Berikut Aturan WNI dan WNA Untuk Masuk ke Indonesia

17 Oct 2021 by georgineesperance, Last edit: 15 Oct 2021

Sobat Pintar!

Seiring dengan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia yang semakin mereda, pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu perubahannya adalah ketentuan lama karantina, yang sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari masa karantina.

Berikut adalah aturan WNI dan WNA untuk masuk ke Indonesia :

Sertifikat vaksin covid-19

Masyarakat yang masuk harus menunjukan sertifikat vaksinasi covid-19 dosis lengka, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Menunjukan hasil test PCR negatif

Masyarakat wajib menunjukan hasil test PCR negatif yang berlaku selama 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina 5 hari

Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan test ulang dan melaksanakan karantina selama 5 hari, kecuali Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negri.

Tempat Karantina sesuai rekomendasi Satgas Covid-19

Tempat pelaku perjalanan internasional melakukan karantina wajib sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Ketentuan karantina untuk perwakilan asing dan keluarga

kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Hasil PCR ulang positif

Apabila hasil pemeriksaan ulang dinyatakan positif covid-19, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Tes PCR kedua pada hari keempat karantina

WNI dan WNA melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina.

Jika hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawata di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

pelaku perjalnan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Titik masuk WNA untuk perjalanan wisata

WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Ketentuan wajib bagi pelaku perjalanan wisata

Pelaku perjalanan wisata juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS. Selain itu, menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

15 Oct 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download