang harus Sobat Pintar tanggung. Berbicara tentang berapa denda pajak kendaraan roda dua, maka pemerintah Indonesia menetapkan hingga 20% denda dari pajak pokok.
Apalagi jika Sobat Pintar harus bayar sebagai wajib pajak dan tidak bayar denda sampai 1 bulan lebih, maka denda bisa mencapai 2% perbulan. Menurut aturan pemerintah, batas denda pada pajak kendaraan roda dua adalah 48%.
Sehingga walaupun Sobat Pintar tidak bayar denda lebih dari 2 tahun maka batasnya masih tetap 48%. Pemerintah juga memberikan batas waktu 1 hari supaya Sobat Pintar bisa melunasi seluruh pembayaran pajak.
Istilah Dalam Perhitungan Biaya Pajak Motor
Jika Sobat Pintar harus menanggung biaya denda pajak roda dua, maka sangat penting mengetahui cara hitung jumlah denda pada pajak kendaraan tersebut. Sebelum Sobat Pintar mempelajari apa saja rumus dan cara praktek perhitungannya, maka Sobat Pintar wajib tahu berbagai istilah terkait pajak motor supaya tidak bingung sebagaimana berikut:
1. BBN KB
Atau dikenal juga dengan istilah bea balik nama kendaraan bermotor merupakan biaya yang harus Sobat Pintar tanggung jika ingin melakukan balik nama pada kendaraan baru dengan biaya sebesar 10% dari harga pabrik atau harga kendaraan. Jika Sobat Pintar membeli kendaraan bekas maka biaya yang harus Sobat Pintar tanggung adalah 2% dari harga motor tersebut.
2. PKB
singkatan dari pajak kendaraan bermotor yaitu biaya sebesar 1,5% dari nilai jual motor. Nilai jual selalu bersifat menurun karena terdapat penyusutan pada nilai jual.
3. SWDKLLJ
adalah singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang nominalnya sudah ditetapkan Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Adalah singkatan dari biaya administrasi. Biaya ini tidak berlaku bagi kendaraan baru tetapi jika Sobat Pintar melakukan pergantian plat nomor atau melakukan balik nama, maka harus menanggung biaya administrasi.
5. Denda pajak motor
Denda pajak kendaraan harus Sobat Pintar tanggung jika wajib pajak melebihi batas waktu pembayaran pajak sehingga sudah jatuh tempo. Besaran denda yang harus Sobat Pintar tanggung adalah 25% dari pajak pokok setiap tahunnya ditambah dengan denda untuk SWDKLLJ.
Besarnya pajak pada kendaraan bermotor mencapai 25% setiap tahun. Jika Sobat Pintar terlambat selama 6 bulan, maka harus membayar PKB x 25% x 6/12. Pada roda dua, denda SWDKLLJ mencapai Rp. 32.000 dan tertera di STNK bahwa pajak kendaraan tersebut adalah Rp 200.000. Maka cara hitung denda adalah menggunakan formula berikut: (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ atau (Rp200.000 x 25% x 6/12) + Rp32.000 dan Rp25.000 + Rp32.000 = Rp57.000.
Tips Bebas Kenaikan Pajak/ Pajak Progresif
Pajak progresif atau kenaikan pajak dapat Sobat Pintar cegah. Tarif pajak progresif berjalan jika motor yang Sobat Pintar miliki merupakan atas nama atau alamat pemilik sama. Sehingga, Sobat Pintar harus melakukan proses balik nama.
Pada tahap ini, Sobat Pintar akan melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan motor tersebut dari pemilik lama kepada pemilik baru. Atau Sobat Pintar juga bisa menggunakan nama anggota keluarga lain supaya tidak terkena tarif pajak progresif.
Untuk melakukan hal ini terbilang mudah karena Sobat Pintar hanya perlu membuat laporan ke Samsat dinas Pelayanan Pajak pemerintah provinsi, yaitu pada tempat kendaraan bermotor terdaftar. Berikutnya, Sobat Pintar harus membuat pengajuan surat pernyataan yang disertai dengan tanda tangan dan materai senilai Rp6.000. Sedangkan untuk adalah sebagaimana berikut:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KK fotokopi
- KTP atau e-ktp asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- kwitansi saat beli motor ditandatangani dengan materai sebesar Rp6.000
Itulah informasi lengkap dan panduan tentang bagaimana cara cek sekaligus membayar pajak motor supaya Sobat Pintar bisa lebih paham tentang peraturan dari pemerintah ini. Setelah mengikuti seluruh panduan di atas, maka seharusnya Sobat Pintar sudah mampu menghitung Berapa biaya pajak motor sekaligus denda yang harus Sobat Pintar tanggung sesuai periode keterlambatannya.
Itulah informasi lengkap tentang pajak motor yang perlu Sobat Pintar ketahui.Dapatkan pinjaman dana tunai cepat cair tanpa jaminan, hanya di aplikasi Kredit Pintar yang telah terdaftar dan diawasi OJK.